Categories: BATAM

Begini Penjelasan Saksi Ahli di Sidang Kasus Nurmian Manalu

BATAM – Kejaksaan Negeri Batam (Kejari) telah rampung menghadirkan saksi-saksi fakta pada kasus dugaan penggelapan aset mendiang Benyamin Simorangkir oleh istri keduanya yakni terdakwa Nurmian Manalu yakni berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atau tanah (Lahan) kosong di komplek Ruko Sinar Bulan, Bengkong, Batam, Kepri.

Sidang digelar di ruang Wirjono Prodjodikoro, dengan Ketua Majelis Hakim, Welly Irdianto, anggota, Dina Puspasari dan Monalisa Anita Therisia Siagian sebagai pengganti Nora Gaberia Pasaribu yang sudah dimutasi, Senin 29 Juli 2024.

Adapun saksi ahli yang dihadirkan Penuntut Umum, Adjudian Syafitra adalah F. Yudhi Priyo Amboro seorang dosen dari Universitas Internasional Batam (UIB) yang ahli di bagian Hukum Perdata dan Bisnis.

Pertanyaan yang disampaikan Jaksa adalah meminta penjelasan ahli berdasarkan pengetahuannya apabila seorang WNA (Sharon Lee Mee Chyang/Korban/Pelapor) menikah dengan WNI (Benyamin Simorangkir/Mendiang). Kemudian si suami ini menikah lagi, apakah dia boleh untuk menikah untuk kedua kalinya?

Dalam keterangannya, F. Yudhi Priyo Amboro menjelaskan aturan dasar tentang perkawinan yang mengacu pada Undang-undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No.1 Tahun 1974.

Pada pasal 2 ayat (1) disebutkan, “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu.”

Ayat (2) disebutkan, “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundangan-undangan yang berlaku.”

Kemudian, pasal 3 ayat (1) disebutkan, “Pada dasarnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami.”

Ayat (2) disebutkan, “Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.”

Lanjut pada pasal 4 ayat (1) disebutkan, “Dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.”

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Adukan Soal Dugaan Pemalsuan SK, Kadin Batam Serahkan Bukti ke Polisi

BATAM - Pengurus Kamar Dagang dan Industri(Kadin) Kota Batam menyerahkan berkas berisi bukti-bukti ke pihak…

46 menit ago

Langkah Kecil Anak Muda Menuju Finansial Aman di Masa Depan

Di tengah derasnya arus gaya hidup digital dan tren konsumtif, banyak anak muda kini mulai…

60 menit ago

KAI Divre III Palembang Salurkan CSR TW III, Fokus Pengembangan Prasarana Umum dan Pendidikan

Dalam rangka wujud nyata kepedulian sosial terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya, PT Kereta Api…

1 jam ago

BRI Region 6/Jakarta 1 Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2025

Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Tahun 2025, BRI Region 6/Jakarta 1 melaksanakan upacara bendera yang…

1 jam ago

Kinerja Metland Solid, Metland Cikarang dan Metland Cibitung Menjadi Andalan

PT Metropolitan Land Tbk (Metland) mencatat Marketing sales hingga September 2025 tercatat sebesar Rp1,345 triliun…

1 jam ago

DJI Luncurkan Zenmuse L3, Sistem Survei Drone LiDAR Jarak Jauh Pertama dari DJI

DJI, pemimpin global dalam teknologi drone dan dan pencitraan udara, resmi meluncurkan DJI Zenmuse L3,…

1 jam ago

This website uses cookies.