KARIMUN – swarakepri.com : CV Riau Ananda, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan nekat melakukan kegiatan penambangan tanah uruk yang ada di beberapa wilayah di Kabupaten Karimun meskipun diduga kuat belum memiliki ijin eksploitasi dan eksplorasi dari Pemkab Karimun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun SWARAKEPRI.COM dilapangan, ijin eksploitasi dan eksplorasi dari perusahaan milik pengusaha berinisial At ini telah habis pada tanggal 30 Juni 2014 lalu. Anehnya, meskipun ijin telah habis, perusahaan ini tetap melakukan pengerukan tanah dan melakukan pengiriman tanah uruk ke beberapa pulau yang ada di Kepulauan Riau.yakni pada tanggal tanggal 10, 12, 15 dan 17 Juli 2014 lalu.
Kepala Badan Perizinan Satu Atap (Sintap) Pemkab Karimun, Sularno ketika dikonfirmasi tidak bersedia memberikan keterangan apapun. Sementara itu pemilik CV Riau Ananda, At mengaku telah mengantongi izin dari Bupati Karimun, Nurdin Basirun.
“Semua izin sudah ada, izin saya langsung acc dari Bupati, siapa yang bilang di izin saya sudah habis, biar saya telepon dia(Sularno,red).
Seperti diketahui dugaan pelanggaran yang dilakukan CV Riau Ananda ini melanggar UU NO.4 TAHUN 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara(Minerba, dengan anacaman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas terkait seperti Dinas pertambangan dan Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Karimun belum pernah melakukan tindakan tegas. (bes)
UN – swarakepri.com : CV Riau Ananda, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan nekat melakukan kegiatan penambangan tanah uruk yang ada di beberapa wilayah di Kabupaten Karimun meskipun diduga kuat belum memiliki ijin eksploitasi dan eksplorasi dari Pemkab Karimun.
Dari hasil informasi yang dihimpun SWARAKEPRI.COM dilapangan, ijin eksploitasi dan eksplorasi dari perusahaan milik pengusaha berinisial At ini telah habis pada tanggal 30 Juni 2014 lalu. Anehnya, meskipun ijin telah habis, perusahaan ini tetap melakukan pengerukan tanah dan melakukan pengiriman tanah uruk ke beberapa pulau yang ada di Kepulauan Riau.yakni pada tanggal tanggal 10, 12, 15 dan 17 Juli 2014 lalu.
Kepala Badan Perizinan Satu Atap (Sintap) Pemkab Karimun, Sularno ketika dikonfirmasi tidak bersedia memberikan keterangan apapun. Sementara itu pemilik CV Riau Ananda, At mengaku telah mengantongi ijin dari Bupati Karimun, Nurdin Basirun.
“Semua izin sudah ada, izin saya langsung acc dari Bupati, siapa yang bilang di izin saya sudah habis, biar saya telepon dia(Sularno,red).
Seperti diketahui dugaan pelanggaran yang dilakukan CV Riau Ananda ini melanggar UU NO.4 TAHUN 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara(Minerba, dengan anacaman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas terkait seperti Dinas pertambangan dan Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Karimun belum pernah melakukan tindakan tegas. (bes)
Indonesia tengah menghadapi tekanan ekonomi yang kompleks dan multidimensi. Ketidakstabilan global yang dipicu oleh ketegangan…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi para pelanggan,…
Jakarta, Kompas – Di tengah meningkatnya minat generasi muda untuk berkarier di dunia digital, masih…
Yogyakarta — KA Bandara area Yogyakarta mencatat ketepatan waktu keberangkatan (on-time performance/OTP) yang sangat tinggi…
Harga Bitcoin tercatat stabil pada level $84.447 pada Senin pagi (14/4), di tengah sentimen pasar…
Dalam era globalisasi dan perkembangan industri fashion yang semakin dinamis, kebutuhan akan desainer yang tidak…
This website uses cookies.