Terhadap penumpang dilakukan pemeriksaan badan untuk memastikan apakah di badan penumpang ada terdapat barang yang diduga narkotika lainnya dan hasilnya nihil. Atas pelaku dan barang bukti dibawa ke KPU BC Batam, untuk diproses lebih lanjut.
Selanjutnya dilakukan pemusnahan yang langsung dipimpin oleh Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah bertempat di halaman utama Kantor Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dengan dibakar menggunakan mesin incenerator.
Upaya penyelundupan sabu-sabu tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 Miliar./Humas BC Batam
Page: 1 2
Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi…
JAKARTA – Penerapan disiplin Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara inklusif dan berkelanjutan kini bukan…
Jakarta, Februari 2026 – Panggilan keluar (outbound call) masih menjadi salah satu kanal utama bagi perusahaan untuk terhubung…
KVB Indonesia menghadirkan program menarik bagi para pengguna aplikasinya. Melalui program Rating & Review, pengguna berkesempatan…
Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, meninjau langsung lokasi runtuhan tebing di Kecamatan Ketol, Kabupaten…
BATAM - Kasus pengeroyokan terhadap Sukarman(48) dengan terduga pelaku oknum Petugas Penindakan dan Penyyidikan(P2) Bea…
This website uses cookies.