Terdakwa tidak Bisa Dihadirkan ke Persidangan, Penuntutan tidak dapat Diteruskan
BATAM – swarakepri.com : Ketua Majelis Hakim, Merrywati didampingi Djarot dan Yuli Handayani akhirnya mengeluarkan penetapan bahwa penuntutan terhadap Slamet Acmadi, Ketua KPPS 19 Bengkong Sadai selaku terdakwa kasus tindak pidana pemilu tidak bisa diteruskan karena Jaksa Penuntut Umum(JPU) tidak mampu menghadirkan terdakwa ke persidangan, sore tadi, Rabu(7/5/2014) di Pengadilan Negeri Batam.
“Karena penuntut umum tidak mampu menghadirkan terdakwa, majelis hakim berpendapat penuntutan tidak dapat diteruskan dan mengembalikan berkas perkara kepada penuntut umum,” kata Merrywati.
Terkait penetapan tersebut, Merrywati menjelaskan bahwa berkas perkara terdakwa Slamet bisa diajukan kembali oleh penuntut umum ke pengadilan negeri batam jika terdakwa bisa dihadirkan ke persidangan.
Jaksa Penuntut Umum, Wahyu Susanto ketika dikonfirmasi seusai persidangan mengaku menghargai adanya penetapan Majelis Hakim tersebut. Meskipun berharap Majelis Hakim masih memberikan kesempatan untuk kembali menghadirkan terdakwa pada 4 hari batas waktu persidangan, Wahyu mengatakan pihaknya terus mengupayakan menghadirkan terdakwa dipersidangan.
“Kami tadi kembali mengajukan agar diberikan kesempatan, namun Majelis Hakim berbeda pendapat dan mengeluarkan penetapan,” terangnya.
Menurutnya upaya menghadirkan terdakwa di persidangan sudah dilakukan dengan mengirimkan surat panggilan sebanyak tiga kali yang diterima langsung oleh isteri terdakwa dan Ketua RW setempat, namun hingga hingga persidangan ketiga terdakwa tetap tidak hadir.
Sementara itu Kepala Seksi Pidana Umum(Kasi Pidum) Kejari Batam, Armen Wijaya menegaskan bahwa pencarian terhadap terdakwa Slamet, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepolisian.
“Kita akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk mencari terdakwa,” ujarnya singkat.(redaksi)
JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI), sebagai bagian dari Holding Industri Pertambangan Indonesia MINDID, terus…
Di tengah pesatnya pertumbuhan teknologi global, muncul satu nama dari Indonesia yang menghimpun perhatian banyak…
Satu Tahun Hadir, First Club Berbagi 1.000 Sembako untuk Warga Sekitar BATAM - First Club…
MAXi Yamaha terus menghadirkan berbagai kejutan spesial pada awal tahun ini. Selain sukses menggebrak pasar…
PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…
KAI Bandara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia melalui program tanggung jawab…
This website uses cookies.