Categories: BATAM

BC Batam Musnahkan Eks Barang Hasil Tegahan Selama 3 Tahun

BATAM – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam melakukan pemusnahaan terhadap Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 di PT. Desa Air Cargo Batam, Jalan Raya Kabil, Nongsa, Batam, Rabu (28/8/2019).

Barang yang dimusnahkan adalah BMN yang tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan, cepat rusak atau busuk, serta tidak dapat dihibahkan atau berdasarkan ketentuan lain peraturan perundang-undangan wajib dimusnahkan.

Humas BC Batam, Sumarna menyampaikan bahwa barang-barang yang dimusnahkan yaitu Barang Kena Cukai (BKC) berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai merek sebanyak 7.836 botol, 2.018 MMEA kaleng (Bir), Rokok berbagai merek sebanyak 1.103.024 Batang, 594 pack kemasan rokok, 55.980 filter rokok, pakaian bekas (Ballpres) sebanyak 175 bale atau koli atau koper, mainan berbagai jenis dan merek sebanyak 30.888 set atau koli, serta kosmetik dan obat-obatan berbagai jenis dan merek sebanyak 25 koli dan 720 bungkus dan barang-barang lain dalam jumlah.

“Ini barang tegahan dari penumpang, seperti dari penumpang kapal feri atau dari penumpang pesawat terbang, karena penumpang yang lebih dari satu barang untuk di bawa, kita sita untuk lakukan pemusnahan,” ujar Sumarna.

Ia menambahkan, untuk barang tegahan seperti rokok penumpang hanya boleh membawa sebanyak 40 batang sigaret lebih dari itu kita lakukan penyitaan.

“Untuk total dari keseluruhan barang yang akan dimusnahkan mencapai Rp. 1.645.019.500 (Satu Miliyar Enam Ratus Empat Puluh Lima Juta Sembilan Belas Ribu Lima Ratus Rupiah),” tambahnya.

Sumarna menjelaskan, barang-barang tersebut ditegah dikarenakan melanggar UU Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan, yang terdapat pada Pasal 53 (4) jo. Pasal 68 (1a), Pasal 68 (1b) jo. Pasal 77 (1) dan Pasal 69 (c).

Berdasarkan Pasal 12 (a) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.04/2014 dinyatakan bahwa terhadap BMN yang merupakan BKC harus dimusnahkan oleh pejabat bea dan cukai atau oleh pihak lain di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai.

Sumarna mengatakan, pemusnahan harus sesuai ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta tidak boleh menyebabkan atau berdampak pencemaran terhadap lingkungan.

“Untuk itu pelaksanaan pemusnahan bekerja sama dengan PT. Desa Air Cargo Batam yang merupakan perusahaan yang profesional dan memiliki perlengkapan yang memadai dalam hal pemusnahan,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

 

Penulis : Shafix
Editor : Rumbo

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Prabowo dan PM Modi Perkuat Kemitraan Indonesia-India, Sepakati 14 MoU dan Enam Inisiatif Strategis

Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi memperkuat Kemitraan Strategis Komprehensif (Comprehensive Strategic…

6 jam ago

26 Perkara Kasus PMI Ilegal Bergulir di PN Batam, Ini Daftarnya

BATAM - Sebanyak 26 Perkara Kasus Tindak Pidana Penempatan Pekerja Migran Indonesia(PMI) secara ilegal disidangkan…

6 jam ago

JMFF 2026 Tarik 4.026 Pengunjung, Edukasi Mineral Sambil Merajut Kesatuan Indonesia

Junior Miners Fun Fest (JMFF) 2026 yang diselenggarakan MIND ID bersama seluruh anggota Grup, ANTAM,…

8 jam ago

Hotel Des Indes Menteng Ajak Tamu Mengenal Budaya Indonesia Lewat Lokakarya Membatik

Hotel Des Indes Menteng, Marclan Collection akan menghadirkan pengalaman budaya interaktif melalui lokakarya membatik yang bekerja…

8 jam ago

Telkom AI Center Aceh Bekali UMKM Strategi Jualan di TikTok dan Digital Marketing

Telkom AI Center Aceh membekali UMKM dengan strategi digital marketing dan jualan di TikTok, mulai…

9 jam ago

DJI Matrice 400: Platform Drone Enterprise Multi-Payload untuk Semua Industri

Operasional drone di lingkungan industri sering membutuhkan lebih dari satu jenis sensor dalam satu misi,…

10 jam ago

This website uses cookies.