BATAM – Bea dan Cukai Tanjungpinang mengungkapkan data pencegahan dan penindakan rokok ilegal hingga sepanjang tahun 2019 hingga Maret 2020.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjungpinang, Oka Ahmad Setiawan mengatakan, upaya pencegahan yang dilakukan diantaranya melakukan kampanye “Gempur Rokok Ilegal” ke kampus, sekolah, dan warung-warung eceran sebelum covid-19.
“Pasang iklan di radio, Televisi dan baliho serta videotron,”ujar Oka kepada Swarakepri, Jumat(8/5/2020) malam.
Oka menjelaskan, untuk penindakan BC Tanjungpinang rutin melakukan operasi ke tempat-tempat tertentu yang diduga terdapat rokok ilegal.
Dijelaskan, selama tahun 2019 BC Tanjungpinang tercatat melakukan 72 kali penindakan dengan barang bukti sebanyak 3,4 juta batang rokok ilegal.
“Sampai bulan Maret 2020, BC Tanjungpinang sudah melakukan 21 kali penindakan dengan barang bukti sebanyak 169.000 batang,”pungkasnya.
(Redaksi)
ASHTA District 8 terus memperkuat posisinya sebagai lebih dari sekadar destinasi gaya hidup, dengan menghadirkan…
Di tengah transformasi besar yang terjadi di industri hospitality global, kekhawatiran orang tua terhadap masa…
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) kembali menunjukkan langkah strategis dengan mengungkap jaringan penyelundupan…
BATAM - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap calon Ladies Companion(LC) atau pemandu lagu asal…
PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia…
Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh mahasiswa BINUS University. Tim Jollybee dari School of Computer Science…
This website uses cookies.