TANJUNGPINANG – Korban Kapal Motor (KM) Sukma Indah yang tenggelam di perairan Merapas, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan, Kamis 18 Oktober 2018 lalu menuntut ganti rugi kepada pemilik kapal.
Firman, salah satu korban mengaku mengalami kerugian materil dalam bentuk barang berupa satu unit motor Scoopy F1. Dia juga menyebut korban lainnya mengalami nasib yang sama.
“Saya membeli motor itu di Tanjungpinang untuk dikirim ke Tarempa, Anambas menggunakan kapal ini dan sudah membayar biaya transportasi,” ujarnya di Tanjungpinang, Selasa (23/10/2018).
ia mengaku membeli motor tersebut di salah satu dealer resmi di Kota Tanjungpinang dengan kondisi 100 persen baru seharga Rp 19 juta lebih.
Berdasarkan penuturan Kiak Pong, kata Firman, pemilik kapal adalah Seng Seng.
“Seng Seng berkilah bahwa kapal itu bukan miliknya,” kata Firman.
Jika pemilik kapal Sukma Indah tidak mengganti rugi, Firman akan menempuh jalur hukum. “Kalau tidak diganti saya akan menempuh ke jalur hukum,” tegasnya.
Hingga berita diunggah, pemilik kapal dan pihak terkait belum berhasil dikonfirmasi.
Penulis : Isk/LK
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mengelola keuangan secara lebih bijak, keputusan untuk memenuhi kebutuhan…
Perilaku konsumen dalam mencari informasi digital mulai berubah cukup signifikan. Jika sebelumnya orang langsung pergi…
BINUS University terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pengalaman pendidikan berstandar internasional bagi mahasiswa. Salah satu…
Merayakan kemenangan regional di Healthcare Asia Awards 2026, IndoPsyCare memperkuat lanskap kesehatan nasional melalui peresmian…
Di saat dunia tidak stabil, yang paling berharga bukan hanya aset yang Anda miliki, tetapi…
Pasar keuangan global adalah sebuah ekosistem yang sangat dinamis, di mana harga aset berfluktuasi berdasarkan…
This website uses cookies.