Belum Divonis, Intan “Bebas” demi Hukum

BATAM – swarakepri.com : Meskipun belum dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, terhitung hari ini, Kamis(2/10/2014) pukul 00.00 WIB, terdakwa kasus pemalsuan dokumen kapal MV Engedi eks MV Eagle Prestige,Hamidah Asmara Intani alias Intan bebas demi hukum karena masa penahanannya telah berakhir dan tidak bisa diperpanjang oleh Pengadilan Negeri Batam.

Dalam persidangan yang digelar kemarin sore, Rabu(1/10/2014), Ketua Majelis Hakim Cahyono didampingi Nenny Yulianny dan Alvian selaku Hakim Anggota batal menjatuhkan putusan dan memutuskan menunda pembacaan putusan pada tanggal 8 Oktober 2014. Karena masa penahanan Intan telah berakhir maka sesuai dengan aturan yang ada, terdakwa bebas demi hukum.

“Hari ini Majelis Hakim tidak bisa memutuskan dan ditunda hingga satu minggu kedepan,” ujar Cahyono setelah sebelumnya mendengarkan pledoi dari terdakwa Intan dan pledoi dari kuasa hukum Intan.

Terkait penundaan sidang putusan tersebut, Kuasa Hukum Intan, Nikson Situmorang ketika dikonfirmasi seusai persidangan mengaku bahwa keputusan yang diambil Majelis Hakim dilematis, dikarenakan apapun keputusan yang dibuat Majelis tetap belum inkrah.

“Apapun putusan tidak bisa inkrah dan terdakwa harus bebas demi hukum,” ujar Nikson.

Jaksa Penuntut Umum(JPU) Wahyu Susanto mengaku bahwa keputusan penundaan pembacaan putusan adalah wewenang Majelis Hakim. Wahyu menegaskan bahwa bebes demi hukum adalah waktu tahanan terhadap terdakwa telah habis dan tidak bisa diperpanjang lagi.

Sementara itu Humas Pengadilan Negeri Batam dan sekaligus Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara ini menjelaskan bahwa alasan Majelis Hakim untuk menunda pembacaan putusan adalah untuk memberikan waktu kepada Majelis bermusyawarah untuk menentukan sikap.

Ketika disinggung mengenai status bebas demi hukum terhadap terdakwa, Cahyono mengaku hal tersebut sesuai dengan aturan yang ada di KUHAP. Namun demikian Cahyono memastikan bahwa pada tanggal 8 Oktober 2014 mendatang, Majelis Hakim akan membacakan putusan.

Seperti diketahui Jaksa Penuntut Umum(JPU) Wahyu Susanto menuntut Hamidah Asmara Intani alias Intan selaku terdakwa kasus pemalsuan dokumen kapal MV Engedi eks MV Eagle Prestige selama 4 tahun penjara, siang tadi, Senin(29/9/2014) di Pengadilan Negeri Batam.

“Terdakwa terbukti melanggar pasal 263 ayat (2) juncto pasal 55 KUHP aya1(1) pada dakwaan subsider. Meminta Majelis Hakim dala m putusannya menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Wahyu. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kinerja Stabil, Metland Perluas Ekspansi di Sulawesi Utara

PT Metropolitan Land Tbk dengan kode emiten MTLA menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…

8 jam ago

Libur Panjang, UMKM Biasanya Hadapi Tantangan Ini

Libur panjang sering dianggap sebagai periode yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Aktivitas masyarakat meningkat, pusat…

9 jam ago

Publik Mulai Sorot Perusahaan Asal Tiongkok di Batam, Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan

BATAM – Sebuah perusahaan manufaktur asal Tiongkok tengah menjadi sorotan publik akibat pemberlakuan jam kerja…

9 jam ago

SUCOFINDO Tebar Semangat Berbagi melalui Penyembelihan Kurban Serentak di Seluruh Indonesia

Memperingati Hari Idul Adha 1447 Hijriah, PT SUCOFINDO (PERSERO) melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban secara…

9 jam ago

Pererat Kebersamaan, Manajemen BRI Region 6 Gelar Jogging Bersama di Kawasan TMII

Dalam upaya menjaga kesehatan sekaligus mempererat kebersamaan antarpekerja, manajemen BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar kegiatan…

9 jam ago

Bapenda Sebut Cut and Fill PT. KBM di Kawasan Jembatan 1 Barelang Sudah Lunas Pajak MBLB

BATAM - Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah menegaskan bahwa PT Kerabat Budi…

10 jam ago

This website uses cookies.