Categories: BATAMHeadlines

Bea dan Cukai Batam Tangkap Secara Beruntun Lima Penyelundup Sabu di Bandara Hang Nadim Batam

BATAM – Petugas Bea dan Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan Sabu yang dilakukan lima orang pelaku pada Minggu (15/7/2018) di bandara Hang Nadim Batam. Total Sabu yang dibawa kelima pelaku seberat 1.229 gram.

“Ada 4 orang tersangka laki-laki dan satu orang wanita berhasil diamankan,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam, R. Evy Suhartantyo, pada Senin (16/7/2018).

Evi mengatakan, pelaku pertama bernama Sakti Wijaya (39) beserta pasangan bernama Monalisa Lindia (23) asal Palembang. Pelaku kedapatan membawa Sabu seberat 213 gram yang disembunyikan di dalam tas saat ingin melakukan perjalanan ke Palembang pada pukul 06.30 WIB. 

“Petugas mengamankan Sakti, calon penumpang Citilink tujuan Palembang, karena dicurigai  gerak-gerik penumpang saat ingin melewati mesin pemindai X-ray. Setelah dilakukan wawancara, pelaku mengaku bersama istrinya yaitu Monalisa,” ungkapnya. 

Kemudian petugas mengamankan Monalisa yang sedang duduk di ruang tunggu penumpang Bandara Hang Nadim Batam. Namun petugas tidak menemukan barang bukti Narkoba dari tangannya.

“Pelaku Sakti Wijaya mendapatkan barang  tersebut dari seseorang di hotel Orion Batam. Ia diberi upah sebesar Rp 10 juta, sudah diterima Rp 5 juta, sisanya lagi akan dibayar setelah sampai ke penerima di Palembang,” kata Evi. 

Selanjutnya, pada hari yang sama, sekitar pukul 08.30 WIB, petugas kembali berhasil mengamankan Subli (38) asal Jember. Pelaku diamankan petugas saat akan melakukan perjalanan dengan tujuan Surabaya. 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku menyembunyikan empat bungkus barang bukti Narkoba jenis Sabu seberat 511 gram di sepatunya. 

“Pelaku ini juga mengaku diberi upah Rp 10 juta, tapi baru diterimanya Rp 3 juta dan sisanya dibayar setelah barang sampai di Surabaya. Barang tersebut diterima pelaku dari Karimun,” ujarnya.

Terakhir, petugas mengamankan pelaku Izmi dan Ame Prastiadi. Keduanya adalah penumpang pesawat tujuan Lombok. Pelaku diamankan petugas sekitar pukul 12.15 WIB karena petugas mencurigai gerak gerik keduanya saat akan melewati pintu pemeriksaan bandara.

Petugas pun kembali memeriksa. Namun saat diperiksa, petugas tidak menemukan barang bukti Narkoba, tetapi dari gerak yang sangat mencurigakan tersebut mendorong petugas untuk melakukan pemeriksaan fisik terhadap yang bersangkutan.

“Kedua pelaku kemudian dibawa petugas kami ke RS Awal Bros untuk diperiksa lebih detail lagi. Setelah dilakukan pemeriksaan rontgen, terdapat  empat bungkus Sabu seberat 282 gram pada Izmi dan lima bungkus Sabu dengan berat 223 gram pada Ame, barang tersebut disembunyikan di dalam anus keduanya,” jelasnya.

Dari penangkapan tersebut pelaku mengaku diberi upah sebesar Rp 3,5 juta per butir. Barang haram itu didapat pelaku dari seseorang di Tanjung Pinang. 

Selanjutnya, kelima pelaku dan barang bukti diserahkan petugas Bea dan Cukai Batam ke DitresNarkoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

 

Penulis : Marina

Editor   : Siska

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Dibangun PTPP, RSUD KH. Muhammad Thohir Krui Diresmikan Presiden Prabowo

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meresmikan RSUD KH. Muhammad Thohir Krui di Kabupaten Pesisir Barat,…

51 menit ago

Minat Mobil Bekas Meningkat, BRI Finance Catat Pertumbuhan Pembiayaan 169 Persen

Di tengah kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi yang tetap tinggi, mobil bekas semakin menjadi pilihan…

3 jam ago

KA Cikuray Hadir dengan Rangkaian Baru, Relasi Garut – Pasar Senen Berangkat Perdana Hari Ini Dengan Okupansi Lebih Dari 100 Persen

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus meningkatkan kualitas layanan kepada pelanggan. Mulai hari ini, Kamis…

3 jam ago

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, JTT Komitmen Hijaukan Trans Jawa melalui Penanaman 1.000 Pohon

Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan komitmennya…

3 jam ago

Sidang Wilson Lukman Cs, Saksi Yosefin Beberkan Peran Para Terdakwa

BATAM - Pengadilan Negeri Batam Kembali menggelar siding kasus pembunuhan berencana terhadap Dwi Putri Aprilian…

4 jam ago

Polemik Legalitas Playgroup Djuwita Bergulir ke RDP DPRD Batam

BATAM - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kota Batam mengagendakan Rapat Dengar Pendapat(RDP) terkait…

6 jam ago

This website uses cookies.