Bentrok dengan Polisi, Jaring Mahali Kepri Dibekukan

BATAM – swarakepri.com : Presiden LSM Lumbung Informasi Rakyat(LIRA), Yusuf Rizal melalui Koordinator Wilayah I Sumatera(Kepri, Riau dan Sumbar) Jefi Candra membekukan Jaringan Mahasiswa LIRA(Mahali) Kepri untuk sementara waktu karena telah melakukan pembangkangan terhadap organisasi.

“Meneruskan instruksi Presiden LIRA, terhitung saat ini keberadaan Jaring Mahali Kepri dibekukan,” tegas Jefi kepada wartawan, malam ini, Rabu((7/5/2014) di Batam.

Jefi mengatakan bahwa pembekuan ini berlaku sejak ditetapkan hari ini(rabu,red) hingga waktu tak ditentukan, atau sampai adanya pengarahan dari Presiden LIRA.

Menurutnya keputusan ini diambil pasca adanya aksi unjuk rasa yang berujung bentrokan dengan aparat kepolisian di depan Kantor Walikota Batam kemarin(selasa,red). Selain ity LSO (Lembaga Sayap Organisasi) LIRA tersebut juga dianggap membangkang karena tidak pernah melaporkan kegiatannya kepada DPD LIRA Batam atau ke DPW LIRA Kepri sejak dibentuk.

“Sejak dilantik belum pernah melaporkan atau mengkomunikasikan kegiatannya,” ujarnya.

Lebih lanjut Jefi mengatakan bahwa terkait aksi unjuk rasa kemarin, Jaring Mahali Kepri sudah dipanggil untuk melaporkan permasalahan yang ada oleh Ketua Umum MAHALI Ahmad Rosi namun diabaikan.

“Dari sisi organisasi, ini jelas-jelas pelanggaran,” tegasnya.

Jefi menegaskan bahwa unjuk rasa yang dilakukan Jaring Mahali Kepri kemarin sudah melenceng dari garis perjuangan LIRA. Ia mengaku LIRA tidak alergi untuk turun ke jalan melakukan kritik, namun harus melalui tahapan dengan mengedepankan mengedepankan dialog.

“Kita punya style, sebelum turun kita harus punya data dan mengutamakan dialog,” ujarnya.

Dalam berbagai kasus, kata Jefi LIRA justru menggunakan jalur audiensi, bukan sekedar menyuarakan salah atau tidak benar, tapi posisi LIRA lebih pada memberikan solusi dan kontribusinya dalam menyelesaikan masalah.

Setelah adanya pembekuan tersebut, Jefi menegaskan bahwa tidak ada lagi penggunaan simbol-simbol organisasi Mahali dalam bentuk apapun, baik administratif, korepondensi maupun bentuk lain.

“Tidak boleh menggunakan nama dan simbol Mahali sampai ada petunjuk DPP Pusat,”tandasnya.(redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

3 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

7 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

8 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

15 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

17 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

1 hari ago

This website uses cookies.