Saksi menjelaskan, alasannya menolak permintaan dari terdakwa karena menurutnya pendirian bangunan Hotel Kuning telah mempunyai ijin yang lengkap, sehingga ia tidak terlalu memikirkannya.
“Saya pengusaha, kalau mendirikan bangunan pasti saya sudah melengkapi surat-surat ijinnya yang mulia, makanya saya perintahkan ke Manager saya untuk mengurusnya,” jelasnya.
Ia juga mengatakan bahwa karena perbuatan terdakwa ia mengalami kerugian yang cukup besar, karena adanya pemberitaan tersebut, pihak bank tidak mau memberikan kredit lagi.
“Kalau soal ijin Hotel kuning kita lengkap, tapi karena berita yang mereka buat, pihak bank tidak mau kasih kredit lagi” jelas saksi.
Sementara itu Penasehat Hukum terdakwa, Roy Wright menanyakan kepada saksi terkait pemberitaan yang dibuat terdakwa soal perizinan hotel kuning yang dianggap tidak lengkap.
“Tidak benar itu, ijin saya lengkap,” kata saksi.
Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID konsisten menjalankan fungsi strategis sebagai penggerak hilirisasi nasional guna…
PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…
Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas…
Di tengah kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi yang tetap tinggi, mobil bekas semakin menjadi pilihan…
Pada Mei 2026, KAI Logistik berhasil mencatatkan kinerja keseluruhan angkutan barang dengan volume sebesar 1.658.622…
Pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK dinilai menjadi momentum penting…
This website uses cookies.