Categories: HUKUM

Begini Kronologis Kasus yang Menjerat Ketua LSM GAT Kepri

BATAM – Pelaksana Tugas Humas Polda Kepri AKBP Erlangga mengungkapkan kronologis kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman dan atau penipuan di Ruko Botania Garden Blok E1 No 9 Kelurahan Belian yang menjerat Ketua LSM GAT Kepri Samsul Rumangkang(DPO) dan Aidil Koswara(ditahan).

Erlangga menjelaskan kasus tersebut ditindak lanjuti Subdit IV Ditreskrimun Polda Kepri setelah adanya Laporan Polisi(LP) Nomor LP-B/56/XI/2016 SPKT-KEPRI tanggal 11 November 2016 lalu dengan Tempat Kejadian Perkara(TKP) di Ruko Botania Garden Blol E1 No.9 Kelurahan Belian, Batam Kota.

Dia mengatakan bahwa pada hari Kamis 10 November 2016 sore, dua orang laki-laki bernama Samsul dan Aidil yang mengaku dari bagian traficking Polda mendatangi Ruko Botania Garden BLOK E-1 NO.9. Samsul dan Aidil kemudian melakukan pengecekan ke lantai 2 dan melihat 6 orang perempuan yang mereka duga TKI yang akan pulang ke Surabaya.

Setelah itu keduanya berbicara kepada terlapor apakah masalah ini mau diselesaikan di tempat atau di kantor. Kemudian pelapor menyampaikan kepada Samsul dan Aidil akan menyelesaikan masalah di tempat pelapor. Pelapor kemudian menyampaikan kepada Samsul dan Aidil hanya punya uang RP 3.000.000.

Samsul kemudian mengatakan kalau tidak ada uang, pelapor akan dibawa ke kantor. Sekitar pukul 17.00 WIB, Samsul pergi dengan mengatakan akan ke kantor untuk rapat. Pelapor kemudian mengambil uang Rp 3 juta di berikan kepada Aidil, namun ditolak karena jumlah uang tidak cukup. Melalui bantuan saudara Mar’i, uang Rp 3 juta tersebut diterima Aidil setelah saudara Mar’i mengatakan akan menanggung sisa uangnya.

Pada hari Jumat 11 November 2016 sekirar pukul 14.30 WIB, AIDIL datang menjemput pelapor bersama 1 orang temannya dengan maksud meminta sisa uang yang belum diberikan sebesar Rp 2 juta. Pelapor menyerahkan uang tersebut kepada Aidil dengan tujuan untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di Ruko Botania Garden BLOK E1 NO.9 Kelurahan Belian, Batam Kota.

Atas kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan dan melapor ke SPKT Polda Kepri guna proses penyidikan di Ditreskrimum Polda Kepri. Dari tangan tersangka kemudian diamankan barang bukti 1 unit Hanphone Merk Samsung Galaxy Ace warna putih, 1 unit handpone merk Nokia X2 warna merah list dan pecahan uang Rp 100 ribu sebanyak 20 lembar senilai Rp 2 juta.

Atas perbuatannya, tersangka Aidil Kasmara saat ini ditahan, sedangkan Samsul Rumangkang masuk dalam Daftar Pencarian Orang(DPO). Para pelaku dijerat dengan pasal 368 ayat 1 dan atau 378 jo 55 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dan pengancaman dan atau penipuan.

 

RONI RUMAHORBO

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…

12 jam ago

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

16 jam ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

18 jam ago

Fenomena Tarif Baja Melebihi Harga: Bukti Distorsi Pasar Baja Global

Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…

18 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…

18 jam ago

Jasa Marga Raih 5 Penghargaan dan Tantang Gen Z Berinovasi Lewat Travoy

Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…

19 jam ago

This website uses cookies.