Categories: BATAM

Bea Cukai Batam Selidiki Pemilik 4 Karton Rokok Ilegal di Kapal KM Cahaya Indah

BATAM – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai  Tipe B Batam masih melakukan pengembangan penyelidikan terkait kepemilikan 4 karton rokok merek H&D dan OFO ilegal yang diamankan Subditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri di Kapal KM Cahaya Indah pada Kamis 6 Oktober 2022 lalu.

Kapal ini diamankan di sebuah dermaga di jembatan 6 Galang, Kota Batam. Empat karton rokok ilegal yang diamankan tersebut dengan rincian rokok H&D sebanyak 2 kardus atau sebanyak 160 slop dan rokok OFO sebanyak 2 kardus atau sebanyak 110 slop.

“Sudah dilakukan pemeriksaan kepada nahkoda, tetapi yang bersangkutan tidak mengetahui siapa pemiliknya dan mengaku hanya menerima titipan bersama dengan barang yang lain. Dan ini masih terus dikembangkan oleh penyidik,” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M Rizki Baidillah kepada SwaraKepri pada Rabu 26 Oktober 2022.

Ketika ditanyakan terkait pemilik kapal KM Cahaya Indah tersebut, Rizki belum memberikan penjelasan lebih lanjut.

Sementara itu Humas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan(KSOP) Khusus Batam, Aina Solmidas mengungkapkan bahwa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terakhir KM Cahaya Indah yang terdaftar di KSOP Khusus Batam yakni pada tanggal 13 Mei 2019 lalu.

Dalam SPB terakhir tersebut, KM Cahaya Indah diketahui berangkat dari Pelabuhan Teluk Senimba Batam tujuan Tanjung Batu, Kundur dengan muatan nihil cargo.

“SPB terakhir dari Pelabuhan Teluk Senimba Batam tanggal 13 Mei 2019 tujuan Tanjung Batu Kundur dengan muatan Nihil Cargo,” tutur Aina, Jumat 28 Oktober 2022.

Ia juga menambahkan, untuk keagenan kapal KM Cahaya Indah berdasarkan SPB terakhir diageni oleh PT. SJP.

Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Darsono  menjelaskan bahwa pada saat diamankan, kapal KM Cahaya Indah dalam posisi belum berlayar, namun sedang memuat barang di kapal. Kata dia, barang bukti 4 karton rokok yang diamankan tidak memiliki cukai, maka dilimpahkan ke Bea Cukai Batam.

“Terkait pidana atau denda itu Bea Cukai yang tahu sesuai kewenangannya,” jelasnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

KAI Daop 9 Jember Gelar Diklap Refreshing PPKA, Perkuat Kompetensi Pengatur Perjalanan Kereta Api

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklap) Refreshing…

4 jam ago

Mempertemukan Ekosistem Logistik dan Keuangan dalam ION: Sorotan Business Matching Hari Kedua IEF 2026

Ajang tahunan Indonesia Economic Forum (IEF) ke-12 di ARTOTEL Suites Mangkuluhur menjadi momentum penting bagi…

4 jam ago

Polisi Segera Panggil Terlapor Kasus Pengeroyokan Sopir Lori di Pelabuhan Roro Telaga Punggur

BATAM - Penyidik Unit V Tindak Pidana Tertentu(Tipidter) Satreskrim Polresta Barelang masih melakukan penyelidikan kasus…

5 jam ago

Iftar sebagai Gaya Hidup Urban Jakarta, TMG Hotel Tebet Hadir sebagai Destinasi Baru Berbuka Puasa

Menjelang bulan suci Ramadan, TMG Hotel Tebet, Marclan Collection, menghadirkan pengalaman Iftar yang mengangkat kebersamaan,…

5 jam ago

Atur Waktu, Atur Kenyamanan: Ini Pola Jam Sibuk LRT Jabodebek dan Alternatifnya

LRT Jabodebek mencatat kepadatan tertinggi pada pagi hari di stasiun Harjamukti dan sore hari di…

6 jam ago

Dukung Kenyamanan Mobilitas, BRI Finance Tawarkan Fasilitas Dana yang Aman dan Fleksibel

Jakarta, 10 Februari 2026 – Bagi banyak masyarakat, mobil bukan sekadar aset, tetapi bagian penting…

7 jam ago

This website uses cookies.