Categories: HUKUM

Bawa Sabu 194 Gram dari Malaysia, Pria Ini Divonis 8 Tahun Penjara

BATAM – Ahmad Syarief bin Jamil, terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 194 gram divonis 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (4/4). Vonis Majelis Hakim ini lebih ringan 2 tahun penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rumondang yakni 10 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, Endi Nurindra Putra didampingi dua Hakim Anggota dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah menjadi perantara jual beli narkoba.

“Menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa Ahmad Syarief selama 8 tahun dengan denda Rp 1 Miliar subsidair 3 bulan,” kata Endi saat membacakan putusan.

Setelah mendengarkan putusan Majelis Hakim, terdakwa Ahmad Syarief dan JPU menyatakan menerima.

“Terima yang mulia,” ucap terdakwa.

Untuk diketahui, terdakwa Ahmad Syarief diamankan petugas Bea dan Cukai di pelabuhan internasional Batam Center tanggal 7 Oktober 2016 lalu karena mambawa 6 bungkus sabu seberat 194 gram.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, terdakwa membeli 6 bungkus sabu dari ANE (DPO) seharga 5.500 Ringgit tanggal 5 Oktober 2016 untuk dijual kembali di Lombok. Besoknya Kamis (6/10) bertempat di Larkin Johor Bahru – Malaysia terdakwa memasukkan keenam bungkus sabu tersebut ke dalam anus terdakwa .

Jumat tanggal 7 Oktober 2016, terdakwa berangkat dari Setulang laut dengan menumpang kapal ferry MV INDOMAS dengan tujuan Batam.

Sekitar pukul 16.30 WIB terdakwa sampai di pelabuhan Internasional Batam Center dan masuk kedalam ruangan pemeriksaan barang-barang bawaan penumpang. Pada saat terdakwa telah selesai dilakukan pemeriksaan terdakwa mengambil barang-barang bawaan, dua petugas Bea dab Cukai memanggil dan mengamankan terdakwa.

Terdakwa kemudian dibawa 0ke Rumah Sakit Awal Bross dan dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dengan menggunakan rontgen, dan dari hasil rontgen terlihat benda asing didalam tubuh terdakwa.

Terdakwa kembali dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Batam selanjutnya dibawa ke kamar mandi. Selanjutnya terdakwa mengeluarkan 4 bungkus sabu yang dibalut dengan lakban warna biru dan 1 bungkus sabu yang dibalut dengan lakban warna merah melalui anus. Sementara 1 bungkus sabu yang dibalut dengan lakban dapat dikeluarkan di Rumah sakit Awal Bross pada hari sabtu tanggal 8 Oktober 2016.

 
Penulis : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Puragraph Vol. I: Menghubungkan Warisan Sejarah dan Generasi Muda melalui Siluet Arsitektur Heritage Belanda

JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…

1 jam ago

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

4 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

6 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

7 jam ago

Perkuat Mitigasi Risiko Hukum, BRI Finance Kerja Sama dengan Kejari Jakarta Utara

Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…

8 jam ago

Perusahaan Mulai Mengevaluasi Strategi Infrastruktur dan Keamanan IT di Tengah Transformasi Digital

Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…

8 jam ago

This website uses cookies.