Categories: BATAM

Bea Cukai Batam Angkat Bicara soal Barang Bukti Mikol Ilegal 1 Kontainer

BATAM – Kantor Pelayanan Utama(KPU) Bea Cukai Tipe B Batam angkat bicara soal barang bukti Minuman Beralkohol(Mikol) ilegal 1 Kontainer senilai Rp6,9 Miliar yang saat ini dititipkan pihak Kejaksaan Negeri Batam di Gudang Bea Cukai di Tanjunguncang.

Barang bukti mikol dari perkara terpidana Andika dan Toman Simatupang ini belum dieksekusi Kejaksaan Negeri Batam pasca putusan telah Berkekuatan Hukum Tetap(inkrah) di Pengadilan Negeri Batam.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia menegaskan bahwa barang bukti mikol titipan Kejaksaan Negeri Batam tersebut saat ini tersimpan dengan baik di Gudang Bea Cukai di Tanjunguncang.

Kontainer berisi mikol ilegal tergembok./Foto: Humas BC Batam

“Barang bukti itu dititip di Bea Cukai, kondisinya masih seperti itu(kondisi awal), kontainernya ada dan kuncinya(kontainer) yang pegang teman-teman Kejaksaan,”kata Evi kepada SwaraKepri, Kamis 27 Februari 2025.

Evi juga mengatakan bahwa pihaknya juga sudah menerima surat dari Kejaksaan Negeri Batam terkait barang bukti mikol tersebut.

“Ada surat kemarin dari Kejaksaan Negeri Batam terkait barang bukti itu, dan itu sudah dijawab,”tegasnya.

Ia menegaskan bahwa terkait barang bukti mikol tersebut, Bea Cukai hanya menunggu dari pihak Kejaksaan Negeri Batam selaku pemilik barang bukti.

“Kita cuma tunggu saja, yang punya barang pihak Kejaksaan, yang tentukan status barang itu adalah teman-teman dari Kejaksaan. Kewenangan ada di kejaksaan, apapun yang akan dilaksanakan akan kita back up sesuai ketentuan,”pungkasnya.

Kepala Seksi Intelijen(Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta ketika dikonfirmasi mengatakan terkait eksekusi putusan inkrah terkait barang bukti mikol tersebut masih menunggu petunjuk pimpinan.

“Eksekusi belum dilakukan, karena masih menunggu petunjuk dari pimpinan untuk dilakukan pemusnahan,”ujarnya, Kamis 27 Februari 2025.

Tiyan menegaskan bahwa dalam pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan Negeri Batam terkait barang bukti mikol tersebut, pihaknya harus hati-hati dan cermat.

“Atas dasar Permenkeu Nomor 145 Tahun 2021 Jaksa Eksekutor dalam perkara aquo harus hati-hati dan cermat terhadap pelaksanaan eksekusi brang bukti tersebut,”tegasnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Industri Kripto Sumbang Rp70 Triliun bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kajian terbaru Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB…

3 menit ago

DoctorTool, Arummi, dan BNI Agen46 Dukung Bidan Mandiri di Karawang lewat Seminar Digitalisasi, Nutrisi, dan Peluang Kemitraan

PT Medifa Infoyasa Suryantara (DoctorTool), startup teknologi kesehatan yang menyediakan sistem manajemen klinik elektronik dan…

21 menit ago

Sinergi Industri Baja Nasional untuk Kedaulatan Maritim Indonesia

PT Krakatau Steel (Persero) Tbk /Krakatau Steel Group menerima kunjungan kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan…

42 menit ago

CSI LRT Jabodebek Capai 4,63 di Semester I 2025, Bukti Makin Dipercaya Masyarakat

LRT Jabodebek mencatatkan capaian positif pada Indeks Kepuasan Pelanggan (Customer Satisfaction Index/CSI) Semester I 2025…

7 jam ago

Rumah Terasa Sempit? Saatnya Memperbesar Ruang untuk Keluarga yang Bertumbuh

Seiring waktu, keluarga kita tidak hanya tumbuh secara emosional, tapi juga secara fisik. Anak yang…

7 jam ago

KAI Sumut Cari Pelaku Pelemparan terhadap KA di Kab. Asahan, Asisten Masinis Alami Luka di Wajah

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara mengecam keras aksi pelemparan terhadap…

7 jam ago

This website uses cookies.