BATAM – Bea Cukai Batam mencatat 145 penindakan terhadap pemasukan pakaian bekas ilegal melalui barang bawaan penumpang dengan total barang mencapai 682 koli sepanjang periode Januari hingga 8 Desember 2025.
Lokus penindakan terbanyak tercatat di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, dengan 78 Surat Bukti Penindakan (SBP) dan total 358 koli pakaian bekas.
Penindakan juga dilakukan di sejumlah terminal penumpang lainnya, yakni Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay sebanyak 31 SBP (145 koli), Pelabuhan Ferry Internasional Sekupang sebanyak 30 SBP (159 koli), Pelabuhan Ferry Domestik Sekupang sebanyak 4 SBP (11 koli), Pelabuhan Ferry Domestik Telaga Punggur sebanyak 1 SBP (7 koli), serta Bandar Udara Internasional Hang Nadim Batam sebanyak 1 SBP (2 koli).
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa rata-rata penindakan ballpress mencapai 12 kasus dan sebanyak 56 koli setiap bulannya.
Selain dibawa langsung oleh penumpang, modus yang kerap ditemukan adalah penitipan bagasi berisi pakaian bekas kepada penumpang lain yang tidak membawa bagasi, dengan imbalan tertentu. Modus ini umumnya menggunakan koper bekas dengan ukuran dan ciri fisik yang seragam.
“Komitmen Bea Cukai dalam menindak tegas pemasukan pakaian bekas ilegal sejalan dengan arahan Menteri Keuangan RI, Bapak Purbaya Yudhi Sadewa. Impor pakaian bekas tidak hanya berisiko terhadap kesehatan masyarakat, tetapi juga berdampak langsung pada keberlangsungan industri tekstil dan UMKM dalam negeri,” jelas Zaky seperti dalam siaran pers yang diterima SwaraKepri, Rabu 10 Desember 2025.
Zaky menjelaskan dalam Konferensi Pers Sinergi Pengawasan Pakaian Bekas Ilegal bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Selasa 9 Desember 2025, Bea Cukai Batam menghadirkan barang bukti hasil penindakan periode November hingga 8 Desember 2025, sebanyak 33 SBP dengan total 178 koli pakaian bekas.
Barang bukti tersebut terdiri atas 17 SBP (103 koli) dari Pelabuhan Batam Centre, 12 SBP (61 koli) dari Pelabuhan Sekupang, serta 4 SBP (14 koli) dari Pelabuhan Harbour Bay.
Page: 1 2
Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…
Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…
Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…
JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…
Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…
This website uses cookies.