Untuk komoditi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, Bea Cukai Batam berhasil menindak 26 gram Narkotika Golongan I jenis Cannabis Sativa dan 811,3 gram Narkotika Golongan I jenis Methamphetamine, yang saat ini telah dilimpahkan kepada Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, 765 Narkotika Golongan I jenis Cannabis Sativa, yang saat ini telah dilimpahkan ke Kepolisian Resor Kota Barelang, dan 60 butir Hexymer, 5 butir Diazepam, dan 30 butir Risperidone, yang ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara.
“Atas 161 penindakan tersebut, Bea Cukai Batam telah berhasil menghimpun dana sebesar Rp839.582.000, yang didapat dari pungutan sanksi administrasi berupa denda, bea masuk, pajak pertambahan nilai, PPh pasal 22 impor, dan pajak penjualan barang mewah,” pungkasnya./Humas BC Batam
Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…
Gelaran ALFI CONVEX 2025 pertama resmi dibuka dan berhasil menarik lebih dari 2000 pengunjung di…
Jakarta, 8 November 2025 – Yayasan Inovasi Teknologi Indonesia (INOTEK), berkolaborasi dengan Yayasan Indonesia Setara,…
JAKARTA, Selasa 11 November 2025 – Sebagai AI Factory dari Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) Group,…
BRI Branch Office Jatinegara menyelenggarakan kegiatan Tenant Gathering yang bertempat di Mall Basura City, Jakarta…
Jakarta, 7 November 2025 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di…
This website uses cookies.
View Comments