Categories: HUKUM

BC Batam Tetapkan Nahkoda KM Budi jadi Tersangka

BATAM – Bea dan Cukai Batam menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan penyelundupan rokok dan minumal beralkohol(mikol) senilai Rp10.046.310.000 yang dibawa Kapal Moto(KM) Budi pada Sabtu(20/2/2021) lalu.

“Tersangka sudah ditetapkan, BRH(nahkoda) dan IR(ABK),” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi(BKLI) Bea Cukai Batam, M Rizki Baidillah kepada SwaraKepri, Senin(15/3/2021) malam.

Rizki mengatakan, kedua tersangka dititip di Polsek Batu Ampar sambil menjalani proses penyidikan selanjutnya.

“Tersangka saat ini dititip di Polsek sembari proses penyidikan berjalan,”ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kasus ini masih dalam proses penyidikan. Sementara ini sudah orang saksi yang sudah diperiksa.

“Sekarang masih proses penyidikan. Saat ini sudah diperiksa 5 orang saksi. Masih dikembangkan berdasarkan keterangan saksi-saksi,”jelasnya.

Rizki juga memastikan bahwa kasus ini akan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.

Diketahui, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan Kapal Motor (KM) Budi yang membawa rokok dan minuman alkohol(mikol) ilegal dengan nilai barang diperkirakan Rp10.046.310.000.

Tangkapan rokok ilegal sebanyak 454 karton dengan jumlah 5,9 juta batang, dengan berbagai merek seperti Maximm, Rave Menthol, Rave Flavour, Double Happiness, Manchester Menthol, dan ManchesterBlue Saphire.

Sedangkan minuman alkohol tanpa dilekati pita cukai diketahu berjumlah 85 karton dengan jumlah 1.020 botol, terdiri dari Red Label ukuran 1 liter dan Red Label ukuran 700 mililiter.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 102 huruf a UU 17 tahun 2006 Tentang Perubahan Atas UU 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp5.000.000.000, dan dijerat Pasal 50, pasal 54, dan pasal 56 UU 39 tahun 2007 Tentang Perubahan atas UU 11 Tahun 1995 Tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar./RD_JOE

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Bittime dan Yuga Management Bentuk Kolaborasi Digital, Genjot Literasi Aset Kripto Bagi Generasi Muda

Jakarta, 23 November 2024 – Targetkan literasi aset kripto dan pertumbuhan komunitas yang signifikan, Bittime, platform crypto…

2 jam ago

Lintasarta Hadirkan AI Merdeka untuk Bangun Masa Depan Digital Indonesia melalui Akselerasi Adopsi Teknologi AI

Jakarta, 23 November 2024 – Lintasarta secara resmi meluncurkan inisiatif AI Merdeka. Gerakan ini memperkuat…

3 jam ago

Riset Terbaru: Bisnis B2B di Indonesia Belum Optimalkan Social Media

Banyak praktisi marketing yang bimbang mengenai strategi yang tepat untuk jenis bisnis B2B (business-to-business) di…

3 jam ago

INKOP TKBM Kembali Bekerja Sama dengan Port Academy untuk Penyelenggaraan Diklat KRK TKBM di Jakarta

Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…

9 jam ago

Collector Club: Event Pertama yang Hadirkan TCG One Piece Bahasa Inggris dan Budaya Pop di Indonesia!

Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…

11 jam ago

Layanan SIP Trunk Terbaik untuk Bisnis: Solusi Hemat Biaya Untuk Tingkatkan Komunikasi!

Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…

13 jam ago

This website uses cookies.