BATAM – Kejaksaan Negeri Batam (Kejari) telah rampung menghadirkan saksi-saksi fakta pada kasus dugaan penggelapan aset mendiang Benyamin Simorangkir oleh istri keduanya yakni terdakwa Nurmian Manalu yakni berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atau tanah (Lahan) kosong di komplek Ruko Sinar Bulan, Bengkong, Batam, Kepri.
Sidang digelar di ruang Wirjono Prodjodikoro, dengan Ketua Majelis Hakim, Welly Irdianto, anggota, Dina Puspasari dan Monalisa Anita Therisia Siagian sebagai pengganti Nora Gaberia Pasaribu yang sudah dimutasi, Senin 29 Juli 2024.
Adapun saksi ahli yang dihadirkan Penuntut Umum, Adjudian Syafitra adalah F. Yudhi Priyo Amboro seorang dosen dari Universitas Internasional Batam (UIB) yang ahli di bagian Hukum Perdata dan Bisnis.
Pertanyaan yang disampaikan Jaksa adalah meminta penjelasan ahli berdasarkan pengetahuannya apabila seorang WNA (Sharon Lee Mee Chyang/Korban/Pelapor) menikah dengan WNI (Benyamin Simorangkir/Mendiang). Kemudian si suami ini menikah lagi, apakah dia boleh untuk menikah untuk kedua kalinya?
Dalam keterangannya, F. Yudhi Priyo Amboro menjelaskan aturan dasar tentang perkawinan yang mengacu pada Undang-undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No.1 Tahun 1974.
Pada pasal 2 ayat (1) disebutkan, “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu.”
Ayat (2) disebutkan, “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundangan-undangan yang berlaku.”
Kemudian, pasal 3 ayat (1) disebutkan, “Pada dasarnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami.”
Ayat (2) disebutkan, “Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.”
Lanjut pada pasal 4 ayat (1) disebutkan, “Dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.”
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.
View Comments