TANJUNGPINANG-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) di Kepolisan Resor (Polres) Tanjungpinang berhasil membekuk tukang urut di Tanjungpinang berinisial AL (51), yang diduga telah menyodomi pelajar SMP berumur 16 tahun pada Jum’at (20/3/2020).
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra mengatakan, perbuatan bejat yang dilakukan oleh AL terjadi pada Jum’at (13/3/2020) yang lalu di kediaman AL di seputaran Jl Agus Salim, Tanjungpinang.
“Iya kita sudah mengamankan tukang urut yang telah menyodomi anak di bawah umur, kemarin sudah berhasil diringkus,” ujarnya di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (22/3/2020) siang.
Kata dia, perbuatan memalukan ini terbongkar setelah korban melapor kepada orangtuanya, dengan mengeluhkan sakit dibagian lubang duburnya. Setelah itu, korban menceritakan apa yang terjadi pada dirinya.
Tidak terima atas perbuatan tetangga sendiri, orang tua korban mebawa AL ke Kantor Polisi untuk ditindak lanjuti.
“Mereka bertetangga, orang tua korban sendiri yang membawa ke kantor polisi. Sekarang AL ada disel tahanan Polres Tanjungpinang guna melakuan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
(Shafix)
BATAM - Sidang kasus penipuan kavling bodong di wilayah Sagulung dengan terdakwa Restu Joko Widodo…
Di tengah pesatnya perkembangan era digital, kebutuhan industri terhadap lulusan Product Design Engineering terus meningkat. Sebab, perusahaan…
SawitPRO menghadirkan Sawit Nusantara Award 2026, ajang apresiasi dan kolaborasi bagi pelaku industri sawit Indonesia.…
BATAM - Sidang kasus pemalsuan sertipikat tanah dengan terdakwa Robi Abdi Jaelani, Zerry Alpiansyah dan…
PT Jasamarga Tollroad Maintenance (PT JMTM) kembali melaksanakan pekerjaan preservasi di Ruas Jalan Tol Jakarta–Bogor–Ciawi…
Harga emas diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan pada perdagangan hari Kamis (2/7). Berdasarkan…
This website uses cookies.