Categories: HUKUM

Begini Kronologis Kasus yang Menjerat Ketua LSM GAT Kepri

BATAM – Pelaksana Tugas Humas Polda Kepri AKBP Erlangga mengungkapkan kronologis kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman dan atau penipuan di Ruko Botania Garden Blok E1 No 9 Kelurahan Belian yang menjerat Ketua LSM GAT Kepri Samsul Rumangkang(DPO) dan Aidil Koswara(ditahan).

Erlangga menjelaskan kasus tersebut ditindak lanjuti Subdit IV Ditreskrimun Polda Kepri setelah adanya Laporan Polisi(LP) Nomor LP-B/56/XI/2016 SPKT-KEPRI tanggal 11 November 2016 lalu dengan Tempat Kejadian Perkara(TKP) di Ruko Botania Garden Blol E1 No.9 Kelurahan Belian, Batam Kota.

Dia mengatakan bahwa pada hari Kamis 10 November 2016 sore, dua orang laki-laki bernama Samsul dan Aidil yang mengaku dari bagian traficking Polda mendatangi Ruko Botania Garden BLOK E-1 NO.9. Samsul dan Aidil kemudian melakukan pengecekan ke lantai 2 dan melihat 6 orang perempuan yang mereka duga TKI yang akan pulang ke Surabaya.

Setelah itu keduanya berbicara kepada terlapor apakah masalah ini mau diselesaikan di tempat atau di kantor. Kemudian pelapor menyampaikan kepada Samsul dan Aidil akan menyelesaikan masalah di tempat pelapor. Pelapor kemudian menyampaikan kepada Samsul dan Aidil hanya punya uang RP 3.000.000.

Samsul kemudian mengatakan kalau tidak ada uang, pelapor akan dibawa ke kantor. Sekitar pukul 17.00 WIB, Samsul pergi dengan mengatakan akan ke kantor untuk rapat. Pelapor kemudian mengambil uang Rp 3 juta di berikan kepada Aidil, namun ditolak karena jumlah uang tidak cukup. Melalui bantuan saudara Mar’i, uang Rp 3 juta tersebut diterima Aidil setelah saudara Mar’i mengatakan akan menanggung sisa uangnya.

Pada hari Jumat 11 November 2016 sekirar pukul 14.30 WIB, AIDIL datang menjemput pelapor bersama 1 orang temannya dengan maksud meminta sisa uang yang belum diberikan sebesar Rp 2 juta. Pelapor menyerahkan uang tersebut kepada Aidil dengan tujuan untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di Ruko Botania Garden BLOK E1 NO.9 Kelurahan Belian, Batam Kota.

Atas kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan dan melapor ke SPKT Polda Kepri guna proses penyidikan di Ditreskrimum Polda Kepri. Dari tangan tersangka kemudian diamankan barang bukti 1 unit Hanphone Merk Samsung Galaxy Ace warna putih, 1 unit handpone merk Nokia X2 warna merah list dan pecahan uang Rp 100 ribu sebanyak 20 lembar senilai Rp 2 juta.

Atas perbuatannya, tersangka Aidil Kasmara saat ini ditahan, sedangkan Samsul Rumangkang masuk dalam Daftar Pencarian Orang(DPO). Para pelaku dijerat dengan pasal 368 ayat 1 dan atau 378 jo 55 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dan pengancaman dan atau penipuan.

 

RONI RUMAHORBO

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KAI Bandara Layani 3,48 Juta Penumpang pada Semester I 2026

PT Railink (KAI Bandara) mencatat telah melayani sebanyak 3.482.897 penumpang selama periode Januari hingga Juni…

14 menit ago

PF-Lestari, Inovasi Pertamina Foundation untuk Pemantauan Kehati Berbasis AI Raih APQA 2026

Di tengah meningkatnya kebutuhan transparansi, akurasi pelaporan, serta implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG),…

4 jam ago

Era Baru Diagnostik Penyakit Metabolik yang Lebih Personal Dikupas di Prodia Scientific Day 2026

Penyakit metabolik kini berkembang menjadi tantangan kesehatan yang semakin kompleks dan saling berkaitan. Kondisi seperti…

5 jam ago

PM Modi dan Prabowo Rayakan Persahabatan Indonesia-India Bersama Diaspora India

Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menutup rangkaian agenda hari pertama kunjungan…

5 jam ago

Robotics Engineering Adalah Jurusan Masa Depan, Kenapa?

Transformasi digital di berbagai sektor, mulai dari manufaktur, otomotif, logistik, kendaraan listrik, smart mobility, hingga artificial intelligence…

5 jam ago

Kalender Event Jakarta yang Semakin Padat di Bulan Juli Mendorong Tren Liburan Akhir Pekan Berbasis Pengalaman

Jakarta, 3 Juli 2026 – Dari pameran kecantikan dan fesyen hingga acara hewan peliharaan dan hiburan,…

6 jam ago

This website uses cookies.