BATAM-Penggunaan pass pelabuhan untuk orang, kendaraan, dan alat di Wilayah Kerja Badan Pengelola Pelabuhan Batam mulai diberlakukan per 1 Januari 2020 mendatang.
Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Edaran No. 24 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan Pass Pelabuhan Untuk Orang, Kendaraan dan Alat di Wilayah Badan Pengelola Pelabuhan Batam Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam.
Surat edaran ini dikeluarkan dalam rangka penerapan pengamanan kapal dan fasilitas pelabuhan, International Ships and Port Security/ISPS Code di wilayah kerja Badan Pengelola Pelabuhan Batam BP Batam, sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 33 Tahun 2003 tentang International Ships and Port Security/ ISPS Code di wilayah Indonesia.
“Hal ini kami lakukan untuk memenuhi standar keamanan dan ketertiban arus lalu lintas keluar masuk orang, kendaraan, alat dan barang. Selain itu juga untuk menciptakan keselamatan dan keamanan berlayar di lingkungan kerja Badan Pengelola Pelabuhan Batam,” kata Direktur Badan Pengelola Pelabuhan Batam, Nasrul Amri Latif dalam surat edaran tersebut.
Nasrul menjelaskan, setiap orang, kendaraan dan alat yang melakukan kegiatan di dalam area Pelabuhan/Terminal wajib memiliki dan memakai pass pelabuhan yang masih berlaku. Oleh karena itu, petugas operasional pelabuhan dan keamanan Pelabuhan Kawasan Batam akan melaksanakan penertiban per 1 Januari 2020 terhadap orang, kendaraan dan alat yang berkegiatan di dalam kawasan pelabuhan yang belum memiliki pass dan yang masa berlaku pass-nya sudah kadaluarsa.
“Untuk penerbitan pass pelabuhan, pemohon dapat mengajukan permohonan tertulis yang ditujukan kepada Direktur Badan Pengelola Pelabuhan Batam dengan melampirkan formulir serta dokumen kelengkapan pass orang dan pass kendaraan,” jelas Nasrul.
Adapun dokumen pass orang terdiri dari, pass foto berwarna latar biru ukuran 3×4 dua lembar, copy KTP, copy badge Instansi/Perusahaan, Surat Izin Mengemudi (SIM) bila menggunakan kendaraan.
Sedangkan dokumen pass kendaraan meliputi copy STNK serta copy tanda lulus uji kendaraan (KIR) bagi pengemudi truk, bus, mobil box, crane, forklift, trailer, truk gandeng, dan sejenisnya.
Besaran tarif yang ditentukan untuk Pemohon untuk registrasi kartu dan pass per tahun yakni, untuk perorangan dikenakan biaya Rp350.000, kendaraan sedan dan sejenisnya dikenakan biaya Rp725.000, kendaraan truk dan sejenisnya dikenakan biaya Rp950.000, kendaraan crane dan sejenisnya dikenakan biaya Rp1.325.000, dan kendaraan jenis trailer dan sejenisnya dikenakan biaya Rp2.125.000.
Sanksi akan diberikan oleh Badan Pengelola Pelabuhan Batam kepada siapapun yang tidak memiliki atau tidak mengenakan pass saat memasuki pelabuhan, memakai pass yang sudah kadaluarsa, memakai pass atas nama orang lain maupun nomor polisi kendaraan yang tidak sesuai. (red)
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.