BATAM – Bea dan Cukai Tanjungpinang mengungkapkan data pencegahan dan penindakan rokok ilegal hingga sepanjang tahun 2019 hingga Maret 2020.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjungpinang, Oka Ahmad Setiawan mengatakan, upaya pencegahan yang dilakukan diantaranya melakukan kampanye “Gempur Rokok Ilegal” ke kampus, sekolah, dan warung-warung eceran sebelum covid-19.
“Pasang iklan di radio, Televisi dan baliho serta videotron,”ujar Oka kepada Swarakepri, Jumat(8/5/2020) malam.
Oka menjelaskan, untuk penindakan BC Tanjungpinang rutin melakukan operasi ke tempat-tempat tertentu yang diduga terdapat rokok ilegal.
Dijelaskan, selama tahun 2019 BC Tanjungpinang tercatat melakukan 72 kali penindakan dengan barang bukti sebanyak 3,4 juta batang rokok ilegal.
“Sampai bulan Maret 2020, BC Tanjungpinang sudah melakukan 21 kali penindakan dengan barang bukti sebanyak 169.000 batang,”pungkasnya.
(Redaksi)
PT Metropolitan Golden Management (MGM) merayakan ulang tahun ke-23 melalui tema “Shaping Futu23” sebagai wujud…
Perkembangan permasalahan hukum dugaan tindak pidana yang menjerat Kakek Mujiran (usia 72 tahun), menemui titik…
Pasar keuangan kawasan Asia Timur telah lama menjadi salah satu pilar kekuatan ekonomi dunia yang…
Fakultas Vokasi Universitas Brawijaya terus memperkuat kompetensi akademik dan praktis di bidang keamanan siber melalui…
Huntap di Desa Kuala Cangkoy, Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, yang dibangun Kemenko Polkam.…
Bali, 24 Mei 2026 —Bitcoin Pizza Day yang diperingati setiap 22 Mei kembali menjadi momentum…
This website uses cookies.