Categories: HUKUM

Bawa Sabu 194 Gram dari Malaysia, Pria Ini Divonis 8 Tahun Penjara

BATAM – Ahmad Syarief bin Jamil, terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 194 gram divonis 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (4/4). Vonis Majelis Hakim ini lebih ringan 2 tahun penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rumondang yakni 10 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, Endi Nurindra Putra didampingi dua Hakim Anggota dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah menjadi perantara jual beli narkoba.

“Menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa Ahmad Syarief selama 8 tahun dengan denda Rp 1 Miliar subsidair 3 bulan,” kata Endi saat membacakan putusan.

Setelah mendengarkan putusan Majelis Hakim, terdakwa Ahmad Syarief dan JPU menyatakan menerima.

“Terima yang mulia,” ucap terdakwa.

Untuk diketahui, terdakwa Ahmad Syarief diamankan petugas Bea dan Cukai di pelabuhan internasional Batam Center tanggal 7 Oktober 2016 lalu karena mambawa 6 bungkus sabu seberat 194 gram.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, terdakwa membeli 6 bungkus sabu dari ANE (DPO) seharga 5.500 Ringgit tanggal 5 Oktober 2016 untuk dijual kembali di Lombok. Besoknya Kamis (6/10) bertempat di Larkin Johor Bahru – Malaysia terdakwa memasukkan keenam bungkus sabu tersebut ke dalam anus terdakwa .

Jumat tanggal 7 Oktober 2016, terdakwa berangkat dari Setulang laut dengan menumpang kapal ferry MV INDOMAS dengan tujuan Batam.

Sekitar pukul 16.30 WIB terdakwa sampai di pelabuhan Internasional Batam Center dan masuk kedalam ruangan pemeriksaan barang-barang bawaan penumpang. Pada saat terdakwa telah selesai dilakukan pemeriksaan terdakwa mengambil barang-barang bawaan, dua petugas Bea dab Cukai memanggil dan mengamankan terdakwa.

Terdakwa kemudian dibawa 0ke Rumah Sakit Awal Bross dan dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dengan menggunakan rontgen, dan dari hasil rontgen terlihat benda asing didalam tubuh terdakwa.

Terdakwa kembali dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Batam selanjutnya dibawa ke kamar mandi. Selanjutnya terdakwa mengeluarkan 4 bungkus sabu yang dibalut dengan lakban warna biru dan 1 bungkus sabu yang dibalut dengan lakban warna merah melalui anus. Sementara 1 bungkus sabu yang dibalut dengan lakban dapat dikeluarkan di Rumah sakit Awal Bross pada hari sabtu tanggal 8 Oktober 2016.

 
Penulis : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

3 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

5 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

12 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

13 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

1 hari ago

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

2 hari ago

This website uses cookies.