BATAM – Rencana Pemerintah Kota (Pemko) Batam untuk memantau warga negara asing di Kota Batam nampaknya segera terwujud.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam telah membentuk panitia khusus (Pansus) yang akan menangani Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemantauan Orang Asing ini.
Pansus Ranperda ini baru saja ditetapkan melalui rapat Paripurna di kantor DPRD Batam, Senin (13/1/2019).
Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Ruslan M Ali Wasyim mengatakan, Ranperda tersebut bertujuan untuk membuat payung hukum terkait warga asing yang masuk ke Kota Batam.
“Kota Batam menjadi lalu lintas perdagangan internasional, dan kepada warga asing yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, bisa ditindak lanjuti melalui Perda ini,” jelasnya kepada Swarakepri.com.
Ruslan melanjutkan Pansus Ranperda ini diketuai Utusan Sarumaha dari Fraksi Hanura dan Ides Madri dari Fraksi Golkar sebagai wakil ketua.
Ruslan juga menambahkan, terbentuknya Pansus diharapkan dapat segera merealisasikan Ranperda tersebut.
Tasya
Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…
Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…
Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…
JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…
Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…
This website uses cookies.