“Permohonan PKPU yang dilayangkan PT MRS sudah jelas ditolak. Sehingga jelas adanya suatu perbuatan dugaan pelanggaran terkait undang-undang perlindungan konsumen pada PT MRS. Di sini tidak ada kaitannya lagi sama PT JPK, pihak berwajib harus memperhatikan putusan Pengadilan, dan harusnya pihak berwajib menambahkan pemeriksaan terhadap PT MRS dengan agenda pemeriksaan terkait putusan pengadilan biar jelas seluruh proses hukum menjadi netral, dan bukan menjadi alat guna mencari kesalahan dengan cara-cara yang tidak dinamis,” tegasnya kepada SwaraKepri pada Kamis 17 Agustus 2023.
Sementara itu Direktur Kriminal Khusus(Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi menegaskan bahwa Kasus jual-beli ruko di Mitra Raya 2 Business Center Poin yang menjerat Dirut PT JPK Johanis dan Direktur PT JPK Thedy Johanis sebagai tersangka tetap berjalan.
“Itu perkara antara PT MRS dan PT JPK(permohonan PKPU di PN Niaga Medan), sedangkan perkara Pidana Laporan Polisi oleh masyarakat tetap berproses. Jadi tidak mempengaruhi kasus pidana yang tetap berjalan, DPO tidak akan dicabut sampai tersangka Johanis dan Thedy Johanis hadir untuk di BAP sebagai tersangka,” ujar Nasriadi kepada SwaraKepri, Kamis 17 Agustus 2023./Shafix
Page: 1 2
Layanan Paylater atau Buy Now Pay Later (BNPL) semakin menjadi pilihan masyarakat karena kegunaannya yang…
Memasuki dunia pasar finansial global merupakan langkah besar yang menawarkan potensi pertumbuhan finansial luar biasa,…
itel Indonesia kembali memperkuat lini smartphone entry-level dengan menghadirkan itel A200, perangkat terbaru yang mengombinasikan…
BP Tapera terus mendorong perluasan akses kepemilikan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), termasuk pekerja…
Banyak orang sudah mempersiapkan berbagai kebutuhan sebelum traveling, mulai dari tiket transportasi, penginapan, hingga itinerary…
PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta bersama unsur kewilayahan, pemerintah setempat, serta masyarakat melaksanakan kegiatan…
This website uses cookies.
View Comments