BATAM – Bea Cukai Batam terus berupaya melakukan penindakan untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kota Batam. Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Sisprian mengatakan, setiap tahun pihaknya diperintahkan Menteri Keuangan untuk menekan peredaran rokok ilegal.
“Kita terus melakukan upaya-upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal. Kalau kondisi sekarang berdasarkan survei UGM terbaru, peredaran rokok ilegal di Indonesia pada umumnya adalah adalah 3,2 persen. Dan Ibu Menteri(Keuangan) pun belum puas dengan kondisi tersebut, kita tetap diminta untuk menurunkan peredaran rokok ilegal,” kata Sispian saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat(RDP) Komisi I DPRD Batam yang juga dihadiri pengusaha rokok, PTSP BP Batam, pada Senin(13/6/2022).
Ia menjelaskan, untuk pengaturan cukai di Batam sudah lebih bagus dari dua tahun sebelumnya.
“Kalau dua tahun sebelumnya ada yang namanya rokok kawasan bebas batam, jadi tidak wajib cukai yang beredar di batam, tapi sekarang sudah tidak ada lagi rokok khusus kawasan batam. Rokok yang beredar di batam harus berpita cukai,”tegasnya.
Ia mengatakan, pada tahun ini Bea Cukai Batam diberikan target sebesar 9,47 Miliar untuk penerimaan cukai rokok.
Indonesia tengah menghadapi tekanan ekonomi yang kompleks dan multidimensi. Ketidakstabilan global yang dipicu oleh ketegangan…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi para pelanggan,…
Jakarta, Kompas – Di tengah meningkatnya minat generasi muda untuk berkarier di dunia digital, masih…
Yogyakarta — KA Bandara area Yogyakarta mencatat ketepatan waktu keberangkatan (on-time performance/OTP) yang sangat tinggi…
Harga Bitcoin tercatat stabil pada level $84.447 pada Senin pagi (14/4), di tengah sentimen pasar…
Dalam era globalisasi dan perkembangan industri fashion yang semakin dinamis, kebutuhan akan desainer yang tidak…
This website uses cookies.
View Comments