Categories: KRIMINAL

Bekap Seorang Gadis di Batam, Kawanan Pembobol Rumah Ditangkap Polisi

BATAM – Polisi berhasil membekuk empat pelaku pembobol rumah yang sudah beraksi di puluhan TKP di wilayah Kota Batam. Dua diantaranya terpaksa dihadiahi timah panas karena mencoba kabur saat hendak ditangkap.

Keempat pelaku masing-masing berinisial ID, SO, BI dan DW diamankan di waktu dan lokasi yang berbeda. Dua pelaku yang dihadiahi timah panas di bagian betis adalah ID dan SO.

Kapolsek Sagulung, AKP Riyanto mengatakan para pelaku ini terkenal cukup sadis dan terbilang nekat, bahkan mereka tak segan untuk melukai korbannya.

“Awalnya kami menangkap tersangka DW dan TO pada Senin (6/1) dengan barang bukti sepeda motor hasil curian, lalu dua hari setelahnya tersangka BI dan ID juga berhasil kami ringkus,” jelasnya, Kamis (16/1/2020).

Kata Riyanto, berdasarkan keterangan para tersangka ada 17 rumah yang sudah mereka bobol tersebar di berbagai wilayah.

Dalam beraksi mereka berbagi tugas, satu orang sebagai pengawas bagian luar, dan sisanya menggasak isi rumah.

“Mereka kalau beraksi tidak pernah berempat. Kadang berdua, kadang bertiga. Jika bertiga, satu orang bertugas mengawasi lokasi sekitar,” ujarnya.

Parahnya kata Riyanto, dalam satu kasus pada Jumat (15/11/2019) lalu, terungkap kalau seorang remaja yang masih duduk di bangku SMP disekap oleh para tersangka di rumahnya.

Saat itu para tersangka mengira rumah yang sedang mereka satroni sedang dalam keadaan kosong. Namun ternyata ada gadis yang sedang terlelap dalam tidur siangnya.

“TKP di Perumahan Putra Kelana Jaya, Bengkong Kota Batam, kejadian sekitar pukul 12.00 WIB. Para tersangka membekap mulut dan mengikat korban serta diancam pakai pisau,” jelasnya.

Dari sana tersangka berhasil membawa kabur barang-baranv berharga berupa dua unit handphone, televisi dan, laptop. Korban ditinggalkan dalam kondisi masih terikat.

Akibat perbuatannya, DW dan MS dijerat Pasal berlapis. Yaitu Pasal 365 KUHP junto Pasal 363 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. Sementara, ID dan BI dijerat Pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Sebagai barang bukti, polisi berhasil mengamankan 12 unit televisi, sepeda motor, pahat dan pisau.

“ID ini adalah residivis kasus pencurian kabel. Dia pernah divonis hukuman satu tahun penjara,” pungkasnya.

 

 

(Elang)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…

8 jam ago

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

12 jam ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

14 jam ago

Fenomena Tarif Baja Melebihi Harga: Bukti Distorsi Pasar Baja Global

Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…

14 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…

14 jam ago

Jasa Marga Raih 5 Penghargaan dan Tantang Gen Z Berinovasi Lewat Travoy

Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…

15 jam ago

This website uses cookies.