BATAM – Bea dan Cukai Tanjungpinang mengungkapkan data pencegahan dan penindakan rokok ilegal hingga sepanjang tahun 2019 hingga Maret 2020.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjungpinang, Oka Ahmad Setiawan mengatakan, upaya pencegahan yang dilakukan diantaranya melakukan kampanye “Gempur Rokok Ilegal” ke kampus, sekolah, dan warung-warung eceran sebelum covid-19.
“Pasang iklan di radio, Televisi dan baliho serta videotron,”ujar Oka kepada Swarakepri, Jumat(8/5/2020) malam.
Oka menjelaskan, untuk penindakan BC Tanjungpinang rutin melakukan operasi ke tempat-tempat tertentu yang diduga terdapat rokok ilegal.
Dijelaskan, selama tahun 2019 BC Tanjungpinang tercatat melakukan 72 kali penindakan dengan barang bukti sebanyak 3,4 juta batang rokok ilegal.
“Sampai bulan Maret 2020, BC Tanjungpinang sudah melakukan 21 kali penindakan dengan barang bukti sebanyak 169.000 batang,”pungkasnya.
(Redaksi)
Menyambut musim liburan sekolah yang menjadi puncak aktivitas keluarga sekaligus periode back to school, Mall…
BATAM - Kasus pemalsuan sertipikat lahan di Batam dengan tiga terdakwa yakni Robi Abdi Zeelani,…
Jakarta — Beli MyRepublic Air paket Air100 Keluarga dan Air100 Prima akan mendapatkan akses menonton…
XCION.org dengan bangga mengumumkan keberhasilan penyelenggaraan 4th Festival of Digital Innovation (FDI 2026), yang diadakan…
Pemerintah melalui Menteri Perdagangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang…
Penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) kini tidak lagi sekadar menjadi standar kepatuhan di…
This website uses cookies.