Categories: BATAM

Bea Cukai Beberkan Kronologi Penangkapan Kapal Pembawa Rokok Ilegal di Perairan Galang

BATAM – Tim Operasi Patroli Terkoordinasi Kastam Indonesia dan Malaysia (PATKOR KASTIMA) berhasil tangkap kapal yang memuat rokok ilegal.  Kapal SB Sea Star yang memuat 1,09 juta batang rokok ilegal senilai Rp3,06 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2,57 miliar ditangkap oleh Kapal BC 15029 milik Bea Cukai Batam. Petugas menangkap kapal tersebut di perairan Pulau Galang pada Senin, (4/10).

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah memberikan kronologi penindakan yang berhasil dilakukan oleh tim satuan tugas PATKOR KASTIMA tersebut.

“Kejadian penangkapan bermula ketika Kapal Patroli BC 15029 melakukan patroli di wilayah perairan Pulau Galang. Kemudian ada informasi dari masyarakat bahwa terdapat kapal yang sedang melakukan pemuatan barang yang diduga merupakan kardus berisi rokok ilegal tersebut dengan kondisi kapal sudah lepas tali dari pelabuhan. Kemudian petugas melakukan pengejaran dan mendapatkan kondisi kapal yang telah dikandaskan,” jelas Rizki, Kamis(13/10).

Rizki juga menjelaskan bahwa petugas melihat awak sarana pengangkut Kapal SB Star mengandaskan kapal dan melompat ke laut untuk melarikan diri. Petugas telah berupaya maksimal melakukan Search and Rescue (SAR) selama dua jam guna mencari awak sarana pengangkut yang melompat namun petugas tidak berhasil menemukannya.

Menindaklanjuti kasus tersebut, petugas melakukan penegahan dan melakukan pemeriksaan Kapal SB Star. Terdapat 105 kardus yang ditutupi terpal yang berisi rokok tanpa dilekati dengan pita cukai. Kemudian barang-barang tersebut dibawa ke Dermaga Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang untuk diperiksa secara mendalam.

Setelah diteliti lebih lanjut oleh petugas, 105 kardus tersebut berisi 900.000 batang rokok berjenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan merek dagang “L” dan 192.000 batang rokok berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan merek dagang “H”.

Kondisi rokok-rokok tersebut tidak dilekati pita cukai dan tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan cukai. Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kapal SB Sea Star yaitu melakukan pemuatan barang di luar kawasan pabean, barang yang dimuat tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeana n dan cukai, barang yang dimuat merupakan rokok tanpa dilekati pita cukai.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Solo Terintegrasi, Stasiun dan Terminal Terhubung, Efisienkan Perjalanan Masyarakat Pada Saat Lebaran

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi para pelanggan,…

13 jam ago

MAXY Academy Buka Sesi Konsultasi Gratis untuk Bantu Anak Muda Temukan Jalur Karier Digital

Jakarta, Kompas – Di tengah meningkatnya minat generasi muda untuk berkarier di dunia digital, masih…

18 jam ago

KA Bandara di Yogyakarta Catat Ketepatan Waktu 99,8% Selama Masa Angkutan Lebaran 2025

Yogyakarta — KA Bandara area Yogyakarta mencatat ketepatan waktu keberangkatan (on-time performance/OTP) yang sangat tinggi…

18 jam ago

Bitcoin Stabil di $84.000, Sentimen Pasar Masih Dibatasi Kekhawatiran Perang Dagang

Harga Bitcoin tercatat stabil pada level $84.447 pada Senin pagi (14/4), di tengah sentimen pasar…

24 jam ago

Mahasiswa Fashion Program BINUS UNIVERSITY Lakukan Immersion Trip ke Pekalongan: Mendalami Budaya, Menghidupkan Warisan dalam Karya

Dalam era globalisasi dan perkembangan industri fashion yang semakin dinamis, kebutuhan akan desainer yang tidak…

1 hari ago

Kuliner Favorit Keluarga: Bubur Ayam Jakarta 46 di Surabaya

Bubur Ayam Jakarta 46 di Surabaya jadi favorit keluarga karena menyajikan rasa autentik, topping lengkap,…

2 hari ago

This website uses cookies.