Categories: BATAM

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Benih Baby Lobster Senilai Rp9 Miliar

BATAM – Bea Cukai Batam dan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dalam skema Patroli Jaring Sriwijaya bersama Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 60 ribu ekor senilai Rp9 miliar di perairan Batam yang diangkut menggunakan High Speed Craft (HSC) pada Minggu, 2 April 2023.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah mengungkapkan bahwa tangkapan ini merupakan laporan dari masyarakat bahwa terdapat kegiatan muat barang yang berisi benih lobster.

“Pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 01 dan 02 April 2023, Bea Cukai Batam dan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun bersama Ditreskrimsus Polda Kepri mendalami informasi dari laporan masyarakat bahwa terdapat speedboat di pelabuhan tikus yang diduga melakukan kegiatan muat barang berupa Benih Baby Lobster. Berdasarkan informasi tersebut Tim segera menyebar armada ke semua titik yang menjadi perlintasan,” ungkap Rizki dalam siaran pers yang diterima SwaraKepri, Minggu(2/4).

Minggu (02/04) pagi, sekitar pukul 06.30 WIB speedboat target berhasil ditemukan dan Tim melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil diamankan di Perairan Pantai Pulau Durian. Selanjutnya kapal beserta muatan diamankan di dermaga Bea Cukai, Tanjung Uncang.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, didapatkan sebanyak 60 ribu ekor Benih Baby Lobster jenis Pasir yang tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan cukai, serta termasuk dalam kategori barang larangan pembatasan dengan estimasi nilai barang mencapai Rp 9 miliar,” tambah Rizki.

Rizki juga menambahkan bahwasanya akan langsung dilakukan pelepasan agar tidak mati apabila terlalu lama didiamkan.

“Kalau didiamkan berlama-lama, mungkin hanya beberapa jam saja bertahannya oleh sebab itu harus segera dilepaskan,” ujar Rizki

Pelapasanliaran benih lobster dilakukan di wilayah perairan Pulau Ngual dengan disaksikan langsung oleh Karantina Perikanan Batam, Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam serta Marinir Batam.

Pemilihan lokasi ini mempertimbangkan kondisi perairan yang tidak tercemar dan lingkungan yang aman untuk tumbuh kembang benih lobster.

Penyelundupan benih lobster dapat dijerat Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 jo Pasal 34 UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 3 Miliar./Humas BC Batam

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Bitcoin Naik 6%, CEO FLOQ Nilai Kripto Masih Berisiko

Pasar aset kripto kembali menunjukkan volatilitas tinggi pada pekan kedua Juli 2026. Setelah sempat menguat…

54 menit ago

Pekerja BRI Branch Office Veteran Hadiri Jakarta Kreatif Festival 2026, Penuh Inspirasi dan Semangat Inovasi

Pekerja BRI Branch Office Veteran turut berpartisipasi dalam Jakarta Kreatif Festival 2026 yang diselenggarakan oleh…

3 jam ago

BRI Branch Office Veteran Jalin Kolaborasi dengan PT Praba Cipta Mandiri untuk Dukungan Pembiayaan Proyek APBN Pembuatan Kapal Polri

Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pembangunan nasional dan penguatan sektor strategis, BRI Branch Office Veteran…

3 jam ago

Inspeksi Visual dan Thermal Jarak Jauh dengan DJI Zenmuse H30T

Inspeksi aset industri dari jarak aman membutuhkan sistem yang bisa menghasilkan data visual dan thermal…

10 jam ago

ZTE dan MoraRepublic Tandatangani Nota Kesepahaman Strategis untuk Memperluas Layanan FWA dan FTTH di Indonesia

- Kemitraan ini membentuk kerangka kolaborasi strategis antara ZTE dan MoraRepublic untuk bersama-sama mengembangkan dan…

13 jam ago

Tahukah Kamu? Hati Bekerja Tanpa Henti Menjaga Tubuh, Tapi Saat Bermasalah, Gejalanya Sering Tidak Disadari

Hati atau liver adalah salah satu organ terpenting dalam tubuh yang bekerja tanpa henti untuk…

13 jam ago

This website uses cookies.