BPMPT Sebut BLH Karimun Langkahi Wewenang

Terkait Ijin Reklamasi Pantai PT KMS

KARIMUN – swarakepri.com : Polemik terbitnya Ijin Analisa Dampak Lingkungan(Amdal) yang diberikan Badan Lingkungan Hidup(BLH) Karimun kepada PT Karimun Marine Shipyard(KMS) untuk reklamasi pantai didesa Pangke, Kecamatan Meral mendapat reaksi dari Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu(BPMPT) Kabupaten Karimun.

Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Karimun, Sularno melalui Dedi selaku bendahara BPMPT menegaskan bahwa BLH yang dipimpin Amzon telah melangkahi wewenang BPMPT terkait izin reklamasi tersebut.

“BLH telah melangkahi kami dalam perizinan reklamasi pantai, tapi biar lebih jelas tanyakan saja kepada BLH karena kami tidak mau mencampuri SKPD lain,” tegas Dedi, jumat(18/7/2014).

Ketika SWARAKEPRI.COM meminta salinan ijin Amdal yang telah dikeluarkan BLH Karimun tersebut, Dedi enggan memberikannnya dengan dalih surat ijin tersebut adalah dokumen rahasia.

“Kami tidak bisa memberikan karena itu dukomen rahasia, kami cuma bisa menunjukkan saja,”ujarnya mengelak.

Melalui Jamuar, Kepala Bidang Perizinan Tertentu ijin reklamasi pantai yang dimaksud kemudian ditunjukkan kepada SWARAKEPRI.COM yakni Surat Izin lokasi seluas 30 hektar kepada PT KMS N0. 48 TAHUN 2010 yang ditandatangani oleh Bupati Karimun Nurdin Basirun.

Anehnya dalam ijin tersebut tidak tercantum tandatangan kepala BPMPT. Terkait hal tersebut, Jamuar beralasan bahwa saat pemberian ijin, Bupati Karimun tidak melibatkan BPMPT.

“Kami menerima surat tersebut setelah ijin tersebut ditandatangani Bupati,” jelasnya.

Untuk diketahui dalam Peraturan Menteri Kelautan da Perikanan RI No. 17 / PERMEN – KP / 2013 Pasal 8 ayat 1 menyatakan bahwa Izin Lokasi Reklamasi dengan luasan diatas 25 hektar harus mendapat rekomendasi dari Menteri.

Dengan demikian, terbitnya ijin reklamasi yang diberikan Bupati Karimun kepada PT KMS seluas 30 hektar juga telah melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

Diberitakan sebelumnya Izin Analisa Dampak Lingkungan(Amdal) yang dimiliki PT Karimun Marine Shipyard(KMS) untuk melakukan reklamasi pantai dengan membabat hutan bakau di Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun hingga kini masih misterius.

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH ) Kabupaten Karimun, Amjon hingga saat ini tidak bersedia memberikan keterangan apapun terkait Ijin Amdal yang diklaim telah dimiliki oleh PT KMS.(red/bes)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Dibangun PTPP, RSUD KH. Muhammad Thohir Krui Diresmikan Presiden Prabowo

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meresmikan RSUD KH. Muhammad Thohir Krui di Kabupaten Pesisir Barat,…

8 jam ago

Minat Mobil Bekas Meningkat, BRI Finance Catat Pertumbuhan Pembiayaan 169 Persen

Di tengah kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi yang tetap tinggi, mobil bekas semakin menjadi pilihan…

9 jam ago

KA Cikuray Hadir dengan Rangkaian Baru, Relasi Garut – Pasar Senen Berangkat Perdana Hari Ini Dengan Okupansi Lebih Dari 100 Persen

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus meningkatkan kualitas layanan kepada pelanggan. Mulai hari ini, Kamis…

9 jam ago

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, JTT Komitmen Hijaukan Trans Jawa melalui Penanaman 1.000 Pohon

Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan komitmennya…

9 jam ago

Sidang Wilson Lukman Cs, Saksi Yosefin Beberkan Peran Para Terdakwa

BATAM - Pengadilan Negeri Batam Kembali menggelar siding kasus pembunuhan berencana terhadap Dwi Putri Aprilian…

11 jam ago

Polemik Legalitas Playgroup Djuwita Bergulir ke RDP DPRD Batam

BATAM - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kota Batam mengagendakan Rapat Dengar Pendapat(RDP) terkait…

13 jam ago

This website uses cookies.