BATAM – Rencana Pemerintah Kota (Pemko) Batam untuk memantau warga negara asing di Kota Batam nampaknya segera terwujud.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam telah membentuk panitia khusus (Pansus) yang akan menangani Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemantauan Orang Asing ini.
Pansus Ranperda ini baru saja ditetapkan melalui rapat Paripurna di kantor DPRD Batam, Senin (13/1/2019).
Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Ruslan M Ali Wasyim mengatakan, Ranperda tersebut bertujuan untuk membuat payung hukum terkait warga asing yang masuk ke Kota Batam.
“Kota Batam menjadi lalu lintas perdagangan internasional, dan kepada warga asing yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, bisa ditindak lanjuti melalui Perda ini,” jelasnya kepada Swarakepri.com.
Ruslan melanjutkan Pansus Ranperda ini diketuai Utusan Sarumaha dari Fraksi Hanura dan Ides Madri dari Fraksi Golkar sebagai wakil ketua.
Ruslan juga menambahkan, terbentuknya Pansus diharapkan dapat segera merealisasikan Ranperda tersebut.
Tasya
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.