Belum Punya Ijin, Perusahaan ini nekat Mengeruk Tanah di Karimun

KARIMUN – swarakepri.com : CV Riau Ananda, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan nekat melakukan kegiatan penambangan tanah uruk yang ada di beberapa wilayah di Kabupaten Karimun meskipun diduga kuat belum memiliki ijin eksploitasi dan eksplorasi dari Pemkab Karimun.

Berdasarkan informasi yang dihimpun SWARAKEPRI.COM dilapangan, ijin eksploitasi dan eksplorasi dari perusahaan milik pengusaha berinisial At ini telah habis pada tanggal 30 Juni 2014 lalu. Anehnya, meskipun ijin telah habis, perusahaan ini tetap melakukan pengerukan tanah dan melakukan pengiriman tanah uruk ke beberapa pulau yang ada di Kepulauan Riau.yakni pada tanggal tanggal 10, 12, 15 dan 17 Juli 2014 lalu.

Kepala Badan Perizinan Satu Atap (Sintap) Pemkab Karimun, Sularno ketika dikonfirmasi tidak bersedia memberikan keterangan apapun. Sementara itu pemilik CV Riau Ananda, At mengaku telah mengantongi izin dari Bupati Karimun, Nurdin Basirun.

“Semua izin sudah ada, izin saya langsung acc dari Bupati, siapa yang bilang di izin saya sudah habis, biar saya telepon dia(Sularno,red).

Seperti diketahui dugaan pelanggaran yang dilakukan CV Riau Ananda ini melanggar UU NO.4 TAHUN 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara(Minerba, dengan anacaman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas terkait seperti Dinas pertambangan dan Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Karimun belum pernah melakukan tindakan tegas. (bes)

UN – swarakepri.com : CV Riau Ananda, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan nekat melakukan kegiatan penambangan tanah uruk yang ada di beberapa wilayah di Kabupaten Karimun meskipun diduga kuat belum memiliki ijin eksploitasi dan eksplorasi dari Pemkab Karimun.

Dari hasil informasi yang dihimpun SWARAKEPRI.COM dilapangan, ijin eksploitasi dan eksplorasi dari perusahaan milik pengusaha berinisial At ini telah habis pada tanggal 30 Juni 2014 lalu. Anehnya, meskipun ijin telah habis, perusahaan ini tetap melakukan pengerukan tanah dan melakukan pengiriman tanah uruk ke beberapa pulau yang ada di Kepulauan Riau.yakni pada tanggal tanggal 10, 12, 15 dan 17 Juli 2014 lalu.

Kepala Badan Perizinan Satu Atap (Sintap) Pemkab Karimun, Sularno ketika dikonfirmasi tidak bersedia memberikan keterangan apapun. Sementara itu pemilik CV Riau Ananda, At mengaku telah mengantongi ijin dari Bupati Karimun, Nurdin Basirun.

“Semua izin sudah ada, izin saya langsung acc dari Bupati, siapa yang bilang di izin saya sudah habis, biar saya telepon dia(Sularno,red).

Seperti diketahui dugaan pelanggaran yang dilakukan CV Riau Ananda ini melanggar UU NO.4 TAHUN 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara(Minerba, dengan anacaman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas terkait seperti Dinas pertambangan dan Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Karimun belum pernah melakukan tindakan tegas. (bes)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Seberapa Tinggi Dogecoin akan Melesat di 2025? Ini Analisisnya!

Dogecoin (DOGE), koin meme paling populer, saat ini diperdagangkan di bawah $1. Namun, sejumlah analis…

17 menit ago

SIP Trunk adalah Solusi Modern untuk Sistem Telepon: Bagaimana Cara Kerjanya?

SIP trunk adalah sebuah inovasi dan solusi bagi bisnis yang membutuhkan peneleponan dengan frekuensi yang…

49 menit ago

Pembalut Malam, Tidur Nyenyak saat Menstruasi

Saat menstruasi, tidur malam yang nyenyak sering kali terganggu karena kekhawatiran akan bocor atau rasa…

2 jam ago

Mau Memecoin Murah? Ini Daftar Token di Bawah $1 yang Sedang Naik Daun!

Memecoin telah menjadi daya tarik tersendiri di dunia kripto, terutama bagi investor muda yang mencari…

3 jam ago

MLV Teknologi Mengundang Talent Terbaik untuk bergabung

MLV Teknologi, solution provider yang bergerak di bidang Audio-Visual dan IT, membuka lowongan untuk berbagai…

7 jam ago

Dinas Penataan Ruang Pemko Semarang Sambangi BP Batam

BATAM - Dinas Penataan Ruang Pemerintah Kota Semarang sambangi Direktorat Infrastruktur Kawasan Badan Pengusahaan Batam…

7 jam ago

This website uses cookies.