Categories: BATAM

Bea Cukai Batam Selidiki Pemilik 4 Karton Rokok Ilegal di Kapal KM Cahaya Indah

BATAM – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai  Tipe B Batam masih melakukan pengembangan penyelidikan terkait kepemilikan 4 karton rokok merek H&D dan OFO ilegal yang diamankan Subditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri di Kapal KM Cahaya Indah pada Kamis 6 Oktober 2022 lalu.

Kapal ini diamankan di sebuah dermaga di jembatan 6 Galang, Kota Batam. Empat karton rokok ilegal yang diamankan tersebut dengan rincian rokok H&D sebanyak 2 kardus atau sebanyak 160 slop dan rokok OFO sebanyak 2 kardus atau sebanyak 110 slop.

“Sudah dilakukan pemeriksaan kepada nahkoda, tetapi yang bersangkutan tidak mengetahui siapa pemiliknya dan mengaku hanya menerima titipan bersama dengan barang yang lain. Dan ini masih terus dikembangkan oleh penyidik,” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M Rizki Baidillah kepada SwaraKepri pada Rabu 26 Oktober 2022.

Ketika ditanyakan terkait pemilik kapal KM Cahaya Indah tersebut, Rizki belum memberikan penjelasan lebih lanjut.

Sementara itu Humas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan(KSOP) Khusus Batam, Aina Solmidas mengungkapkan bahwa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terakhir KM Cahaya Indah yang terdaftar di KSOP Khusus Batam yakni pada tanggal 13 Mei 2019 lalu.

Dalam SPB terakhir tersebut, KM Cahaya Indah diketahui berangkat dari Pelabuhan Teluk Senimba Batam tujuan Tanjung Batu, Kundur dengan muatan nihil cargo.

“SPB terakhir dari Pelabuhan Teluk Senimba Batam tanggal 13 Mei 2019 tujuan Tanjung Batu Kundur dengan muatan Nihil Cargo,” tutur Aina, Jumat 28 Oktober 2022.

Ia juga menambahkan, untuk keagenan kapal KM Cahaya Indah berdasarkan SPB terakhir diageni oleh PT. SJP.

Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Darsono  menjelaskan bahwa pada saat diamankan, kapal KM Cahaya Indah dalam posisi belum berlayar, namun sedang memuat barang di kapal. Kata dia, barang bukti 4 karton rokok yang diamankan tidak memiliki cukai, maka dilimpahkan ke Bea Cukai Batam.

“Terkait pidana atau denda itu Bea Cukai yang tahu sesuai kewenangannya,” jelasnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Soft Opening Master Baker Indonesia: Sekolah Baking Profesional Baru di Surabaya Barat

Dunia kuliner terus berkembang dan kebutuhan akan sumber daya manusia (SDM) yang terampil di bidang…

2 jam ago

KAI Properti Bangun Kantor Depo Lokomotif Semarang Poncol yang Lebih Modern dan Representatif

KAI Properti, anak usaha dari PT Kereta Api Indonesia (Persero), kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun…

3 jam ago

Jual-Beli Akun Marak, Industri Kripto Ketatkan Perlindungan Pengguna

Maraknya praktik jual-beli akun dan penyalahgunaan data pribadi di dunia digital menimbulkan kekhawatiran baru di…

3 jam ago

English 1 Meriahkan CFD dengan Event #HelloEnglish1 – Aktivitas Seru Gratis untuk Keluarga!

Yuk ke CFD fX Sudirman 15 Juni! Ikuti event #HelloEnglish1 dari English 1 ada games…

9 jam ago

Tain Komari Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar

BATAM - Ketua Kelompok Diskusi Anti 86(Kodat86), Tain Komari angkat bicara soal penanganan kasus dugaan…

10 jam ago

PTPP Bangun Rumah Sakit Vertikal Modern di Riau: Inovasi Konstruksi Unggul untuk Layanan Kesehatan Berkualitas

Jakarta, 13 Juni 2025 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan…

12 jam ago

This website uses cookies.