Categories: Headlines

BC Kepri Diduga Lelang Beras dan Gula hasil Selundupan

Penyidikan Kasus KM Tirta Adi dan KM Bima Sukses tidak Jelas

KARIMUN – swarakepri.com : Proses lelang ribuan karung beras dan gula yang dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Kepri beberapa waktu lalu lambat laun mulai terungkap. Lelang barang selundupan yang dimenangkan oleh pengusaha berinisial Ag tersebut diduga kuat adalah hasil tangkapan dari KM Tirta Adi dan KM Bima Sukses bulan Januari dan Maret 2014 lalu.

KM Tirta Adi, berbendera Indonesia ditangkap di perairan Pulau Tambelas tanggal 15 Januari 2014 oleh kapal patroli BC-5002 dengan komandan patroli (Kopat) Edi Nurman. Saat ditangkap aparat BC Kepri mengamankan Nahkoda SA dan enam awak kapal beserta 260 ton gula pasir dan 90 ton beras asal Portklang Malaysia.

Sedangkan KM Bima Sukses, juga berbendera Indonesia, ditangkap di perairan Pulau Panjang tanggal 2 Maret 2014 oleh kapal patroli BC 15030 saat mengangkut 450 karung beras, 400 karung gula pasir dan barang campuran lainnya asal Tanjungpinang tujuan Sei

Penyidikan kedua kasus tangkapan BC Kepri tersebut hingga kini tidak ada kejelasan hingga kemudian dilakukan proses pelelangan ribuan karung beras dan gula oleh pihak BC Kepri. Kuat dugaan BC Kepri telah kongkalikong dengan pemilik barang dan kapal karena proses hukum terhadap kedua kasus tersebut tidak berjalan.

Arman Purba SH, aktivis Jaringan Masyarakat Peduli Hukum ( Jampikum ) menegaskan bahwa proses lelang ribuan karung beras dan gula yang dilakukan BC Kepri sarat kejanggalan. Hal tersebut dikarenakan proses lelang yang tidak transparan kepada publik, tidak ada pemberitahuan kepada pihak Kejaksaan.

“Kami masih mengumpulkan bukti-bukti untuk membawa masalah ini ke ranah hukum,” tegasnya,” tegasnya jumat(18/7/2014).

Diberitakan sebelumnya Kantor Wilayah(Kanwil) Bea Cukai Kepri dalam waktu dekat akan dilaporkan ke Menteri Keuangan dan Kejaksaan Agung RI karena diduga telah melakukan penyimpangan pada proses pelelangan puluhan ribu karung beras dan gula beberapa waktu lalu.

Aktivis Jaringan Masyarakat Peduli Hukum(Jampikum), Arman Purba SH mengatakan bahwa proses pelelangan yang dilakukan Kanwil Bea Cukai Kepri disinyalir sarat penyimpangan dan tidak berpedoman kepada peraturan yang ada. Dalam Peraturan Menteri Keuangan No.93/PMK.06/2010 disebutkan bahwa lelang harus diumumkan terlebih dahulu dan dilaksanakan didepan umum.

“Pelaksanaan lelang yang dilakukan Bea Cukai kami duga tidak sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya. (red/bes)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

10 menit ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

7 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

7 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

7 jam ago

Inovasi Pengembangan Infrastruktur, BP Batam Dianugerahi Awarding tvOne

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan…

8 jam ago

BRI-MI Raih Penghargaan sebagai The Most Popular Brand of the Year 2024

BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali menorehkan prestasi. Kali ini, BRI-MI diganjar penghargaan yang diberikan oleh…

10 jam ago

This website uses cookies.