BATAM – Aktivitas para calo KTP di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil(Disduk Capil) Kota Batam kian meresahkan masyarakat.
Pantauan dilapangan, Kamis(4/1/2016) siang, terlihat para calo masih bebas berkeliaran melakukan aksinya dan keluar masuk ruangan pejabat yang ada. Para calo juga terlihat leluasa menggiring warga untuk melakukan rekam KTP tanpa melalui antrian.
WA, warga Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji mengaku terpaksa menggunakan jasa calo yang mondar-mandir di Disduk Batam untuk mengurus surat pindah dari Batam ke Magelang, Jawa Tengah.
“Hari ini saya sudah bolak-balik mas ke kantor Lurah dan Kantor Camat untuk mengurus surat pindah ke Magelang, tapi setelah sampai di Disduk, pengambilan berkasnya masih 2 minggu lagi. Terpaksa saya lewat calo saja mas. Satu hari sudah siap dengan biaya Rp 150 ribu,” ujarnya.
Pekerja galangan kapal di Tanjung Uncang ini mengaku terpaksa mengurus lewat calo karena keterbatasan waktu dan sulitnya birokrasi untuk mengurus surat pindah tersebut.
“Tadi saya ditawari calo yang mondar-mandiri disini(antrian,red) mas,” jelasnya.
Dikatakannya bahwa calo tersebut menjanjikan surat pindah bisa siap dalam 1 hari karena sudah diatur sama oknum pegawai Disduk Batam.
“Pokoknya semua sudah diatur sama orang dalam,” ujar WA menirukan perkataan calo tersebut.
Saat berita ini diunggah, Kadisduk Capil Kota Batam, Mardanis masih bungkam dan tidak bisa dikonfirmasi.
(red/CR 2/3)
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…
BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…
This website uses cookies.