TANJUNGPINANG – Korban Kapal Motor (KM) Sukma Indah yang tenggelam di perairan Merapas, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan, Kamis 18 Oktober 2018 lalu menuntut ganti rugi kepada pemilik kapal.
Firman, salah satu korban mengaku mengalami kerugian materil dalam bentuk barang berupa satu unit motor Scoopy F1. Dia juga menyebut korban lainnya mengalami nasib yang sama.
“Saya membeli motor itu di Tanjungpinang untuk dikirim ke Tarempa, Anambas menggunakan kapal ini dan sudah membayar biaya transportasi,” ujarnya di Tanjungpinang, Selasa (23/10/2018).
ia mengaku membeli motor tersebut di salah satu dealer resmi di Kota Tanjungpinang dengan kondisi 100 persen baru seharga Rp 19 juta lebih.
Berdasarkan penuturan Kiak Pong, kata Firman, pemilik kapal adalah Seng Seng.
“Seng Seng berkilah bahwa kapal itu bukan miliknya,” kata Firman.
Jika pemilik kapal Sukma Indah tidak mengganti rugi, Firman akan menempuh jalur hukum. “Kalau tidak diganti saya akan menempuh ke jalur hukum,” tegasnya.
Hingga berita diunggah, pemilik kapal dan pihak terkait belum berhasil dikonfirmasi.
Penulis : Isk/LK
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…
Jakarta, 20 November 2024 - BINUS UNIVERSITY, sebagai Perguruan Tinggi Indonesia berkelas dunia mengucapkan terima…
BATAM - Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi mengajak seluruh elemen…
This website uses cookies.