BATAM – Petugas Unit Tipikor Polresta Barelang mengamankan Kepala Sekolah SMP Negeri 10 Batam karena diduga terlibat melakukan pungutan liar di sekolahnya.
Kepala Sekolah SMP Negeri 10 Batam, Rahip, dibawa petugas ke Mapolresta Barelang, pada Senin (16/7/2018), untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pantauan Swarakepri.com, terlihat petugas sedang melakukan pemeriksaan terhadap Rahipbdi ruang Unit VI Tipikor Polresta Barelang.
Namun saat dimintai keterangan, petugas belum dapat memberikan penjelasan terkait pemeriksaan yang dilakukan terhadap Kepala Sekolah tersebut.
“Saat ini kami belum bisa memberikan keterangan kerena masih dalam pemeriksaan,” kata salah satu petugas yang memeriksa.
Penulis : Marina
Editor : Siska
Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas…
Di tengah kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi yang tetap tinggi, mobil bekas semakin menjadi pilihan…
Pada Mei 2026, KAI Logistik berhasil mencatatkan kinerja keseluruhan angkutan barang dengan volume sebesar 1.658.622…
Pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK dinilai menjadi momentum penting…
Dalam proses pendidikan tinggi, pengalaman yang diperoleh mahasiswa tidak hanya terbatas pada pembelajaran akademik di…
BINUS University terus memperkuat revitalisasi Pasar Bunga Rawa Belong sebagai pusat florikultura terbesar di Asia…
This website uses cookies.