BPMPT Sebut BLH Karimun Langkahi Wewenang

Terkait Ijin Reklamasi Pantai PT KMS

KARIMUN – swarakepri.com : Polemik terbitnya Ijin Analisa Dampak Lingkungan(Amdal) yang diberikan Badan Lingkungan Hidup(BLH) Karimun kepada PT Karimun Marine Shipyard(KMS) untuk reklamasi pantai didesa Pangke, Kecamatan Meral mendapat reaksi dari Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu(BPMPT) Kabupaten Karimun.

Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Karimun, Sularno melalui Dedi selaku bendahara BPMPT menegaskan bahwa BLH yang dipimpin Amzon telah melangkahi wewenang BPMPT terkait izin reklamasi tersebut.

“BLH telah melangkahi kami dalam perizinan reklamasi pantai, tapi biar lebih jelas tanyakan saja kepada BLH karena kami tidak mau mencampuri SKPD lain,” tegas Dedi, jumat(18/7/2014).

Ketika SWARAKEPRI.COM meminta salinan ijin Amdal yang telah dikeluarkan BLH Karimun tersebut, Dedi enggan memberikannnya dengan dalih surat ijin tersebut adalah dokumen rahasia.

“Kami tidak bisa memberikan karena itu dukomen rahasia, kami cuma bisa menunjukkan saja,”ujarnya mengelak.

Melalui Jamuar, Kepala Bidang Perizinan Tertentu ijin reklamasi pantai yang dimaksud kemudian ditunjukkan kepada SWARAKEPRI.COM yakni Surat Izin lokasi seluas 30 hektar kepada PT KMS N0. 48 TAHUN 2010 yang ditandatangani oleh Bupati Karimun Nurdin Basirun.

Anehnya dalam ijin tersebut tidak tercantum tandatangan kepala BPMPT. Terkait hal tersebut, Jamuar beralasan bahwa saat pemberian ijin, Bupati Karimun tidak melibatkan BPMPT.

“Kami menerima surat tersebut setelah ijin tersebut ditandatangani Bupati,” jelasnya.

Untuk diketahui dalam Peraturan Menteri Kelautan da Perikanan RI No. 17 / PERMEN – KP / 2013 Pasal 8 ayat 1 menyatakan bahwa Izin Lokasi Reklamasi dengan luasan diatas 25 hektar harus mendapat rekomendasi dari Menteri.

Dengan demikian, terbitnya ijin reklamasi yang diberikan Bupati Karimun kepada PT KMS seluas 30 hektar juga telah melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

Diberitakan sebelumnya Izin Analisa Dampak Lingkungan(Amdal) yang dimiliki PT Karimun Marine Shipyard(KMS) untuk melakukan reklamasi pantai dengan membabat hutan bakau di Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun hingga kini masih misterius.

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH ) Kabupaten Karimun, Amjon hingga saat ini tidak bersedia memberikan keterangan apapun terkait Ijin Amdal yang diklaim telah dimiliki oleh PT KMS.(red/bes)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Finance Jaga Kualitas Aset, Beban Pencadangan Turun 4,01% hingga Mei 2026

Jakarta, 30 Juni 2026 – Industri pembiayaan nasional masih menunjukkan pertumbuhan positif di tengah tantangan…

29 menit ago

Pusing Nomor WA Bisnis Sering Terblokir? Coba Pakai Barantum

Barantum menyatukan CRM, AI Agent, Omnichannel dan WhatsApp Business API dalam satu dashboard, memudahkan bisnis…

47 menit ago

SUCOFINDO Dorong Daya Saing Industri Alat Kesehatan melalui Penguatan Pengujian dan Kalibrasi

Dalam rangka mendukung program Asta Cita Pemerintah serta mewujudkan Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya pada…

59 menit ago

Film Baby Udon Bagikan First Look, Perjuangan Fanny dan Hajime Kondoh Mendapatkan Buah Hati Di Tengah Sakit Kanker

Perjalanan content creator, Fanny Kondoh, dalam membangun keluarga kecilnya bersama sang suami, Hajime Kondoh, pernah menyentuh…

2 jam ago

Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Daya Saing Global, Tembakau Premium PTPN I Jadi Andalan Industri Cerutu Dunia

Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) terus memperkuat daya saing komoditas tembakau nasional melalui PTPN…

2 jam ago

Lebih dari Sekadar Sebuah Ruang: CURATED LIVING Hadir di ASHTA District 8

ASHTA District 8 menghadirkan CURATED LIVING, sebuah karya yang mengeksplorasi bagaimana seni, desain, dan gaya…

2 jam ago

This website uses cookies.