BATAM – Pelaksana Tugas Humas Polda Kepri AKBP Erlangga mengungkapkan kronologis kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman dan atau penipuan di Ruko Botania Garden Blok E1 No 9 Kelurahan Belian yang menjerat Ketua LSM GAT Kepri Samsul Rumangkang(DPO) dan Aidil Koswara(ditahan).
Erlangga menjelaskan kasus tersebut ditindak lanjuti Subdit IV Ditreskrimun Polda Kepri setelah adanya Laporan Polisi(LP) Nomor LP-B/56/XI/2016 SPKT-KEPRI tanggal 11 November 2016 lalu dengan Tempat Kejadian Perkara(TKP) di Ruko Botania Garden Blol E1 No.9 Kelurahan Belian, Batam Kota.
Dia mengatakan bahwa pada hari Kamis 10 November 2016 sore, dua orang laki-laki bernama Samsul dan Aidil yang mengaku dari bagian traficking Polda mendatangi Ruko Botania Garden BLOK E-1 NO.9. Samsul dan Aidil kemudian melakukan pengecekan ke lantai 2 dan melihat 6 orang perempuan yang mereka duga TKI yang akan pulang ke Surabaya.
Setelah itu keduanya berbicara kepada terlapor apakah masalah ini mau diselesaikan di tempat atau di kantor. Kemudian pelapor menyampaikan kepada Samsul dan Aidil akan menyelesaikan masalah di tempat pelapor. Pelapor kemudian menyampaikan kepada Samsul dan Aidil hanya punya uang RP 3.000.000.
Samsul kemudian mengatakan kalau tidak ada uang, pelapor akan dibawa ke kantor. Sekitar pukul 17.00 WIB, Samsul pergi dengan mengatakan akan ke kantor untuk rapat. Pelapor kemudian mengambil uang Rp 3 juta di berikan kepada Aidil, namun ditolak karena jumlah uang tidak cukup. Melalui bantuan saudara Mar’i, uang Rp 3 juta tersebut diterima Aidil setelah saudara Mar’i mengatakan akan menanggung sisa uangnya.
Pada hari Jumat 11 November 2016 sekirar pukul 14.30 WIB, AIDIL datang menjemput pelapor bersama 1 orang temannya dengan maksud meminta sisa uang yang belum diberikan sebesar Rp 2 juta. Pelapor menyerahkan uang tersebut kepada Aidil dengan tujuan untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di Ruko Botania Garden BLOK E1 NO.9 Kelurahan Belian, Batam Kota.
Atas kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan dan melapor ke SPKT Polda Kepri guna proses penyidikan di Ditreskrimum Polda Kepri. Dari tangan tersangka kemudian diamankan barang bukti 1 unit Hanphone Merk Samsung Galaxy Ace warna putih, 1 unit handpone merk Nokia X2 warna merah list dan pecahan uang Rp 100 ribu sebanyak 20 lembar senilai Rp 2 juta.
Atas perbuatannya, tersangka Aidil Kasmara saat ini ditahan, sedangkan Samsul Rumangkang masuk dalam Daftar Pencarian Orang(DPO). Para pelaku dijerat dengan pasal 368 ayat 1 dan atau 378 jo 55 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dan pengancaman dan atau penipuan.
RONI RUMAHORBO
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
This website uses cookies.