Categories: BATAMHUKUM

Begini Tanggapan Kuasa Hukum PT MRS Soal Permintaan Hentikan Perkara Bos PT JPK

BATAM – Kuasa Hukum PT MRS, Andris menilai Kuasa Hukum PT JPK yang meminta Polisi menghentikan kasus Pidana terkait permasalahan jual-beli ruko di Mitra Raya 2 Business Center Poin Batam Center merupakan upaya membangun opini publik seolah-olah kasus tersebut murni perkara Perdata.

“Terkait permintaan Kuasa Hukum bos PT JPK untuk menghentikan kasus pidana di Polda Kepri dasarnya apa? Kalau hanya mengandalkan opini hukum kalau itu Perdata dan bukan Pidana rasanya sangat mustahil dihentikan. Terlebih Penyidik Polda dalam menentukan status tersangka sudah mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup. Jadi saya kira Kuasa Hukumnya mencoba membangun opini publik seolah-olah ini murni Perdata,” ujar Andris kepada SwaraKepri pada Kamis 17 Agustus 2023 malam.

Apalagi, kata Andris, pihak Kuasa Hukum PT JPK mengkait-kaitkan perkara Pidana tersebut dengan Permohonan PKPU dari PT MRS yang ditolak dan meminta pihak Kepolisian untuk mengkaji putusan tersebut seolah di atas ada petunjuk bahwa ini adalah perkara Perdata.

“Ini kan opini yang sangat naif dan sesat. Padahal tidak ada kaitan sama sekali antara PKPU dengan status tersangka kliennya, kalaupun mau dikait-kaitkan justru dengan ditolaknya PKPU membuktikan tidak ada hubungan perdata antara Pemohon dan Termohon sehingga penyidik Polda sudah tidak salah menetapkan PT JPK sebagai tersangka,” tegas Andris.

Selain itu, kata dia, berkali-kali pihaknya menyampaikan kalau memang Kuasanya (PT JPK) yakin dan percaya ini adalah murni perkara Perdata seharusnya pihak Kuasa Hukum PT JPK dapat membawa kliennya untuk menghadap ke Penyidik Polda untuk diperiksa sebagai tersangka.

“Kalau memang kliennya tidak bersalah tentu Hakim akan membebaskan kliennya, bukan dengan beropini di Media dan meminta kasus ini dihentikan. Kami heran, kenapa sampai saat ini pengacaranya tidak meminta kliennya untuk menyerahkan diri ke pihak Kepolisian dan memilih berkoar-koar di media massa seolah-olah kliennya tidak bersalah namun tetap membiarkan kliennya menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO),” tanya Andris.

Sebelumnya Kuasa Hukum PT JPK, Ade Darmawan meminta pihak Kepolisian Polda Kepri untuk menghentikan proses hukum perkara kliennya yakni, Direktur Utama PT JPK Johanis dan Direktur PT JPK Thedy Johanis terkait Undang-undang Perlindungan Konsumen usai Pengadilan Negeri (PN) Niaga Medan menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan PT MRS terhadap Termohon PT JPK. Adapun nomor perkara yang terdaftar di PN Niaga Medan yakni, 26/Pdt.sus/pkpu/2023/PN Niaga Medan, tanggal 17 Juli 2023.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Bea Cukai Batam Beberkan Alasan Penerbitan SPPB 90 Kontainer Limbah Elektronik asal AS

BATAM - Proses penanganan limbah elektronik atau e-waste asal Amerika Serikat yang berada di Pelabuhan…

8 menit ago

Puragraph Vol. I: Menghubungkan Warisan Sejarah dan Generasi Muda melalui Siluet Arsitektur Heritage Belanda

JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…

4 jam ago

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

6 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

8 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

9 jam ago

Perkuat Mitigasi Risiko Hukum, BRI Finance Kerja Sama dengan Kejari Jakarta Utara

Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…

10 jam ago

This website uses cookies.