Sidang Kasus Trafficking di PN Batam
BATAM – Ketua Majelis Hakim menegur dua terdakwa kasus trafficking, Lalu Mulyadi alias Mamik Adi dan Fauziah alias Nur karena berbelit-belit dalam persidangan, Senin(8/8/2016) sore di Pengadilan Negeri Batam.
Peristiwa tersebut terjadi ketika dua orang saksi yang memberikan keterangan dipersidangan. Kedua terdakwa sesekali memotong penjelasan saksi.
Dalam keterangannya, saksi Reinhard(calon TKI) mengaku melapor ke umat Gereja Santo Petrus Lubuk Baja tanggal 28 Maret 2016 siang. Atas laporan tersebut Komisi Keadilan Perdamaian dan Pastoral Migran Perantauan (KKPPMP) Keuskupan Pangkal Pinang kemudian langsung berkoordinasi dengan Polda Kepri untuk melakukan penangkapan.
Malam harinya, sekitar pukul 22.00 WIB, tim Polda Kepri mengerebek sebuah rumah di Perumahan Buana Vista Tahap I Blok B Nomor 62, Kecamatan Batam Kota, Batam
.
“Di dalam rumah ditemukan sebanyak 13 Calon TKI yang akan diberangkatkan ke Malaysia dengan ilegal,” bebernya.
Dia juga menjelaskan bahwa terdakwa Lalu berperan sebagai pengurus dokumen, sedangkan terdakwa Fauziah sebagai perekrut.
“Dia (Lalu, red) yang berperan sebagai pengurus dan pemalsu dokumen para calon TKI,”ucapnya.
Dijelaskannya bahwa kedua terdakwa merekrut Calon TKI yang diantaranya masih dibawah umur dari Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Calon TKI ini rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia dengan cara ilegal dan akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga dan tukang kebun.
(RED/RON)
PT Railink mencatat pertumbuhan signifikan jumlah penumpang sepanjang tahun 2025. Total penumpang KAI Bandara di…
Dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan pelayanan alih daya yang professional dan memiliki standar operasional yang…
Melanjutkan semangat tahun akselerasi yang didasari nilai integritas, Tokojadi kembali meluncurkan inisiatif baru yang berfokus…
Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…
BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan permukaan…
Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…
This website uses cookies.