Saat Penasehat Hukum meminta saksi untuk menunjukkan surat-surat ijin tersebut di persidangan, saksi menolak dan mengaku tidak membawanya.
“Saya hanya jadi saksi saja dipanggil, di Kepolisian juga tidak ada diminta itu, yang jelas surat-surat ijin hotel kuning lengkap,”terangnya.
PH kemudian menanyakan alasan saksi tidak menggunakan hak jawab dan meminta terdakwa untuk meminta maaf jika pemberitaan terkait hotel kuning yang ditulis terdakwa dianggap tidak benar.
“Saya sudah perintahkan manager saya bertemu dengan terdakwa, dan saya tidak tahu lagi, karena saya sudah serahkan semuanya sama Erwin,” jelasnya.
Saksi juga menegaskan tidak ada sama sekali ancaman yang dilakukan para terdakwa terhadapnya terkait pemberitaan tersebut.
“Tidak ada sama sekali ancaman,” ujar saksi.
Saksi juga mengaku tidak mengetahui siapa yang melapor ke pihak Kepolisian, sehingga saat penyerahan uang tersebut kedua terdakwa ditangkap.
Setelah mendengarkan keterangan saksi Amat Tantoso, persidangan kemudian dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan saksi Erwin dan kemudian keterangan saksi Nong.
Penulis : Jefry Hutauruk
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Kesadaran akan pentingnya kemandirian finansial telah mengalami pergeseran besar dalam beberapa tahun terakhir, terutama di…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan kontribusi…
LRT Jabodebek lakukan sosialisasi Medical Check Up 2026 untuk memastikan pekerja sehat dan siap menjalankan…
Harga emas global memasuki pekan ini dengan potensi volatilitas yang tinggi, seiring meningkatnya ketegangan geopolitik antara…
Jakarta (13/4) – Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk / Krakatau Steel Group (KRAS),…
KAI Logistik mencatatkan kinerja yang impresif melalui layanan ritel andalannya, KALOG Express. Sepanjang Kuartal I…
This website uses cookies.