Saat Penasehat Hukum meminta saksi untuk menunjukkan surat-surat ijin tersebut di persidangan, saksi menolak dan mengaku tidak membawanya.
“Saya hanya jadi saksi saja dipanggil, di Kepolisian juga tidak ada diminta itu, yang jelas surat-surat ijin hotel kuning lengkap,”terangnya.
PH kemudian menanyakan alasan saksi tidak menggunakan hak jawab dan meminta terdakwa untuk meminta maaf jika pemberitaan terkait hotel kuning yang ditulis terdakwa dianggap tidak benar.
“Saya sudah perintahkan manager saya bertemu dengan terdakwa, dan saya tidak tahu lagi, karena saya sudah serahkan semuanya sama Erwin,” jelasnya.
Saksi juga menegaskan tidak ada sama sekali ancaman yang dilakukan para terdakwa terhadapnya terkait pemberitaan tersebut.
“Tidak ada sama sekali ancaman,” ujar saksi.
Saksi juga mengaku tidak mengetahui siapa yang melapor ke pihak Kepolisian, sehingga saat penyerahan uang tersebut kedua terdakwa ditangkap.
Setelah mendengarkan keterangan saksi Amat Tantoso, persidangan kemudian dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan saksi Erwin dan kemudian keterangan saksi Nong.
Penulis : Jefry Hutauruk
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Jakarta - Sebagai tempat berlangsungnya transaksi perdagangan efek di pasar modal, Bursa Efek Indonesia (BEI)…
BATAM - Batam, 19 September 2024 – Dalam rangka mendukung pelaksanaan monitoring dan evaluasi kebijakan…
YOGYAKARTA - Animal Friends Jogja (AFJ) kembali menghadirkan AFJ F.A.I.R #2 (Farmed Animals Initiative Response)…
Kementerian Kominfo dan Nexticorn Foundation akan menyelenggarakan NextHub Global Summit 2024 di Bali, 23-25 September,…
SLEMAN - Kepolisian Resor Kota(Polresta) Sleman, Yogyakarta menetapkan Direktur PT Inti Hosmed selaku pengembang kawasan…
Myaku-Myaku, maskot resmi World Expo 2025 Osaka, memulai debutnya di Indonesia dalam acara Jak-Japan Matsuri…
This website uses cookies.