Saksi menjelaskan, alasannya menolak permintaan dari terdakwa karena menurutnya pendirian bangunan Hotel Kuning telah mempunyai ijin yang lengkap, sehingga ia tidak terlalu memikirkannya.
“Saya pengusaha, kalau mendirikan bangunan pasti saya sudah melengkapi surat-surat ijinnya yang mulia, makanya saya perintahkan ke Manager saya untuk mengurusnya,” jelasnya.
Ia juga mengatakan bahwa karena perbuatan terdakwa ia mengalami kerugian yang cukup besar, karena adanya pemberitaan tersebut, pihak bank tidak mau memberikan kredit lagi.
“Kalau soal ijin Hotel kuning kita lengkap, tapi karena berita yang mereka buat, pihak bank tidak mau kasih kredit lagi” jelas saksi.
Sementara itu Penasehat Hukum terdakwa, Roy Wright menanyakan kepada saksi terkait pemberitaan yang dibuat terdakwa soal perizinan hotel kuning yang dianggap tidak lengkap.
“Tidak benar itu, ijin saya lengkap,” kata saksi.
BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…
BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…
BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan…
BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali menorehkan prestasi. Kali ini, BRI-MI diganjar penghargaan yang diberikan oleh…
BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Sumber Daya Manusia (SDM) bersama Kementerian…
BATAM - Direktorat Peningkatan Kinerja dan Manajemen Risiko BP Batam mengadakan rapat kerja Rencana Strategis…
This website uses cookies.