BATAM – Petugas Unit Tipikor Polresta Barelang mengamankan Kepala Sekolah SMP Negeri 10 Batam karena diduga terlibat melakukan pungutan liar di sekolahnya.
Kepala Sekolah SMP Negeri 10 Batam, Rahip, dibawa petugas ke Mapolresta Barelang, pada Senin (16/7/2018), untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pantauan Swarakepri.com, terlihat petugas sedang melakukan pemeriksaan terhadap Rahipbdi ruang Unit VI Tipikor Polresta Barelang.
Namun saat dimintai keterangan, petugas belum dapat memberikan penjelasan terkait pemeriksaan yang dilakukan terhadap Kepala Sekolah tersebut.
“Saat ini kami belum bisa memberikan keterangan kerena masih dalam pemeriksaan,” kata salah satu petugas yang memeriksa.
Penulis : Marina
Editor : Siska
BATAM - Sidang kasus pemalsuan sertipikat tanah dengan terdakwa Robi Abdi Jaelani, Zerry Alpiansyah dan…
PT Jasamarga Tollroad Maintenance (PT JMTM) kembali melaksanakan pekerjaan preservasi di Ruas Jalan Tol Jakarta–Bogor–Ciawi…
Harga emas diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan pada perdagangan hari Kamis (2/7). Berdasarkan…
Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) dan United Nations Office for Project…
India dan Indonesia dipisahkan oleh Samudra Hindia, tetapi dipersatukan oleh sejarah, budaya, perdagangan, dan nilai-nilai…
Perdana Menteri India Narendra Modi akan memulai kunjungan resmi selama dua hari ke Indonesia pada…
This website uses cookies.