Categories: BATAMHUKUM

Begini Tanggapan Kuasa Hukum PT MRS Soal Permintaan Hentikan Perkara Bos PT JPK

BATAM – Kuasa Hukum PT MRS, Andris menilai Kuasa Hukum PT JPK yang meminta Polisi menghentikan kasus Pidana terkait permasalahan jual-beli ruko di Mitra Raya 2 Business Center Poin Batam Center merupakan upaya membangun opini publik seolah-olah kasus tersebut murni perkara Perdata.

“Terkait permintaan Kuasa Hukum bos PT JPK untuk menghentikan kasus pidana di Polda Kepri dasarnya apa? Kalau hanya mengandalkan opini hukum kalau itu Perdata dan bukan Pidana rasanya sangat mustahil dihentikan. Terlebih Penyidik Polda dalam menentukan status tersangka sudah mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup. Jadi saya kira Kuasa Hukumnya mencoba membangun opini publik seolah-olah ini murni Perdata,” ujar Andris kepada SwaraKepri pada Kamis 17 Agustus 2023 malam.

Apalagi, kata Andris, pihak Kuasa Hukum PT JPK mengkait-kaitkan perkara Pidana tersebut dengan Permohonan PKPU dari PT MRS yang ditolak dan meminta pihak Kepolisian untuk mengkaji putusan tersebut seolah di atas ada petunjuk bahwa ini adalah perkara Perdata.

“Ini kan opini yang sangat naif dan sesat. Padahal tidak ada kaitan sama sekali antara PKPU dengan status tersangka kliennya, kalaupun mau dikait-kaitkan justru dengan ditolaknya PKPU membuktikan tidak ada hubungan perdata antara Pemohon dan Termohon sehingga penyidik Polda sudah tidak salah menetapkan PT JPK sebagai tersangka,” tegas Andris.

Selain itu, kata dia, berkali-kali pihaknya menyampaikan kalau memang Kuasanya (PT JPK) yakin dan percaya ini adalah murni perkara Perdata seharusnya pihak Kuasa Hukum PT JPK dapat membawa kliennya untuk menghadap ke Penyidik Polda untuk diperiksa sebagai tersangka.

“Kalau memang kliennya tidak bersalah tentu Hakim akan membebaskan kliennya, bukan dengan beropini di Media dan meminta kasus ini dihentikan. Kami heran, kenapa sampai saat ini pengacaranya tidak meminta kliennya untuk menyerahkan diri ke pihak Kepolisian dan memilih berkoar-koar di media massa seolah-olah kliennya tidak bersalah namun tetap membiarkan kliennya menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO),” tanya Andris.

Sebelumnya Kuasa Hukum PT JPK, Ade Darmawan meminta pihak Kepolisian Polda Kepri untuk menghentikan proses hukum perkara kliennya yakni, Direktur Utama PT JPK Johanis dan Direktur PT JPK Thedy Johanis terkait Undang-undang Perlindungan Konsumen usai Pengadilan Negeri (PN) Niaga Medan menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan PT MRS terhadap Termohon PT JPK. Adapun nomor perkara yang terdaftar di PN Niaga Medan yakni, 26/Pdt.sus/pkpu/2023/PN Niaga Medan, tanggal 17 Juli 2023.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…

12 jam ago

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

16 jam ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

18 jam ago

Fenomena Tarif Baja Melebihi Harga: Bukti Distorsi Pasar Baja Global

Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…

18 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…

18 jam ago

Jasa Marga Raih 5 Penghargaan dan Tantang Gen Z Berinovasi Lewat Travoy

Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…

19 jam ago

This website uses cookies.