Categories: NASIONAL

Bea Cukai Amankan Pulpen Standar AE7 Tiruan Impor dari China

JAKARTA-Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru saja membongkar modus baru barang impor selundupan.

Barang impor tiruan 858.240 buah ballpoint atau pulpen merek Standard AE7 Alfa Tip 0.5 Made in Indonesia dengan perkiraan nilai barang berkisar Rp 1.019.160.000 terdeteksi sistem border measure Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Sistem border measure HKI adalah sistem otomasi kepabeanan barang-barang HKI yang menjadikan pengawasan HKI lebih optimal karena Bea Cukai, Mahkamah Agung, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Pengadilan Niaga telah terintegrasi, sehingga memangkas waktu dan jalur birokrasi lintas Kementerian/Lembaga (K/L).

Keberhasilan penangkapan ini juga tidak lepas dari keberanian pemilik/pemegang merek karena yang bersangkutan sebelumnya telah melakukan perekaman/rekordasi dalam sistem otomasi kepabeanan barang-barang HKI, di mana rekordasi ini telah diimplementasikan oleh Bea Cukai sejak 21 Juni 2018 dan sampai saat ini sebanyak 7 merek dan 2 hak cipta telah terekordasi dalam sistem ini.

Dengan adanya sistem ini, Bea Cukai dapat segera menotifikasi kepada pemilik/pemegang merek apabila terjadi dugaan importasi/eksportasi barang yang melanggar HKI.

PT SI merupakan industri dalam negeri yang memproduksi ballpoint merek Standard AE7.

Dengan adanya pemalsuan merek ini, yang bersangkutan tidak hanya mengalami kerugian secara materiil saja namun juga mengalami kerugian non materiil yang lebih besar.

“Di antaranya, turunnya kepercayaan konsumen karena banyaknya keluhan akibat kualitas buruk dari adanya produk palsu tersebut, disamping biaya promosi terus bertambah setiap tahunnya untuk membangun dan mempertahankan citra perusahaan,” tulis Bea Cukai dalam siaran persnya, Jumat (10/1/2020).

Selain itu, pangsa pasar juga rusak akibat pelanggan dan toko-toko mendapat harga yang lebih murah dari pemalsu merek dan jumlah tenaga kerja berkurang karena kapasitas produksi turun yang membuat rencana investasi pengembangan perusahaan di masa depan menjadi tidak pasti.

Oleh karena itu, penindakan atas barang impor/ekspor yang melanggar HKI sangat penting dalam melindungi industri dalam negeri terutama pemilik/pemegang merek/hak cipta maupun industri kreatif dalam negeri agar dapat tumbuh dan memiliki daya saing sehingga dapat berkontribusi kepada negara melalui pembayaran pajak.

Sumber: CNBC Indonesia

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kriptopedia: Media Digital Baru yang Mengupas Dunia Kripto dan Blockchain untuk Indonesia

Dunia kripto dan blockchain terus berkembang pesat, namun masih banyak masyarakat Indonesia yang merasa tertinggal…

1 jam ago

Uni-Charm Pet Indonesia Perkenalkan Produk Camilan dan Sanitasi Lewat Acara “Kiwi British Cat Fan Meowting”

Jakarta, 14 Juni 2025 – PT Uni-Charm Indonesia Tbk., (selanjutnya disebut “Unicharm”) melalui lini bisnisnya…

2 jam ago

Komunikasi Bukan Sekadar Bicara: Yayasan Pusaka Hadirkan Sesi Transformasi Komunikasi untuk Karyawan KAI

Yayasan Pusaka PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyelenggarakan sesi berbagi inspiratif bertajuk “Check Your Communication…

2 jam ago

Sang Skutik Legendaris Yamaha Mio Hadir Kembali Dengan Pilihan Warna Baru yang Kekinian dan Sporty

Jakarta – Perkembangan tren mobilitas dan gaya hidup di kalangan muda yang terus berubah tentu…

3 jam ago

Soft Opening Master Baker Indonesia: Sekolah Baking Profesional Baru di Surabaya Barat

Dunia kuliner terus berkembang dan kebutuhan akan sumber daya manusia (SDM) yang terampil di bidang…

7 jam ago

KAI Properti Bangun Kantor Depo Lokomotif Semarang Poncol yang Lebih Modern dan Representatif

KAI Properti, anak usaha dari PT Kereta Api Indonesia (Persero), kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun…

8 jam ago

This website uses cookies.