Majelis Hakim Kembalikan Berkas Perkara Ketua KPPS 19 Bengkong Sadai

Terdakwa tidak Bisa Dihadirkan ke Persidangan, Penuntutan tidak dapat Diteruskan

BATAM – swarakepri.com : Ketua Majelis Hakim, Merrywati didampingi Djarot dan Yuli Handayani akhirnya mengeluarkan penetapan bahwa penuntutan terhadap Slamet Acmadi, Ketua KPPS 19 Bengkong Sadai selaku terdakwa kasus tindak pidana pemilu tidak bisa diteruskan karena Jaksa Penuntut Umum(JPU) tidak mampu menghadirkan terdakwa ke persidangan, sore tadi, Rabu(7/5/2014) di Pengadilan Negeri Batam.

“Karena penuntut umum tidak mampu menghadirkan terdakwa, majelis hakim berpendapat penuntutan tidak dapat diteruskan dan mengembalikan berkas perkara kepada penuntut umum,” kata Merrywati.

Terkait penetapan tersebut, Merrywati menjelaskan bahwa berkas perkara terdakwa Slamet bisa diajukan kembali oleh penuntut umum ke pengadilan negeri batam jika terdakwa bisa dihadirkan ke persidangan.

Jaksa Penuntut Umum, Wahyu Susanto ketika dikonfirmasi seusai persidangan mengaku menghargai adanya penetapan Majelis Hakim tersebut. Meskipun berharap Majelis Hakim masih memberikan kesempatan untuk kembali menghadirkan terdakwa pada 4 hari batas waktu persidangan, Wahyu mengatakan pihaknya terus mengupayakan menghadirkan terdakwa dipersidangan.

“Kami tadi kembali mengajukan agar diberikan kesempatan, namun Majelis Hakim berbeda pendapat dan mengeluarkan penetapan,” terangnya.

Menurutnya upaya menghadirkan terdakwa di persidangan sudah dilakukan dengan mengirimkan surat panggilan sebanyak tiga kali yang diterima langsung oleh isteri terdakwa dan Ketua RW setempat, namun hingga hingga persidangan ketiga terdakwa tetap tidak hadir.

Sementara itu Kepala Seksi Pidana Umum(Kasi Pidum) Kejari Batam, Armen Wijaya menegaskan bahwa pencarian terhadap terdakwa Slamet, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepolisian.

“Kita akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk mencari terdakwa,” ujarnya singkat.(redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Daya Saing SDM, PalmCo Targetkan 5.120 Sertifikasi Kompetensi

PTPN IV PalmCo, Subholding Perkebunan Nusantara terus mempercepat transformasi sumber daya manusia melalui program sertifikasi…

3 jam ago

Mengenal Peluang Menabung Saham AS bagi Investor Indonesia

Minat masyarakat Indonesia untuk berinvestasi pada saham perusahaan global, khususnya saham di pasar Amerika Serikat,…

17 jam ago

Pendiri BioMom Swiluva Ma Jajaki Kolaborasi dengan Kemendukbangga untuk Cegah Stunting

Audiensi Pendiri BioMom Swiluva Ma dengan Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga membuka peluang kerja…

17 jam ago

Bohopanna Hadir Bersama Seribu Paras, Luncurkan Koleksi Pertama Karya Anak dengan Down Syndrome

Bohopanna, local fashion brand anak di bawah naungan Hypefast, resmi meluncurkan koleksi kolaborasi bersama Seribu Paras melalui acara…

18 jam ago

Hadapi Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan, Pemilik MC Homestay Tunjuk Tiga Pengacara

BATAM - Pemilik Mini & Coco Homestay, Marlina menunjuk tiga pengacara untuk menghadapi kasus dugaan…

18 jam ago

Mesin Digital CS di BRI BO Veteran Permudah Layanan Nasabah, Lebih Cepat, Mudah, dan Praktis

BRI terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas layanan kepada nasabah melalui pemanfaatan teknologi digital. Salah satu…

1 hari ago

This website uses cookies.