Categories: BISNIS

Begini Cara Kerja Mafia Ayam Potong di Batam

BATAM – swarakepri.com : Keberadaan jaringan mafia dalam bisnis ayam potong illegal di kota Batam yang meresahkan masyarakat dan juga peternak kecil makin terkuak. Praktek jahat para mafia ini diduga kuat sengaja dibiarkan oleh aparat terkait seperti Bea Cukai, Dinas KP2K dan Balai Karantina Kota Batam.

Dari hasil investigasi Tim AMOK Group di wilayah Barelang, Kecamatan Bulang, Batam,Sabtu(1/8/2015) ditemukan sebanyak 30-an lokasi peternakan ayam potong illegal mulai dari yang peternak ayam potong skala kecil, menengah sampai peternakan besar.

Madun, salah satu pekerja di peternakan ayam milik pengusaha berinisial AS yang ada di sekitar Jembatan 4 Barelang mengaku usaha peternakan tempatnya bekerja mengalami kerugian besar selama dua kali panen terakhir. Ia mengungkapkan kerugian tersebut diakibatkan oleh pertumbuhan ayam yang kurang maksimal dan banyaknya ayam yang mati di kandang.

Selain itu kata Madun, keberadaan para mafia atau broker yang menguasai penjualan ayam potong di kota Batam juga sangat meresahkan para peternak dengan modal terbatas karena mereka bisa seenaknya memainkan harga ayam potong di pasar.

“Untuk pemasaran, kita menjualnya kepada broker yang datang ke kandang. Biasanya selisih harga dikandang dan dipasar bisa mencapai Rp 5-10 ribu per kilo,” ujar nya.

Selain menguasai pemasaran ayam potong, para broker ini juga menguasai distribusi bibit dan pakan ayam potong di Batam. Para broker ini diduga sudah kongkalikong dengan beberapa pengusaha peternakan ayam potong yang memiliki modal besar.

“Kalau pengusaha besar biasanya sudah punya bibit dan pakan sendiri. Mereka bisa banting harga dengan seenaknya. Beda dengan kami yang masih membeli bibit dan pakan dari broker,” terangnya.

Ia juga mengaku usia ayam potong saat dipanen dipeternakan tempatnya bekerja rata-rata 25-30 hari. Hal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Ketika disinggung soal adanya dugaan ayam potong yang dijual sebelum waktunya(18 hari), ia mengaku hal tersebut rata-rata dilakukan oleh oknum pengusaha peternakan ayam yang memiliki modal besar.

“Itu peternak yang besar saja pak. Kita juga bingung, ayam masih berumur 18 hari kok sudah dijual,” ujarnya.

Sementara itu, Gunedi, salah satu karyawan di peternakan ayam potong terbesar di Batam milik pengusaha berinisial SD ketika berupaya dikonfirmasi di lokasi peternakan yang berada di kawasan Barelang, mengelak memberikan keterangan soal adanya dugaan penjualan ayam potong sebelum waktunya.

“Kalau masalah ayam, kami tidak tahu mas. Bos-bosnya lagi meeting di Duta Mas,” ujarnya.

Ia juga mengaku tidak mengetahui soal proses produksi ratusan ribu ekor ayam-ayam potong yang ada di lokasi peternakan tersebut.

“Saya tidak tahu soal produksi mas. Nanti tanya saja sama bos besarnya,” ujarnya sambil menyebutkan nama pemilik peternakan tersebut.

Hal berbeda dikatakan salah satu pekerja lainnya ketika dikonfirmasi dilokasi peternakan. Pria setengah baya ini membenarkan adanya penjualan ayam potong sebelum waktunya(usia 18 hari) di lokasi peternakan milik SD tersebut.

“Itu ada mas. Tapi biasanya tergantung kesepakatan dengan pembeli. Biasanya ordernya kekantor  di Duta Mas,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya masyarakat Batam diharapkan lebih waspada untuk mengkonsumsi ayam potong yang beredar di pasaran. Seperti diberitakan sebelumnya, ribuan ayam potong yang beredar di pasaran diduga kuat tidak layak dikonsumsi karena masih dalam pengaruh antibiotik yang berbahaya untuk kesehatan.

Untuk mengungkap praktek jahat para mafia ayam potong di Batam ini, Tim Amok Group kembali menggali informasi dari salah satu peternak ayam plasma dan mandiri yang ada wilayah Tanjung Piayu bernama Maslan, Sabtu(25/7/2015) siang.

Ia mengaku sudah beternak ayam plasma dan mandiri di Batam sejak tahun 1999 hingga saat ini dengan cara beternak yang benar.

Untuk beternak ayam potong ini, ia awalnya membeli bibit ayam potong atau doc dari perusahaan penyedia bibit ayam potong saat berumur 1 hari. Setelah bibit ayam dibawa ke kandang kemudian langsung diberikan vaksin antibiotik dengan cara diteteskan.

Setelah diberikan vaksin, bibit ayam potong tersebut kemudian dikasih pakan yang juga dibeli dari perusahaan yang sama saat membeli bibit ayam potong.

“Kita baru bisa panen saat ayam itu sudah berumur 22 sampai 24 hari,” jelasnya.

Ia juga mengatakan bahwa hasil panen ayam-ayam tersebut dijual ke perusahaan yang sama saat membeli bibit dan pakan.

“Kebanyakan para peternak ayam di Batam, dikasih modal sama perusahaan penyedia bibit,” ujarnya.

Ketika disinggung mengenai banyaknya peternak ayam potong yang menjual ayam sebelum waktunya, pria setengah baya asal Jawa Timur ini membenarkan hal tersebut.

Ia mengungkapkan hal itu merupakan permainan para mafia ayam potong yang selama ini menguasai pemasaran ayam potong di Batam.

“Beberapa peternak nekat menjual ayam yang belum waktunya dipanen karena tergiur dengan keuntungan yang ditawarkan para broker,” jelasnya. (red/rudi/AMOK)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

4 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

5 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

6 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

12 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

13 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

13 jam ago

This website uses cookies.