Categories: BATAMKEPRI

Langgar Aturan, Truk Pengangkut Tanah Milik PT SUG Bebas Melenggang di Jalan Raya Batam (4)

BATAM – Truk pengangkut tanah berwarna hijau milik PT Sarana Usaha Gemilang(SUG) yang membawa tanah hasil pemotongan bukit di Jalan Hang Kesturi dekat Kawasan Executive Industrial Park Kabil, Kecamatan Nongsa masih bebas melenggang melintasi jalan raya menuju lokasi penimbunan(reklamasi) di Tanjung Tritip, Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja Batam tanpa pengawasan ketat dari aparat terkait.

Fakta dilapangan, truk bermuatan berat atau IDOL( Over Dimension Over Loading) ini ditemukan mengangkut tanah tanpa menggunakan terpal penutup dan beroperasi dari pagi hingga dini hari.

Aktivitas truk yang melanggar aturan ini berpotensi mengakibatkan kerusakan jalan, kebisingan dan bahaya lalu lintas.

Beberapa aturan terkait penggunaan terpal penutup untuk truk pengangkut tanah diantaranya, Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kemudian Perda Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Kota Batam.

Ironisnya, puluhan truk pengangkut tanah yang melanggar aturan ini bisa melenggang bebas melintasi Jalan Raya di depan Mapolresta Barelang.

Truk Pengangkut tanah yang melanggar aturan mel;intasi Jalan Raya di depan Mapolresta Barelang./Foto: Tangkapan Layar Video

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H. Ketika dikonfirmasi menegaskan bahwa Polda Kepri akan segera melakukan edukasi untuk penindakan terhadap pelanggar lalu lintas dan juga mengedepankan dengan tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement)

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.

“Polda Kepri segera akan melakukan edukasi untuk penindakan pelanggaran terhadap pelanggar lalu lintas dan juga mengedepankan dengan tilang ETLE. Kegiatan dilaksanakan dengan berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan Kota Batam dan Dinas Pekerjaan Umum serta Jasa Raharja secara intensif,”jelasnya kepada SwaraKepri, Rabu 3 Februari 2026.

Sebelumnya media ini juga sudah melakukan konfirmasi kepada Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Leo Putra terkait aktivitas truk pengangkut tanah milik PT SUG yang melanggar aturan, namun hingga berita ini diunggah belum memberikan tanggapan.

Berdasarkan informasi dari narasumber terpercaya SwaraKepri, truk pengangkut tanah yang keluar masuk dari lokasi pemotongan bukit dilahan PT KCN Kabil jumlahnya mencapai 40-an unit. 20 unit diantaranya adalah milik PT SUG, sedangkan sisanya adalah truk milik perusahaan lain yang dirental.

@swarakepritv Mengikuti Jalur Truk Pembawa Tanah Hasil Pemotongan Bukit di Kabil Batam (3) BATAM – Tanah hasil pemotongan(Cut) bukit di Kawasan Jalan Hang Kesturi, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Batam diangkut menggunakan mobil truk berwarna hijau dengan tujuan akhir di lokasi penimbunan(reklamasi) di Tanjung Tritip, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Untuk masuk ke tujuan akhir tersebut, truk bermuatan tanah tersebut melintasi Jalan Bukit Permata. Dari Pintu Gerbang Perumahan Bukit Permata Residence, truk melintasi Jalan Bukit Bermata menuju Kampung Tanjung Tritip, Tanjung Uma. Sebelum tiba di Kampung Tanjung Tritip, truk belok kiri menuju lokasi penimbunan (reklamasi) yang ada./RD/3 #batam ♬ Breaking News – Syafeea library

“Mobil(truk) disini ada dua(bos) yang jalan. Satu perusahaan(SUG), yang satu lagi lain bosnya,”ujarnya kepada SwaraKepri, Selasa 2 Februari 2026.

Ia mengungkapkan bahwa supir truk yang bekerja di PT SUG direkrut dari Batam, sementara supir truk yang bekerja di perusahaan lainnya direkrut dari luar kota Batam.

“Warna mobilnya sama-sama hijau, tapi bosnya ada dua. Supirnya digaji dengan jumlah trip(perjalanan),”bebernya.

Lokasi pemotongan bukit di lahan milik PT KCN di Jalan Hang Kesturi Kabil. Nongsa, Batam./Foto: RD

Pria setengah baya itu juga mengungkapkan bahwa pengerjaan Cut and FIll di lokasi tersebut berada diatas lahan PT KCN. “Lokasi milik PT KCN, tapi PT SUG yang kerja,”pungkasnya. /RD/4

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Hadapi Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan, Pemilik MC Homestay Tunjuk Tiga Pengacara

BATAM - Pemilik Mini & Coco Homestay, Marlina menunjuk tiga pengacara untuk menghadapi kasus dugaan…

15 menit ago

Mesin Digital CS di BRI BO Veteran Permudah Layanan Nasabah, Lebih Cepat, Mudah, dan Praktis

BRI terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas layanan kepada nasabah melalui pemanfaatan teknologi digital. Salah satu…

7 jam ago

Disiplin Risk-Reward Ratio: Kunci Menjaga Pertumbuhan Modal Jangka Panjang

Banyak orang yang baru terjun ke dalam dunia transaksi finansial beranggapan bahwa kunci utama untuk…

8 jam ago

WSBP Suplai PC-I Girder untuk Proyek Jalan Perbaikan Singaraja–Mengwitani Hubungkan Kawasan Strategis

PT Waskita Beton Precast Tbk kembali dipercaya menyuplai produk beton precast PC-I Girder pada Proyek…

8 jam ago

Sambut Musim Liburan, BRI Finance Tawarkan Pembiayaan Mobil Baru Ringan dan Fleksibel

Momentum libur sekolah menjadi waktu yang dinantikan banyak keluarga Indonesia untuk menikmati perjalanan bersama. Meningkatnya…

9 jam ago

BRI Region 6 Perkuat Kesiapsiagaan Krisis Melalui Training of Trainer BCM Nasional

Sebagai bagian dari komitmen dalam menjaga keberlangsungan operasional dan stabilitas bisnis, BRI Region 6 menyelenggarakan…

10 jam ago

This website uses cookies.