BATAM – swarakepri.com : Presiden LSM Lumbung Informasi Rakyat(LIRA), Yusuf Rizal melalui Koordinator Wilayah I Sumatera(Kepri, Riau dan Sumbar) Jefi Candra membekukan Jaringan Mahasiswa LIRA(Mahali) Kepri untuk sementara waktu karena telah melakukan pembangkangan terhadap organisasi.
“Meneruskan instruksi Presiden LIRA, terhitung saat ini keberadaan Jaring Mahali Kepri dibekukan,” tegas Jefi kepada wartawan, malam ini, Rabu((7/5/2014) di Batam.
Jefi mengatakan bahwa pembekuan ini berlaku sejak ditetapkan hari ini(rabu,red) hingga waktu tak ditentukan, atau sampai adanya pengarahan dari Presiden LIRA.
Menurutnya keputusan ini diambil pasca adanya aksi unjuk rasa yang berujung bentrokan dengan aparat kepolisian di depan Kantor Walikota Batam kemarin(selasa,red). Selain ity LSO (Lembaga Sayap Organisasi) LIRA tersebut juga dianggap membangkang karena tidak pernah melaporkan kegiatannya kepada DPD LIRA Batam atau ke DPW LIRA Kepri sejak dibentuk.
“Sejak dilantik belum pernah melaporkan atau mengkomunikasikan kegiatannya,” ujarnya.
Lebih lanjut Jefi mengatakan bahwa terkait aksi unjuk rasa kemarin, Jaring Mahali Kepri sudah dipanggil untuk melaporkan permasalahan yang ada oleh Ketua Umum MAHALI Ahmad Rosi namun diabaikan.
“Dari sisi organisasi, ini jelas-jelas pelanggaran,” tegasnya.
Jefi menegaskan bahwa unjuk rasa yang dilakukan Jaring Mahali Kepri kemarin sudah melenceng dari garis perjuangan LIRA. Ia mengaku LIRA tidak alergi untuk turun ke jalan melakukan kritik, namun harus melalui tahapan dengan mengedepankan mengedepankan dialog.
“Kita punya style, sebelum turun kita harus punya data dan mengutamakan dialog,” ujarnya.
Dalam berbagai kasus, kata Jefi LIRA justru menggunakan jalur audiensi, bukan sekedar menyuarakan salah atau tidak benar, tapi posisi LIRA lebih pada memberikan solusi dan kontribusinya dalam menyelesaikan masalah.
Setelah adanya pembekuan tersebut, Jefi menegaskan bahwa tidak ada lagi penggunaan simbol-simbol organisasi Mahali dalam bentuk apapun, baik administratif, korepondensi maupun bentuk lain.
“Tidak boleh menggunakan nama dan simbol Mahali sampai ada petunjuk DPP Pusat,”tandasnya.(redaksi)
BATAM - Pengurus Kamar Dagang dan Industri(Kadin) Provinsi Kepulauan Riau angkat bicara terkait polemik SK…
DoxaDigital bersama Hakka Indonesia dan EverIdea Interactive berkolaborasi dengan TikTok For Business Indonesia menyelenggarakan acara…
BATAM - Touzen alias Ajun dituntut 18 Tahun penjara dan denda Rp3 Miliar subsidair 3…
Mengoptimasi produk atau layanan Anda untuk pencarian di sosial media seperti Instagram, TikTok, dsb bisa…
BATAM - JS(50), seorang pria warga Sungai Beduk, Kota Batam membuat Pengaduan Masyarakat(Dumas) ke Direktorat…
Jakarta, 11 November 2025 — BINUS University resmi mengukuhkan Prof. Dr. Arta Moro Sundjaja, S.Kom.,…
This website uses cookies.