BATAM – Aktivitas pencucian pasir darat ilegal di Kampung Panglong, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Batam masih terus berlangsung.
Meski sempat dilakukan penertiban dan penindakan oleh instansi terkait, aktivitas ilegal yang sudah berlangsung puluhan tahun dan menyebabkan kerusakan lingkungan ini masih berjalan masif.
Pantauan SwaraKepri, pada Rabu 4 Februari 2026 siang, sejumlah truk pengangkut pasir ilegal hilir mudik dari lokasi pencucian pasir di Kampung Panglong, Batu Besar Nongsa. Diperkirakan lebih dari 50 titik lokasi pencucian pasir di tempat ini.
Plang PT BNP di jalan akses akses masuk ke lokasi.
Dari simpang panglong menuju lokasi pencucian pasir tampak berdiri plang perusahaan PT. BNP, yang bertuliskan Nomor PL(Penetapan Lokasi) dan Nomor Fatwa Planologi.
@swarakepritv Bebas Tanpa Pengawasan, Ini Penampakan Tambang Pasir Darat Ilegal di Batu Besar Batam (3) Aktivitas pencucian pasir darat ilegal di Kampung Panglong, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Batam masih terus berlangsung. Meski sempat dilakukan penertiban dan penindakan oleh instansi terkait, aktivitas ilegal yang sudah berlangsung puluhan tahun dan menyebabkan kerusakan lingkungan ini masih berjalan masif. Pantauan SwaraKepri, pada Rabu 4 Februari 2026 siang, sejumlah truk pengangkut pasir ilegal hilir mudik dari lokasi pencucian pasir di Kampung Panglong, Batu Besar Nongsa. Diperkirakan lebih dari 50 titik lokasi pencucian pasir di tempat ini. Dari simpang panglong menuju lokasi pencucian pasir tampak berdiri plang perusahaan PT. BNP, yang bertuliskan Nomor PL(Penetapan Lokasi) dan Nomor Fatwa Planologi. Setelah memasuki lokasi pencucian pasir, di sekitar lokasi juga ditemukan berdiri plang perusahaan PT DKUM yang juga bertuliskan Nomor PL dan Fatwa Planologi dari Badan Pengusahaan(BP) Batam. #batam ♬ Breaking News – Syafeea library
Setelah memasuki lokasi pencucian pasir, di sekitar lokasi juga ditemukan berdiri plang perusahaan PT DKUM yang juga bertuliskan Nomor PL dan Fatwa Planologi dari Badan Pengusahaan(BP) Batam.
Plang PT DKUM di sekitar lokasi pencucian pasir
Sejumlah tumpukan pasir tampak di sekitar lokasi. Modus yang dilakukan untuk menghasilkan pasir ilegal di lokasi ini adalah pencucian tanah kuning(urug) yang berasal dari kegiatan Cut and Fill menggunakan mesin dompeng.
Penampakan Lokasi lewat citra satelit di Google Earth
Selain bermodalkan mesin dompeng dan pipa berukuran besar, para penambang pasir membeli tanah urug yang berasal dari kegiatan Cut and Fill di sekitar wilayah Nongsa.
Truk memuat pasir keluar dari lokasi menuju ke jalan raya Hang Jebat Batu Besar
Pasir yang dihasilkan dari lokasi tambang ilegal ini kemudian diangkut oleh truk ke lokasi pembeli. Salah satu pihak yang diduga membeli pasir ilegal ini adalah sejumlah perusahaan ReadyMix(beton) nakal di Kota Batam./RD/3
Jakarta, 4 Februari 2026. - Lonjakan kelebihan kapasitas baja dunia dan derasnya arus impor ke…
Atlet tenis meja muda Indonesia dari ONIC Sport, Muhammad Naufal Junindra, berhasil meraih peringkat ketiga…
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus mengakselerasi pemulihan infrastruktur sumber daya air (SDA) pascabencana hidrometeorologi di…
Jakarta, 4 Februari 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) menyambut baik penerbitan Peraturan…
PT Railink (KAI Bandara) mencatat kinerja positif layanan KA Srilelawangsa di wilayah Medan sepanjang Januari…
Jakarta, 3 Februari 2025 – Memasuki awal tahun 2026, industri pembiayaan otomotif masih dihadapkan pada…
This website uses cookies.