Categories: KRIMINAL

Begini Cara Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkoba

BATAM – Polisi memusnahkan barang bukti dari berbagai kasus narkoba di Kepri. Barang bukti yang dimusnahkan yaitu 24,9 kilogram sabu-sabu, 30 ribu lebih pil ekstasi, dan 5,1 kilogram ganja kering.

Pemusnahan tersebut dilaksanakan di Mapolda Kepri, dipimpin oleh Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Yan Fitri Halimansyah, didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri serta Perwakilan BNNP Kepri, Bea dan Cukai Kejaksaan Tinggi kepri, BPPOM, Penasehat Hukum dan LSM Granat.

“Barang bukti ini berasal dari tujuh laporan polisi (LP) yang diamankan dari 17 orang tersangka yang dua orang merupakan warga Negara Malaysia,” kata Yan Fitri sesaat sebelum melakukan pemusnahan, Selasa (11/02/2020).

Wakapolda mengatakan keprihatinannya terhadap kondisi wilayah Kepri saat ini, dimana seperti diketahui merupakan jalur masuk peredaran Narkoba, baik yang diedarkan di Kepri maupun di wilayah Indonesia lainnya.

“Sebagian besar tersangka merupakan warga Negara Indonesia dan patut kita prihatin dan sedih melihat kondisi seperti ini, karena para tersangka inilah yang merusak generasi-generasi bangsa, merusak ketahanan Negara kita melalui narkoba dan mereka adalah musuh Bangsa dan Negara” tegas Wakapolda Kepri.

Selanjutnya sebagai bentuk keseriusan dan ketegasan dalam memerangi peredaran narkoba pemusnahan barang bukti pun dilakukan. Adapun pemusnahan dilakukan dengan tiga cara.

Khusus untuk barang bukti sabu-sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas, untuk narkoba jenis Pil Ekstasi di hancurkan dengan cara di blender, sedangkan untuk Narkoba jenis Ganja dibakar.

Seluruh barang bukti narkoba tersebut yang selesai dimusnahkan akan dibuang ke dalam Tangki septik (bahasa inggris: Septic Tank) yaitu suatu kolam atau bak bersekat-sekat yang terbagi-bagi dalam beberapa ruang.

“Berdasarkan dari Laporan Polisi dan Surat Ketetapan Sita dari Kejaksaan Negeri Batam maka pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilaksanakan pada hari ini,” katanya.

Lanjut dijelaslan Wakapolda, untuk para tersangka pemilik barang bukti ini dikenakan pasal Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

(Elang)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Oxygen.id Luncurkan Paket Stream Sport 200Mbps dan Gratis Nonton Piala Dunia

Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…

4 jam ago

Dubes India Temui Seskab Teddy, Bahas Persiapan Kunjungan PM Narendra Modi ke Indonesia

Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…

4 jam ago

Investasi Hilirisasi Mineral Tembus Rp98,3 Triliun, Komoditas Grup MIND ID Jadi Magnet Utama

Hilirisasi mineral semakin menunjukkan perannya sebagai mesin pertumbuhan investasi nasional. Sepanjang triwulan I 2026, investasi…

5 jam ago

Mengapa Pen-Test Tahunan Sudah Tidak Lagi Cukup di Tengah Lanskap Ancaman Siber yang Terus Berubah, ITSEC Asia (IDX:CYBR) Perkenalkan Bronyx.AI

Transformasi digital membuat bisnis bergerak semakin cepat. Sayangnya, pendekatan keamanan yang digunakan banyak organisasi masih…

8 jam ago

Di Tengah Gejolak Harga Sawit, Holding Perkebunan Nusantara Konsisten Serap TBS Petani

Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian…

9 jam ago

PKK BRI Region 6 Gelar Kebaktian Bulanan Bertema Kuasa Tuhan Bekerja

Persekutuan Karyawan Kristiani (PKK) BRI Region 6 menggelar Kebaktian Bulanan yang berlangsung khidmat di JackOne…

12 jam ago

This website uses cookies.