Categories: HUKUM

Bawa Sabu 194 Gram dari Malaysia, Pria Ini Divonis 8 Tahun Penjara

BATAM – Ahmad Syarief bin Jamil, terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 194 gram divonis 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (4/4). Vonis Majelis Hakim ini lebih ringan 2 tahun penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rumondang yakni 10 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, Endi Nurindra Putra didampingi dua Hakim Anggota dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah menjadi perantara jual beli narkoba.

“Menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa Ahmad Syarief selama 8 tahun dengan denda Rp 1 Miliar subsidair 3 bulan,” kata Endi saat membacakan putusan.

Setelah mendengarkan putusan Majelis Hakim, terdakwa Ahmad Syarief dan JPU menyatakan menerima.

“Terima yang mulia,” ucap terdakwa.

Untuk diketahui, terdakwa Ahmad Syarief diamankan petugas Bea dan Cukai di pelabuhan internasional Batam Center tanggal 7 Oktober 2016 lalu karena mambawa 6 bungkus sabu seberat 194 gram.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, terdakwa membeli 6 bungkus sabu dari ANE (DPO) seharga 5.500 Ringgit tanggal 5 Oktober 2016 untuk dijual kembali di Lombok. Besoknya Kamis (6/10) bertempat di Larkin Johor Bahru – Malaysia terdakwa memasukkan keenam bungkus sabu tersebut ke dalam anus terdakwa .

Jumat tanggal 7 Oktober 2016, terdakwa berangkat dari Setulang laut dengan menumpang kapal ferry MV INDOMAS dengan tujuan Batam.

Sekitar pukul 16.30 WIB terdakwa sampai di pelabuhan Internasional Batam Center dan masuk kedalam ruangan pemeriksaan barang-barang bawaan penumpang. Pada saat terdakwa telah selesai dilakukan pemeriksaan terdakwa mengambil barang-barang bawaan, dua petugas Bea dab Cukai memanggil dan mengamankan terdakwa.

Terdakwa kemudian dibawa 0ke Rumah Sakit Awal Bross dan dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dengan menggunakan rontgen, dan dari hasil rontgen terlihat benda asing didalam tubuh terdakwa.

Terdakwa kembali dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Batam selanjutnya dibawa ke kamar mandi. Selanjutnya terdakwa mengeluarkan 4 bungkus sabu yang dibalut dengan lakban warna biru dan 1 bungkus sabu yang dibalut dengan lakban warna merah melalui anus. Sementara 1 bungkus sabu yang dibalut dengan lakban dapat dikeluarkan di Rumah sakit Awal Bross pada hari sabtu tanggal 8 Oktober 2016.

 
Penulis : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Oxygen.id Luncurkan Paket Stream Sport 200Mbps dan Gratis Nonton Piala Dunia

Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…

9 jam ago

Dubes India Temui Seskab Teddy, Bahas Persiapan Kunjungan PM Narendra Modi ke Indonesia

Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…

10 jam ago

Investasi Hilirisasi Mineral Tembus Rp98,3 Triliun, Komoditas Grup MIND ID Jadi Magnet Utama

Hilirisasi mineral semakin menunjukkan perannya sebagai mesin pertumbuhan investasi nasional. Sepanjang triwulan I 2026, investasi…

10 jam ago

Mengapa Pen-Test Tahunan Sudah Tidak Lagi Cukup di Tengah Lanskap Ancaman Siber yang Terus Berubah, ITSEC Asia (IDX:CYBR) Perkenalkan Bronyx.AI

Transformasi digital membuat bisnis bergerak semakin cepat. Sayangnya, pendekatan keamanan yang digunakan banyak organisasi masih…

14 jam ago

Di Tengah Gejolak Harga Sawit, Holding Perkebunan Nusantara Konsisten Serap TBS Petani

Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian…

14 jam ago

PKK BRI Region 6 Gelar Kebaktian Bulanan Bertema Kuasa Tuhan Bekerja

Persekutuan Karyawan Kristiani (PKK) BRI Region 6 menggelar Kebaktian Bulanan yang berlangsung khidmat di JackOne…

17 jam ago

This website uses cookies.