Categories: BATAM

Bea Cukai Batam Gempur Rokok Ilegal dan Miras Ilegal Hingga Rp65,8 Miliar

BATAM – Dalam rangka menekan peredaran rokok dan minuman keras (miras)ilegal, Bea Cukai Batam melaksanakan serangkaian operasi cukai (Opcuk) di beberapa titik di wilayah kerja Bea Cukai Batam.

Kegiatan tersebut telah berhasil mengamankan barang hasil penindakan sebanyak 63,44 juta batang rokok ilegal dan 553,1 liter miras ilegal, dengan total nilai barang Rp65,8 miliar, dan berpotensi merugikan negara hingga Rp42,15 miliar.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Ambang Priyonggo menjelaskan bahwa peredaran rokok dan miras ilegal dapat menyebabkan persaingan yang tidak sehat antara produsen legal dengan yang ilegal.

“Oleh karena itu, pemerintah hadir dan berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal,” ujar Ambang.

Selaras dengan program “Gempur Rokok Ilegal” yang diinisiasi oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melaksanakan kegiatan pemberantasan rokok ilegal secara serentak dan terpadu se-Indonesia, Bea Cukai Batam menindaklanjuti dengan melaksanakan berbagai strategi dan operasi, seperti operasi pasar atau Opcuk dengan call sign “Gempur” pada tanggal 16 Agustus 2021 sampai dengan 9 Oktober 2021.

“Selama periode opcuk, Bea Cukai Batam berhasil melaksanakan penindakan pada 20 tempat berbeda, seperti di wilayah Sekupang, Batam Center, Punggur, Bengkong,” jelas Ambang.

Dari 20 tempat tersebut, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan berbagai merek rokok dan miras ilegal.

“Rokok ilegal berhasil kami amankan sebanyak 64.331.764 batang, sedangkan miras ilegal berhasil diamankan sebanyak 553,1 liter, dengan nilai barang Rp65.801.581.948 dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebanyak Rp42.154.436.846,00,” pungkas
Ambang.

Kegiatan operasi cukai tersebut dilaksanakan sebagai wujud nyata dari tugas Bea Cukai dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal yang dapat mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal, juga peredaran rokok ilegal dapat berimbas pada kesejahteraan masyarakat, karena peredaran rokok ilegal mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau yang pada akhirnya juga akan berimbas pada penerimaan Dana Bagi Hasil
Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di tiap daerah penghasil tembakau.

Di sisi lain, DBHCHT sangat berperan penting dalam pembiayaan kesehatan, penegakan hukum, dan kesejahteraan petani maupun pekerja di sektor Industri Hasil Tembakau./Humas BC Batam

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Collector Club: Event Pertama yang Hadirkan TCG One Piece Bahasa Inggris dan Budaya Pop di Indonesia!

Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…

25 menit ago

Layanan SIP Trunk Terbaik untuk Bisnis: Solusi Hemat Biaya Untuk Tingkatkan Komunikasi!

Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…

2 jam ago

Harga Minyak WTI Naik Tipis, Didukung Ketegangan Geopolitik dan Permintaan Tiongkok

Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…

2 jam ago

Ini Dia Pilihan 10 Aplikasi Musik Online Terbaik di 2024

Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…

3 jam ago

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…

3 jam ago

Tokocrypto dan OCBC Luncurkan Kartu Global Debit Spesial

Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…

4 jam ago

This website uses cookies.