Menelusuri Dugaan Penyelundupan Rokok Ilegal Jalur Batam-Tembilahan (3) – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Menelusuri Dugaan Penyelundupan Rokok Ilegal Jalur Batam-Tembilahan (3)

Kapal Spead Boat dalam kasus penyelundupan 1300 Dus Rokok di Nongsa Batam./Foto: Dok.swarakepri.com

BATAM – Salah satu pelabuhan tikus di Tanjung Riau, Sekupang Batam diduga menjadi salah satu jalur dugaan penyelundupan rokok ilegal tujuan Pengalihan Tembilahan Riau.

Hal ini diungkapkan narasumber terpercaya Swarakepri yang berprofesi sebagai nahkoda kapal pada Senin(25/5/2020) malam.

Ia mengatakan, kapal spead boat dengan 7 mesin tempel merk Mercury tersebut berlayar dari Tanjung Riau Batam dalam kondisi tanpa muatan ke perairan Selat Malaysia di sekitar perairan Selat Panjang atau Bengkalis.

Setiba di titik koordinat yang disepakati, selanjutnya dilakukan bongkar muat rokok dengan cara Ship to Ship dengan kapal kayu.

“Disana Ship to Ship dengan kapal kayu bang,” bebernya.

Kata dia, kapal Spead Boat yang sudah dimuat rokok kemudian berlayar ke pelabuhan tikus di Pengalihan Tembilahan Riau.

“Sampai disana, rokok dimuat menggunakan troli dan dibawa ke gudang bang,” jelasnya.

Salah satu pelabuhan tikus di sekitar Tanjung Riau Batam

Setelah selesai bongkar muat, kapal spead boat kemudian kembali ke Tanjung Riau Batam dalam kondisi tanpa muatan.

“Berangkat dari Pengalihan ke Tanjung Riau kapal spead boat kosong bang,” jelasnya.

Ia mengungkapkan bahwa kapal spead boat dengan 7 mesin tempel merk Mercury tersebut menempuh perjalanan sekitar 2 jam dari Tanjung Riau menuju perairan Selat Malaysia dengan kecepatan rata-rata 70 Knot.

Sementara dari Selat Malaysia menuju Pengalihan Tembilahan ditempuh selama 4-5 jam, sedangan dari Pengalihan Tembilahan-Tanjung Riau Batam ditempuh selama 3,5 jam.

“Biasanya berangkat jam 6 sore dari Tanjung Riau bang,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan dua merk rokok yang dibawa kapal spead boat tersebut.

“Setahu saya hanya dua jenis merk rokok itu saja bang,” ungkapnya.

Pria berbadan kurus ini juga mengungkapkan bahwa kapal spead boat tersebut diduga milik seorang pengusaha Batam berinisial HS.

“Kalau yang di Tanjung Riau (kapal spead boat) punya HS bang, yang di Tanjung Buntung Bengkong beda lagi pemiliknya,” bebernya.

Saat berita ini diunggah, redaksi Swarakepri masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pengusaha berinisial HS tersebut dan industri rokok atau pabrik yang memproduksi dua merk rokok tersebut.

Diketahui dalam dua bulan terakhir, aparat telah mengungkap dua kasus penyelundupan rokok di Batam.

Diantaranya pengungkapan kasus mikol dan rokok merk Rave di Komplek pergudangan Villa Mas Blok A13 No 4 Sungai Panas.

Perkara ini sekarang masih proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam dengan satu orang terdakwa yakni Jaenal Jae.

Kasus kedua adalah pengungkapan kasus 1300 rokok merk Luffman di pelabuhan Rakyat Batu Besar, Nongsa, Batam.

Pada kasus ini ditetapkan seorang tersangka berinisial Ja alias Ju. Kasus ini masih tahap penyidikan di Polresta Barelang dan berkasnya sudah dilimpahkan tahap I di Kejaksaan Negeri Batam.

Selain di Batam pengungkapan kasus penyelundupan rokok dalam dua bulan terakhir juga dilakukan aparat di Pelalawan Riau dan Jambi.

Barang bukti rokok yang diamankan di dua wilayah ini diduga diselundupkan dari Batam, Kepulauan Riau.

Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea dan Cukai Batam, Sumarna mengatakan, tim patroli laut dan patroli darat BC selalu siaga di lapangan untuk pencegahan pelanggaran rokok dan mikol ilegal.

“Untuk penguatan dalam pelaksanaan tugas, BC senantiasa berkoordinasi dan sinergi dengan aparat penegak hukum lain dalam mencegah dan menanggulangi pelanggaran barang kena cukai, termasuk rokok,” ujarnya kepada Swarakepri, Jumat(22/5/2020).

Ia mengatakan, di internal kementerian keuangan, Bea Cukai juga bekerja sama dengan Ditjen Pajak untuk melakukan pemeriksaan bersama terhadap pengusaha yang terindikasi melanggar ketentuan di bidang cukai.

“DJBC terus berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum dan disertai pembinaan masyarakat yang intensif,”jelasnya.

Kata dia, selama tahun 2020 telah dilakukan penindakan mikol dan rokok ilegal sebanyak 43 kali penindakan, dengan jumlah hasil penindakan sebanyak 2.183 liter mikol dan rokok sebanyak 4.436.751 batang.

“Kita menghimbau seluruh masyarakat untuk ikut sadar penerimaan negara dan tidak membeli barang kena cukai tanpa pita cukai,”pungkasnya.

(RD_JOE)

3 Comments

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top