Categories: BATAM

BC Batam Masih Dalami Dugaan Kapal Pelindo Jual Minyak Ilegal di Tengah Laut

BATAM – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Batam menyampaikan keterangan resminya terkait perkembangan penegahan kapal KT. Sei Deli III milik Pelindo I Batam yang ditahan oleh DJBC Kepri beberapa waktu lalu.

Humas Bea dan Cukai Tipe B Batam, Sumarna mengatakan, dari hasil penelitian diketahui bahwa KT. Sei Deli III melakukan pengisian BBM di dermaga UTRACO (Batu Ampar, Batam) sebanyak 32 Ton.

Kemudian KT.Sei Deli III bertolak menuju perairan Pulau Nipah dan melakukan pemindahan BBM berupa solar ke KT. Celebes, KT. Malili dan KT. Crystal Acteon.

“Meskipun KT.Sei Deli III telah menyampaikan outward manifes kepada Kantor Bea Cukai Batam, namun dalam manifes tersebut diberitahukan nihil,” ujarnya kepada Swarakepri melalui pesan WhatsApp, Jumat (24/1/2020) sore.

Dijelaskan, kapal tunda tersebut yang seharusnya berfungsi sebagai sarana bantu pemanduan diduga telah dialihfungsikan menjadi kapal untuk mengangkut solar dari Kawasan Bebas Batam ke kapal tunda lainnya di tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP).

“Tidak hanya itu, berdasarkan data di Bea Cukai Batam juga tidak ditemukan adanya penyerahan dokumen PPFTZ-01 atas pengeluaran barang tersebut, di mana setiap pengeluaran barang asal Kawasan Bebas ke TLDDP wajib memberitahukan dengan dokumen PPFTZ-01 dan melunasi pajak pertambahan nilai (PPN),” jelasnya.

“Hingga kini, Bea Cukai Batam tengah berkoordinasi bersama Bea Cukai Kepulauan Riau dan masih terus melakukan penelitian untuk mendalami dugaan pengeluaran barang tanpa pemenuhan kewajiban kepabeanan tersebut dengan melakukan permintaan keterangan dari pihak-pihak terkait,” pungkasnya.

Baca Juga: Pelindo Batam Bantah Kapal KT Sei Deli III Jual Minyak Ilegal di Tengah Laut

Sebelumnya, PT Pelindo I (Persero) Batam membantah salah satu kapalnya KT Sei Deli III melakukan penyulingan minyak di tengah laut pada Senin (20/1/2020) lalu.

“Itu tidak benar telah terjadi penyulingan minyak. Terkait dengan adanya penyelidikan itu. Kita memang harus ikuti,” tegas General Manajer Pelindo I Batam, Kapten Pasogit, Rabu(22/1/2020) siang.

Ia menjelaskan permasalahan tersebut hanyalah sebuah kesalahpahaman antara Pelindo dan DJBC Kepri.

“Pada dokumen kapal kami memang ada dituliskan Nil Kargo. Ini memang sudah kebiasaan kami, setiap kapal kami bukan hanya bekerja di Nipah saja. Ada di Tanjung Balai Karimun, Tanjung Pinang dan Batam,”ucapnya.

 

 

(Shafix)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

5 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

9 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

11 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

18 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

19 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

1 hari ago

This website uses cookies.