Categories: KRIMINAL

Bekap Seorang Gadis di Batam, Kawanan Pembobol Rumah Ditangkap Polisi

BATAM – Polisi berhasil membekuk empat pelaku pembobol rumah yang sudah beraksi di puluhan TKP di wilayah Kota Batam. Dua diantaranya terpaksa dihadiahi timah panas karena mencoba kabur saat hendak ditangkap.

Keempat pelaku masing-masing berinisial ID, SO, BI dan DW diamankan di waktu dan lokasi yang berbeda. Dua pelaku yang dihadiahi timah panas di bagian betis adalah ID dan SO.

Kapolsek Sagulung, AKP Riyanto mengatakan para pelaku ini terkenal cukup sadis dan terbilang nekat, bahkan mereka tak segan untuk melukai korbannya.

“Awalnya kami menangkap tersangka DW dan TO pada Senin (6/1) dengan barang bukti sepeda motor hasil curian, lalu dua hari setelahnya tersangka BI dan ID juga berhasil kami ringkus,” jelasnya, Kamis (16/1/2020).

Kata Riyanto, berdasarkan keterangan para tersangka ada 17 rumah yang sudah mereka bobol tersebar di berbagai wilayah.

Dalam beraksi mereka berbagi tugas, satu orang sebagai pengawas bagian luar, dan sisanya menggasak isi rumah.

“Mereka kalau beraksi tidak pernah berempat. Kadang berdua, kadang bertiga. Jika bertiga, satu orang bertugas mengawasi lokasi sekitar,” ujarnya.

Parahnya kata Riyanto, dalam satu kasus pada Jumat (15/11/2019) lalu, terungkap kalau seorang remaja yang masih duduk di bangku SMP disekap oleh para tersangka di rumahnya.

Saat itu para tersangka mengira rumah yang sedang mereka satroni sedang dalam keadaan kosong. Namun ternyata ada gadis yang sedang terlelap dalam tidur siangnya.

“TKP di Perumahan Putra Kelana Jaya, Bengkong Kota Batam, kejadian sekitar pukul 12.00 WIB. Para tersangka membekap mulut dan mengikat korban serta diancam pakai pisau,” jelasnya.

Dari sana tersangka berhasil membawa kabur barang-baranv berharga berupa dua unit handphone, televisi dan, laptop. Korban ditinggalkan dalam kondisi masih terikat.

Akibat perbuatannya, DW dan MS dijerat Pasal berlapis. Yaitu Pasal 365 KUHP junto Pasal 363 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. Sementara, ID dan BI dijerat Pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Sebagai barang bukti, polisi berhasil mengamankan 12 unit televisi, sepeda motor, pahat dan pisau.

“ID ini adalah residivis kasus pencurian kabel. Dia pernah divonis hukuman satu tahun penjara,” pungkasnya.

 

 

(Elang)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kirim 5 Perwakilan CreatorHub, BRI Region 6 Semarakkan Bincang Santai Antar Region

BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…

8 jam ago

Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Dju Seng Lanjut ke Pembuktian

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…

9 jam ago

Amerika Serikat Blokade Selat Hormuz, Bittime Soroti Dampaknya terhadap USDT/IDR

Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…

12 jam ago

Tangkap Tren Renovasi Hunian, BRI Finance Perluas Akses Pembiayaan Masyarakat yang Fleksibel

Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…

12 jam ago

Dari Bauksit ke Baterai EV, MIND ID Bangun Rantai Hilirisasi Menuju Industri Masa Depan Indonesia

MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…

13 jam ago

MiiTel Meetings Kini Dilengkapi Fitur Real-Time Talk Assistant

Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…

13 jam ago

This website uses cookies.