Saksi menjelaskan, alasannya menolak permintaan dari terdakwa karena menurutnya pendirian bangunan Hotel Kuning telah mempunyai ijin yang lengkap, sehingga ia tidak terlalu memikirkannya.
“Saya pengusaha, kalau mendirikan bangunan pasti saya sudah melengkapi surat-surat ijinnya yang mulia, makanya saya perintahkan ke Manager saya untuk mengurusnya,” jelasnya.
Ia juga mengatakan bahwa karena perbuatan terdakwa ia mengalami kerugian yang cukup besar, karena adanya pemberitaan tersebut, pihak bank tidak mau memberikan kredit lagi.
“Kalau soal ijin Hotel kuning kita lengkap, tapi karena berita yang mereka buat, pihak bank tidak mau kasih kredit lagi” jelas saksi.
Sementara itu Penasehat Hukum terdakwa, Roy Wright menanyakan kepada saksi terkait pemberitaan yang dibuat terdakwa soal perizinan hotel kuning yang dianggap tidak lengkap.
“Tidak benar itu, ijin saya lengkap,” kata saksi.
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…
Jakarta, 20 November 2024 - BINUS UNIVERSITY, sebagai Perguruan Tinggi Indonesia berkelas dunia mengucapkan terima…
BATAM - Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi mengajak seluruh elemen…
This website uses cookies.