Categories: BP BATAM

Batam Berlakukan Pass Pelabuhan Mulai Januari 2020, Ini Syaratnya

BATAM-Penggunaan pass pelabuhan untuk orang, kendaraan, dan alat di Wilayah Kerja Badan Pengelola Pelabuhan Batam mulai diberlakukan per 1 Januari 2020 mendatang.

Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Edaran No. 24 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan Pass Pelabuhan Untuk Orang, Kendaraan dan Alat di Wilayah Badan Pengelola Pelabuhan Batam Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam.

Surat edaran ini dikeluarkan dalam rangka penerapan pengamanan kapal dan fasilitas pelabuhan, International Ships and Port Security/ISPS Code di wilayah kerja Badan Pengelola Pelabuhan Batam BP Batam, sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 33 Tahun 2003 tentang International Ships and Port Security/ ISPS Code di wilayah Indonesia.

“Hal ini kami lakukan untuk memenuhi standar keamanan dan ketertiban arus lalu lintas keluar masuk orang, kendaraan, alat dan barang. Selain itu juga untuk menciptakan keselamatan dan keamanan berlayar di lingkungan kerja Badan Pengelola Pelabuhan Batam,” kata Direktur Badan Pengelola Pelabuhan Batam, Nasrul Amri Latif dalam surat edaran tersebut.

Nasrul menjelaskan, setiap orang, kendaraan dan alat yang melakukan kegiatan di dalam area Pelabuhan/Terminal wajib memiliki dan memakai pass pelabuhan yang masih berlaku. Oleh karena itu, petugas operasional pelabuhan dan keamanan Pelabuhan Kawasan Batam akan melaksanakan penertiban per 1 Januari 2020 terhadap orang, kendaraan dan alat yang berkegiatan di dalam kawasan pelabuhan yang belum memiliki pass dan yang masa berlaku pass-nya sudah kadaluarsa.

“Untuk penerbitan pass pelabuhan, pemohon dapat mengajukan permohonan tertulis yang ditujukan kepada Direktur Badan Pengelola Pelabuhan Batam dengan melampirkan formulir serta dokumen kelengkapan pass orang dan pass kendaraan,” jelas Nasrul.

Adapun dokumen pass orang terdiri dari, pass foto berwarna latar biru ukuran 3×4 dua lembar, copy KTP, copy badge Instansi/Perusahaan, Surat Izin Mengemudi (SIM) bila menggunakan kendaraan.

Sedangkan dokumen pass kendaraan meliputi copy STNK serta copy tanda lulus uji kendaraan (KIR) bagi pengemudi truk, bus, mobil box, crane, forklift, trailer, truk gandeng, dan sejenisnya.

Besaran tarif yang ditentukan untuk Pemohon untuk registrasi kartu dan pass per tahun yakni, untuk perorangan dikenakan biaya Rp350.000, kendaraan sedan dan sejenisnya dikenakan biaya Rp725.000, kendaraan truk dan sejenisnya dikenakan biaya Rp950.000, kendaraan crane dan sejenisnya dikenakan biaya Rp1.325.000, dan kendaraan jenis trailer dan sejenisnya dikenakan biaya Rp2.125.000.

Sanksi akan diberikan oleh Badan Pengelola Pelabuhan Batam kepada siapapun yang tidak memiliki atau tidak mengenakan pass saat memasuki pelabuhan, memakai pass yang sudah kadaluarsa, memakai pass atas nama orang lain maupun nomor polisi kendaraan yang tidak sesuai. (red)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Adukan Soal Dugaan Pemalsuan SK, Kadin Batam Serahkan Bukti ke Polisi

BATAM - Pengurus Kamar Dagang dan Industri(Kadin) Kota Batam menyerahkan berkas berisi bukti-bukti ke pihak…

29 menit ago

Langkah Kecil Anak Muda Menuju Finansial Aman di Masa Depan

Di tengah derasnya arus gaya hidup digital dan tren konsumtif, banyak anak muda kini mulai…

43 menit ago

KAI Divre III Palembang Salurkan CSR TW III, Fokus Pengembangan Prasarana Umum dan Pendidikan

Dalam rangka wujud nyata kepedulian sosial terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya, PT Kereta Api…

47 menit ago

BRI Region 6/Jakarta 1 Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2025

Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Tahun 2025, BRI Region 6/Jakarta 1 melaksanakan upacara bendera yang…

51 menit ago

Kinerja Metland Solid, Metland Cikarang dan Metland Cibitung Menjadi Andalan

PT Metropolitan Land Tbk (Metland) mencatat Marketing sales hingga September 2025 tercatat sebesar Rp1,345 triliun…

56 menit ago

DJI Luncurkan Zenmuse L3, Sistem Survei Drone LiDAR Jarak Jauh Pertama dari DJI

DJI, pemimpin global dalam teknologi drone dan dan pencitraan udara, resmi meluncurkan DJI Zenmuse L3,…

1 jam ago

This website uses cookies.