Bea Cukai Batam Tetapkan 1 Tersangka Kasus Peredaran Rokok H&D Ilegal(10) – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Bea Cukai Batam Tetapkan 1 Tersangka Kasus Peredaran Rokok H&D Ilegal(10)

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M Rizki Baidillah./foto: dok.swarakepri

Diberitakan sebelumnya, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Batam saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap temuan rokok H&D dengan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukan.

“Bagian P2 (Penindakan dan Penyidikan) masih melakukan pemeriksaan dan masih berjalan,” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah kepada SwaraKepri diruang kerjanya, Selasa 26 Juli 2022.

Ia mengatakan, untuk sementara pihaknya belum bisa mengungkap hasil pemeriksaan yang dilakukan bagian P2. Dan berbagai pihak juga sudah dipanggil.

Sejauh ini belum ada hasil pengembangan seperti apa karena sedang berlangsung, dan kalau tidak salah pihak pabrik juga sudah dipanggil, dan pihak pabrik mengaku bahwa produk mereka ada yang memalsukan,” kata Rizki.

Rizki menyampaikan bahwa pihaknya juga sudah turun ke PT. Adhi Mukti Persada selaku produsen rokok H&D. Berdasarkan pengakuan seksi Pelayanan Kepabeanan yang turun ke lapangan bahwa temuan di lokasi pabrik bersifat anomali.

“Kalau berdasarkan pengawasan yang dilakukan seksi pelayanan kepabeanan, pembukuan dan proses mesin masih wajar,” kata Rizki.(Rumbo/Shafix)

Laman: 1 2

2 Comments

2 Comments

  1. Pingback: Kejari Batam Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Rokok Ilegal – SWARAKEPRI.COM

  2. Pingback: Kemasan Baru Rokok H&D Beredar di Batam, Begini Penjelasan Bea Cukai(11) – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top