BATAM – Petugas Bea dan Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan Sabu yang dilakukan lima orang pelaku pada Minggu (15/7/2018) di bandara Hang Nadim Batam. Total Sabu yang dibawa kelima pelaku seberat 1.229 gram.
“Ada 4 orang tersangka laki-laki dan satu orang wanita berhasil diamankan,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam, R. Evy Suhartantyo, pada Senin (16/7/2018).
Evi mengatakan, pelaku pertama bernama Sakti Wijaya (39) beserta pasangan bernama Monalisa Lindia (23) asal Palembang. Pelaku kedapatan membawa Sabu seberat 213 gram yang disembunyikan di dalam tas saat ingin melakukan perjalanan ke Palembang pada pukul 06.30 WIB.
“Petugas mengamankan Sakti, calon penumpang Citilink tujuan Palembang, karena dicurigai gerak-gerik penumpang saat ingin melewati mesin pemindai X-ray. Setelah dilakukan wawancara, pelaku mengaku bersama istrinya yaitu Monalisa,” ungkapnya.
Kemudian petugas mengamankan Monalisa yang sedang duduk di ruang tunggu penumpang Bandara Hang Nadim Batam. Namun petugas tidak menemukan barang bukti Narkoba dari tangannya.
“Pelaku Sakti Wijaya mendapatkan barang tersebut dari seseorang di hotel Orion Batam. Ia diberi upah sebesar Rp 10 juta, sudah diterima Rp 5 juta, sisanya lagi akan dibayar setelah sampai ke penerima di Palembang,” kata Evi.
Selanjutnya, pada hari yang sama, sekitar pukul 08.30 WIB, petugas kembali berhasil mengamankan Subli (38) asal Jember. Pelaku diamankan petugas saat akan melakukan perjalanan dengan tujuan Surabaya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku menyembunyikan empat bungkus barang bukti Narkoba jenis Sabu seberat 511 gram di sepatunya.
“Pelaku ini juga mengaku diberi upah Rp 10 juta, tapi baru diterimanya Rp 3 juta dan sisanya dibayar setelah barang sampai di Surabaya. Barang tersebut diterima pelaku dari Karimun,” ujarnya.
Terakhir, petugas mengamankan pelaku Izmi dan Ame Prastiadi. Keduanya adalah penumpang pesawat tujuan Lombok. Pelaku diamankan petugas sekitar pukul 12.15 WIB karena petugas mencurigai gerak gerik keduanya saat akan melewati pintu pemeriksaan bandara.
Petugas pun kembali memeriksa. Namun saat diperiksa, petugas tidak menemukan barang bukti Narkoba, tetapi dari gerak yang sangat mencurigakan tersebut mendorong petugas untuk melakukan pemeriksaan fisik terhadap yang bersangkutan.
“Kedua pelaku kemudian dibawa petugas kami ke RS Awal Bros untuk diperiksa lebih detail lagi. Setelah dilakukan pemeriksaan rontgen, terdapat empat bungkus Sabu seberat 282 gram pada Izmi dan lima bungkus Sabu dengan berat 223 gram pada Ame, barang tersebut disembunyikan di dalam anus keduanya,” jelasnya.
Dari penangkapan tersebut pelaku mengaku diberi upah sebesar Rp 3,5 juta per butir. Barang haram itu didapat pelaku dari seseorang di Tanjung Pinang.
Selanjutnya, kelima pelaku dan barang bukti diserahkan petugas Bea dan Cukai Batam ke DitresNarkoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis : Marina
Editor : Siska
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…
This website uses cookies.