Categories: BATAM

Bea Cukai Beberkan Kronologi Penangkapan Kapal Pengangkut BBM Ilegal

Pada 25 September 2022, kapal MT. Zakira telah bergerak dan aktif mengarah Haluan ke barat dari Pengerang dan masuk jalur perairan Malaysia dan Singapura.

“Setelah memasuki perairan Indonesia, kapal tersebut diperiksa oleh Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya di perairan Pulau Karimun Besar. Dari pemeriksaan tersebut kapal MT. Zakira kedapatan mengangkut 629,3 KL HSD  dan tidak dilengkapi dokumen kepabeanan,” ujar Askolani.

Nilai keseluruhan solar tersebut ditaksir mencapai Rp7.362.810.000,00 dengan kerugian negara mencapai Rp1.362.121.000.

Atas penindakan ini, Bea Cukai melakukan pengamanan terhadap tersangka berinisial MI selaku nahkoda kapal dan AZ selaku anak buah kapal.

Keduanya telah ditahan dan diperiksa di rumah tahanan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Batam pada 27 September 2022. Selain itu, Sembilan orang saksi lainnya juga telah diperiksa.

Barang bukti berupa kapal tanker MT Zakira GT 539, 629,3 KL solar 48, dan dokumen-dokumen kapal telah diamankan di dermaga pangkalan Badan Keamanan Laut (Bakamla) Batam.

Selain penangkapan di atas, sinergi atas pengamanan wilayah perairan laut Indonesia juga dilakukan oleh Bea Cukai Batam bersama Bakamla. Bea Cukai Batam telah menerima penyerahan perkara dari Bakamla atas Kapal Tanker MT.

Blue Stars 8 GT 296 berbendera Equatorial Guinea dengan muatan 87,484 KL bahan bakar minyak jenis solar murni (B0). Kapal tersebut ditangkap di
Perairan Selat Singapura, Batam, Kepulauan Riau dengan koordinat 01⁰-14’-30” N – 103⁰-59’-12” E pada tanggal 26 Agustus 2022 yang diduga mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes.

Atas penindakan tersebut, petugas telah mengamankan tersangka berinisial ZA dan AS selaku nahkoda dan bosun kapal MT. Blue Stars 8 GT 296.

Barang bukti dan para tersangka telah diamankan oleh Bakamla sejak tanggal 02 September 2022. Estimasi nilai barang dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1.023.562.800 dengan kerugian negara mencapai Rp189.359.118.

Sampai dengan bulan Oktober 2022 operasi laut terpadu Jaring Sriwijaya 2022 telah berhasil menggagalkan penyelundupan dengan total nilai barang Rp244,5 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp242 miliar.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Harga Emas Masih Berpeluang Naik, Ini Proyeksi Terbaru Dupoin Futures

Harga emas dunia pada perdagangan hari Senin (13/04) diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan,…

6 jam ago

Simulasi BCM di BRI BO Segitiga Senen Tingkatkan Kesiapan Hadapi Situasi Darurat

Dalam upaya memperkuat kesiapsiagaan terhadap potensi bencana dan gangguan operasional, Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui…

8 jam ago

Pengajian Rutin di Jackone Hall, Pekerja BRI Region 6 Perdalam Pemahaman Ibadah

Dalam rangka meningkatkan keimanan dan memperkuat nilai-nilai spiritual di lingkungan kerja, Bank Rakyat Indonesia (BRI)…

9 jam ago

PT Pelindo Sinergi Lokaseva dan InJourney IAS Bahas Potensi Sinergi Layanan di Benoa

PT Pelindo Sinergi Lokaseva (SPSL) menerima kunjungan dari PT Integrasi Aviation Solusi atau InJourney Aviation…

10 jam ago

Analisa Pasar FLOQ: Ketegangan Perang Dagang dan Pelemahan Ekonomi AS Dorong Minat Investor ke Bitcoin

Dalam Market Outlook terbaru yang dirilis oleh platform aset kripto FLOQ, dinamika geopolitik serta perubahan kondisi…

10 jam ago

Holding Perkebunan Nusantara Akselerasi Transformasi, PTPN I Fokus Digitalisasi dan Hilirisasi

PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I), subholding dari Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), memancang…

10 jam ago

This website uses cookies.