BATAM – Rencana Pemerintah Kota (Pemko) Batam untuk memantau warga negara asing di Kota Batam nampaknya segera terwujud.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam telah membentuk panitia khusus (Pansus) yang akan menangani Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemantauan Orang Asing ini.
Pansus Ranperda ini baru saja ditetapkan melalui rapat Paripurna di kantor DPRD Batam, Senin (13/1/2019).
Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Ruslan M Ali Wasyim mengatakan, Ranperda tersebut bertujuan untuk membuat payung hukum terkait warga asing yang masuk ke Kota Batam.
“Kota Batam menjadi lalu lintas perdagangan internasional, dan kepada warga asing yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, bisa ditindak lanjuti melalui Perda ini,” jelasnya kepada Swarakepri.com.
Ruslan melanjutkan Pansus Ranperda ini diketuai Utusan Sarumaha dari Fraksi Hanura dan Ides Madri dari Fraksi Golkar sebagai wakil ketua.
Ruslan juga menambahkan, terbentuknya Pansus diharapkan dapat segera merealisasikan Ranperda tersebut.
Tasya
Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…
Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…
BRI KCP Pasar Tanah Abang kini hadir lebih dekat dengan nasabah melalui layanan Weekend Banking.…
Jakarta, 8 Oktober 2025 - PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…
Dalam semangat mempererat sinergi dan membangun kebersamaan lintas lembaga, BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar pertandingan…
Harga emas (XAUUSD) bertahan di atas $4.000. Pahami analisis dari HSB Investasi mengenai faktor yang…
This website uses cookies.