Saat Penasehat Hukum meminta saksi untuk menunjukkan surat-surat ijin tersebut di persidangan, saksi menolak dan mengaku tidak membawanya.
“Saya hanya jadi saksi saja dipanggil, di Kepolisian juga tidak ada diminta itu, yang jelas surat-surat ijin hotel kuning lengkap,”terangnya.
PH kemudian menanyakan alasan saksi tidak menggunakan hak jawab dan meminta terdakwa untuk meminta maaf jika pemberitaan terkait hotel kuning yang ditulis terdakwa dianggap tidak benar.
“Saya sudah perintahkan manager saya bertemu dengan terdakwa, dan saya tidak tahu lagi, karena saya sudah serahkan semuanya sama Erwin,” jelasnya.
Saksi juga menegaskan tidak ada sama sekali ancaman yang dilakukan para terdakwa terhadapnya terkait pemberitaan tersebut.
“Tidak ada sama sekali ancaman,” ujar saksi.
Saksi juga mengaku tidak mengetahui siapa yang melapor ke pihak Kepolisian, sehingga saat penyerahan uang tersebut kedua terdakwa ditangkap.
Setelah mendengarkan keterangan saksi Amat Tantoso, persidangan kemudian dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan saksi Erwin dan kemudian keterangan saksi Nong.
Penulis : Jefry Hutauruk
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Bertempat di Gedung LKPP RI, kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Parto.id Marketplace mitra resmi LKPP RI…
BATAM - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus(Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah(Polda) Kepri telah mengantongi hasil audit kerugian…
Didirikan oleh pelaku industri berpengalaman, Komunitas Kripto (KK) telah menjangkau puluhan ribu audience dan menghadirkan…
gadaiterdekat.com merupakan bagian ekosistem dari deGadai, yang bertujuan memudahkan proses transaksi gadai menjadi lebih dekat…
Provinsi Banten kini memiliki ikon baru dalam dunia olahraga: Stadion Sport Centre Banten atau yang…
Gadaiterdekat.com merupakan ekosistem dari deGadai yang menerima gadai mulai dari elektronik, gadai kendaraan, tas branded,…
This website uses cookies.