Categories: HUKUM

Bawa Sabu 194 Gram dari Malaysia, Pria Ini Divonis 8 Tahun Penjara

BATAM – Ahmad Syarief bin Jamil, terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 194 gram divonis 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (4/4). Vonis Majelis Hakim ini lebih ringan 2 tahun penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rumondang yakni 10 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, Endi Nurindra Putra didampingi dua Hakim Anggota dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah menjadi perantara jual beli narkoba.

“Menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa Ahmad Syarief selama 8 tahun dengan denda Rp 1 Miliar subsidair 3 bulan,” kata Endi saat membacakan putusan.

Setelah mendengarkan putusan Majelis Hakim, terdakwa Ahmad Syarief dan JPU menyatakan menerima.

“Terima yang mulia,” ucap terdakwa.

Untuk diketahui, terdakwa Ahmad Syarief diamankan petugas Bea dan Cukai di pelabuhan internasional Batam Center tanggal 7 Oktober 2016 lalu karena mambawa 6 bungkus sabu seberat 194 gram.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, terdakwa membeli 6 bungkus sabu dari ANE (DPO) seharga 5.500 Ringgit tanggal 5 Oktober 2016 untuk dijual kembali di Lombok. Besoknya Kamis (6/10) bertempat di Larkin Johor Bahru – Malaysia terdakwa memasukkan keenam bungkus sabu tersebut ke dalam anus terdakwa .

Jumat tanggal 7 Oktober 2016, terdakwa berangkat dari Setulang laut dengan menumpang kapal ferry MV INDOMAS dengan tujuan Batam.

Sekitar pukul 16.30 WIB terdakwa sampai di pelabuhan Internasional Batam Center dan masuk kedalam ruangan pemeriksaan barang-barang bawaan penumpang. Pada saat terdakwa telah selesai dilakukan pemeriksaan terdakwa mengambil barang-barang bawaan, dua petugas Bea dab Cukai memanggil dan mengamankan terdakwa.

Terdakwa kemudian dibawa 0ke Rumah Sakit Awal Bross dan dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dengan menggunakan rontgen, dan dari hasil rontgen terlihat benda asing didalam tubuh terdakwa.

Terdakwa kembali dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Batam selanjutnya dibawa ke kamar mandi. Selanjutnya terdakwa mengeluarkan 4 bungkus sabu yang dibalut dengan lakban warna biru dan 1 bungkus sabu yang dibalut dengan lakban warna merah melalui anus. Sementara 1 bungkus sabu yang dibalut dengan lakban dapat dikeluarkan di Rumah sakit Awal Bross pada hari sabtu tanggal 8 Oktober 2016.

 
Penulis : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kinerja Stabil, Metland Perluas Ekspansi di Sulawesi Utara

PT Metropolitan Land Tbk dengan kode emiten MTLA menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…

8 jam ago

Libur Panjang, UMKM Biasanya Hadapi Tantangan Ini

Libur panjang sering dianggap sebagai periode yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Aktivitas masyarakat meningkat, pusat…

9 jam ago

Publik Mulai Sorot Perusahaan Asal Tiongkok di Batam, Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan

BATAM – Sebuah perusahaan manufaktur asal Tiongkok tengah menjadi sorotan publik akibat pemberlakuan jam kerja…

9 jam ago

SUCOFINDO Tebar Semangat Berbagi melalui Penyembelihan Kurban Serentak di Seluruh Indonesia

Memperingati Hari Idul Adha 1447 Hijriah, PT SUCOFINDO (PERSERO) melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban secara…

9 jam ago

Pererat Kebersamaan, Manajemen BRI Region 6 Gelar Jogging Bersama di Kawasan TMII

Dalam upaya menjaga kesehatan sekaligus mempererat kebersamaan antarpekerja, manajemen BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar kegiatan…

9 jam ago

Bapenda Sebut Cut and Fill PT. KBM di Kawasan Jembatan 1 Barelang Sudah Lunas Pajak MBLB

BATAM - Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah menegaskan bahwa PT Kerabat Budi…

10 jam ago

This website uses cookies.