Bentrok dengan Polisi, Jaring Mahali Kepri Dibekukan

BATAM – swarakepri.com : Presiden LSM Lumbung Informasi Rakyat(LIRA), Yusuf Rizal melalui Koordinator Wilayah I Sumatera(Kepri, Riau dan Sumbar) Jefi Candra membekukan Jaringan Mahasiswa LIRA(Mahali) Kepri untuk sementara waktu karena telah melakukan pembangkangan terhadap organisasi.

“Meneruskan instruksi Presiden LIRA, terhitung saat ini keberadaan Jaring Mahali Kepri dibekukan,” tegas Jefi kepada wartawan, malam ini, Rabu((7/5/2014) di Batam.

Jefi mengatakan bahwa pembekuan ini berlaku sejak ditetapkan hari ini(rabu,red) hingga waktu tak ditentukan, atau sampai adanya pengarahan dari Presiden LIRA.

Menurutnya keputusan ini diambil pasca adanya aksi unjuk rasa yang berujung bentrokan dengan aparat kepolisian di depan Kantor Walikota Batam kemarin(selasa,red). Selain ity LSO (Lembaga Sayap Organisasi) LIRA tersebut juga dianggap membangkang karena tidak pernah melaporkan kegiatannya kepada DPD LIRA Batam atau ke DPW LIRA Kepri sejak dibentuk.

“Sejak dilantik belum pernah melaporkan atau mengkomunikasikan kegiatannya,” ujarnya.

Lebih lanjut Jefi mengatakan bahwa terkait aksi unjuk rasa kemarin, Jaring Mahali Kepri sudah dipanggil untuk melaporkan permasalahan yang ada oleh Ketua Umum MAHALI Ahmad Rosi namun diabaikan.

“Dari sisi organisasi, ini jelas-jelas pelanggaran,” tegasnya.

Jefi menegaskan bahwa unjuk rasa yang dilakukan Jaring Mahali Kepri kemarin sudah melenceng dari garis perjuangan LIRA. Ia mengaku LIRA tidak alergi untuk turun ke jalan melakukan kritik, namun harus melalui tahapan dengan mengedepankan mengedepankan dialog.

“Kita punya style, sebelum turun kita harus punya data dan mengutamakan dialog,” ujarnya.

Dalam berbagai kasus, kata Jefi LIRA justru menggunakan jalur audiensi, bukan sekedar menyuarakan salah atau tidak benar, tapi posisi LIRA lebih pada memberikan solusi dan kontribusinya dalam menyelesaikan masalah.

Setelah adanya pembekuan tersebut, Jefi menegaskan bahwa tidak ada lagi penggunaan simbol-simbol organisasi Mahali dalam bentuk apapun, baik administratif, korepondensi maupun bentuk lain.

“Tidak boleh menggunakan nama dan simbol Mahali sampai ada petunjuk DPP Pusat,”tandasnya.(redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BINUS @Bekasi Bukan Sekadar Kampus, Tapi Solusi Masa Depan SDM Indonesia

Indonesia tengah menghadapi tekanan ekonomi yang kompleks dan multidimensi. Ketidakstabilan global yang dipicu oleh ketegangan…

1 hari ago

Solo Terintegrasi, Stasiun dan Terminal Terhubung, Efisienkan Perjalanan Masyarakat Pada Saat Lebaran

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi para pelanggan,…

2 hari ago

MAXY Academy Buka Sesi Konsultasi Gratis untuk Bantu Anak Muda Temukan Jalur Karier Digital

Jakarta, Kompas – Di tengah meningkatnya minat generasi muda untuk berkarier di dunia digital, masih…

2 hari ago

KA Bandara di Yogyakarta Catat Ketepatan Waktu 99,8% Selama Masa Angkutan Lebaran 2025

Yogyakarta — KA Bandara area Yogyakarta mencatat ketepatan waktu keberangkatan (on-time performance/OTP) yang sangat tinggi…

2 hari ago

Bitcoin Stabil di $84.000, Sentimen Pasar Masih Dibatasi Kekhawatiran Perang Dagang

Harga Bitcoin tercatat stabil pada level $84.447 pada Senin pagi (14/4), di tengah sentimen pasar…

3 hari ago

Mahasiswa Fashion Program BINUS UNIVERSITY Lakukan Immersion Trip ke Pekalongan: Mendalami Budaya, Menghidupkan Warisan dalam Karya

Dalam era globalisasi dan perkembangan industri fashion yang semakin dinamis, kebutuhan akan desainer yang tidak…

3 hari ago

This website uses cookies.