Categories: HUKUM

Berdalih untuk Bayar Operasi Istri, Pria ini Nekat Selundupkan Sabu

BATAM – Muhammad Usman dan Aat Aprian(berkas terpisah), dua terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 264,12 gram menjalani persidangan Pengadilan Negeri Batam untuk mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum(JPU), Seni(26/2/2018).

Dalam dakwaannya, JPU Susanto Martua menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 114 Ayat(2) Jo Pasal 132 Ayat(1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 112 Ayat(2) Jo Pasal 132 Ayat(1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

JPU mengatakan, terdakwa Muhammad Usman dan Aat Aprian ditangkap di ruang ruang tunggu Gate A3 Keberangkatan Bandara Hang Nadim Batam oleh Direktorat Reserse Polda Kepri.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 1 bungkus narkotika jenis sabu dari celana dalam warna hitam-biru terdakwa Muhammad Usman, dan 2 bungkus narkotika jenis sabu dari dalam sepasang sepatu merek Reebok yang digunakan terdakwa Aat Aprian.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di tempat tinggal Muhammad Usman di Perumahan Anggrek Permai Blok J No.16 Kamar No.106 Kec. Lubuk Baja, dan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) buah tas merek Ex Creation warna hitam yang didalamnya terdapat 1(satu) bungkusan plastik warna biru berisikan 7(tujuh) bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik bening.

Setelah mendengarkan dakwaan JPU, terdakwa Muhammad Usman mengaku bersedia menjadi kurir narkoba karena dijanjikan bayaran yang tinggi sebesar 12 juta rupiah setiap kali pengiriman barang. Ia berdalih kebutuhan ekonomi menjadi faktor utama hingga nekat menyelundupkan sabu.

“Saya melakukan pekerjaan ini karena untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan biaya operasi istri yang sedang sakit parah,” ujar Usman.

 
Penulis : CR 14

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Imigrasi Dalami Keterlibatan WNI di Kasus Scammer Trading di Apartemen Batam

BATAM - Direktorat Jenderal(Ditjen) Imigrasi masih mendalami keterlibatan Warga Negara Indonesia(WNI) pasca penangkapan 210 Warga…

5 jam ago

Liberta Hotel International Hadir di Belajaraya 2026, Dorong Ruang Interaksi Kreatif dan Kolaborasi Komunitas

Liberta Hotel International turut ambil bagian dalam Belajaraya 2026, sebuah festival kolaboratif yang mempertemukan komunitas,…

7 jam ago

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…

23 jam ago

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

1 hari ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

1 hari ago

Fenomena Tarif Baja Melebihi Harga: Bukti Distorsi Pasar Baja Global

Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…

1 hari ago

This website uses cookies.