Saat Penasehat Hukum meminta saksi untuk menunjukkan surat-surat ijin tersebut di persidangan, saksi menolak dan mengaku tidak membawanya.
“Saya hanya jadi saksi saja dipanggil, di Kepolisian juga tidak ada diminta itu, yang jelas surat-surat ijin hotel kuning lengkap,”terangnya.
PH kemudian menanyakan alasan saksi tidak menggunakan hak jawab dan meminta terdakwa untuk meminta maaf jika pemberitaan terkait hotel kuning yang ditulis terdakwa dianggap tidak benar.
“Saya sudah perintahkan manager saya bertemu dengan terdakwa, dan saya tidak tahu lagi, karena saya sudah serahkan semuanya sama Erwin,” jelasnya.
Saksi juga menegaskan tidak ada sama sekali ancaman yang dilakukan para terdakwa terhadapnya terkait pemberitaan tersebut.
“Tidak ada sama sekali ancaman,” ujar saksi.
Saksi juga mengaku tidak mengetahui siapa yang melapor ke pihak Kepolisian, sehingga saat penyerahan uang tersebut kedua terdakwa ditangkap.
Setelah mendengarkan keterangan saksi Amat Tantoso, persidangan kemudian dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan saksi Erwin dan kemudian keterangan saksi Nong.
Penulis : Jefry Hutauruk
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Saat menstruasi, tidur malam yang nyenyak sering kali terganggu karena kekhawatiran akan bocor atau rasa…
Memecoin telah menjadi daya tarik tersendiri di dunia kripto, terutama bagi investor muda yang mencari…
MLV Teknologi, solution provider yang bergerak di bidang Audio-Visual dan IT, membuka lowongan untuk berbagai…
BATAM - Dinas Penataan Ruang Pemerintah Kota Semarang sambangi Direktorat Infrastruktur Kawasan Badan Pengusahaan Batam…
SEOCon Forum Bali 2024, konferensi digital marketing terbesar di Asia Tenggara, dengan bangga mengumumkan bahwa…
Celebrate New Year’s Eve 2024 at Café del Mar Bali with an electrifying lineup featuring…
This website uses cookies.