TANJUNGPINANG-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) di Kepolisan Resor (Polres) Tanjungpinang berhasil membekuk tukang urut di Tanjungpinang berinisial AL (51), yang diduga telah menyodomi pelajar SMP berumur 16 tahun pada Jum’at (20/3/2020).
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra mengatakan, perbuatan bejat yang dilakukan oleh AL terjadi pada Jum’at (13/3/2020) yang lalu di kediaman AL di seputaran Jl Agus Salim, Tanjungpinang.
“Iya kita sudah mengamankan tukang urut yang telah menyodomi anak di bawah umur, kemarin sudah berhasil diringkus,” ujarnya di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (22/3/2020) siang.
Kata dia, perbuatan memalukan ini terbongkar setelah korban melapor kepada orangtuanya, dengan mengeluhkan sakit dibagian lubang duburnya. Setelah itu, korban menceritakan apa yang terjadi pada dirinya.
Tidak terima atas perbuatan tetangga sendiri, orang tua korban mebawa AL ke Kantor Polisi untuk ditindak lanjuti.
“Mereka bertetangga, orang tua korban sendiri yang membawa ke kantor polisi. Sekarang AL ada disel tahanan Polres Tanjungpinang guna melakuan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
(Shafix)
BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…
BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…
Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…
Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…
Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…
This website uses cookies.