Categories: HUKRIM

Berbelit-Belit di Persidangan, Dua Terdakwa Kasus Trafficking Ditegur Hakim

BATAM – Ketua Majelis Hakim menegur dua terdakwa kasus trafficking, Lalu Mulyadi alias Mamik Adi dan Fauziah alias Nur karena berbelit-belit dalam persidangan, Senin(8/8/2016) sore di Pengadilan Negeri Batam.

 

Peristiwa tersebut terjadi ketika dua orang saksi yang memberikan keterangan dipersidangan. Kedua terdakwa sesekali memotong penjelasan saksi.

 

Dalam keterangannya, saksi Reinhard(calon TKI) mengaku melapor ke umat Gereja Santo Petrus Lubuk Baja tanggal 28 Maret 2016 siang. Atas laporan tersebut Komisi Keadilan Perdamaian dan Pastoral Migran Perantauan (KKPPMP) Keuskupan Pangkal Pinang kemudian langsung berkoordinasi dengan Polda Kepri untuk melakukan penangkapan.

 

Malam harinya, sekitar pukul 22.00 WIB, tim Polda Kepri mengerebek sebuah rumah di Perumahan Buana Vista Tahap I Blok B Nomor 62, Kecamatan Batam Kota, Batam
.

“Di dalam rumah ditemukan sebanyak 13 Calon TKI yang akan diberangkatkan ke Malaysia dengan ilegal,” bebernya.

 

Terdakwa Fauziah Meninggalkan Ruang Sidang

 

Dia juga menjelaskan bahwa terdakwa Lalu berperan sebagai pengurus dokumen, sedangkan terdakwa Fauziah sebagai perekrut.

 

“Dia (Lalu, red) yang berperan sebagai pengurus dan pemalsu dokumen para calon TKI,”ucapnya.

 

Dijelaskannya bahwa kedua terdakwa merekrut Calon TKI yang diantaranya masih dibawah umur dari Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Calon TKI ini rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia dengan cara ilegal dan akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga dan tukang kebun.

 

 

(RED/RON)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

4 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

5 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

5 jam ago

Inovasi Pengembangan Infrastruktur, BP Batam Dianugerahi Awarding tvOne

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan…

6 jam ago

BRI-MI Raih Penghargaan sebagai The Most Popular Brand of the Year 2024

BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali menorehkan prestasi. Kali ini, BRI-MI diganjar penghargaan yang diberikan oleh…

8 jam ago

BP Batam – Kemenhub Gelar Sosialisasi Penyusunan SKP

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Sumber Daya Manusia (SDM) bersama Kementerian…

22 jam ago

This website uses cookies.